Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2022-06-13
![증가하는 디지털 성범죄 피해, 전문 형사법적 조력 필요 [심재국 변호사 칼럼]](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fd1tgonli21s4df.cloudfront.net%2Fupload%2Fboard%2Fbroadcast%2F20220613131250077.jpg&w=3840&q=100)
Ternyata remaja korban tindak pidana seksual digital melonjak lebih dari 10 kali lipat dalam 3 tahun terakhir. Menurut Pusat Dukungan Korban Tindak Pidana Seksual Digital, jumlah korban tindak pidana seksual digital yang pada 2018 tercatat 1.315 orang meningkat menjadi 2.087 orang pada 2019 dan 4.937 orang pada 2020, meningkat 3,7 kali lipat dalam 3 tahun.
Di antaranya, jumlah korban remaja yang tergolong anak dan remaja meningkat 10,8 kali lipat dalam 3 tahun, dan proporsi remaja di antara seluruh kelompok usia meningkat 2,8 kali lipat. Angkanya meningkat tajam, yakni 111 orang (8,4%) pada 2018, 321 orang (15,4%) pada 2019, dan 1.204 orang (24,2%) pada 2020.
Tindak pidana seksual digital semacam ini merujuk pada tindak pidana seksual yang terjadi secara daring maupun luring dengan perantara perangkat digital dan teknologi informasi dan komunikasi. Ini mencakup baik perbuatan merekam, menyebarkan, menyimpan, atau memamerkan tubuh pihak lawan tanpa persetujuan, maupun seluruh perbuatan yang melanggar hak otonomi seksual dan hak kepribadian orang lain di ruang siber.
Kasus Ruang ke-N yang membangkitkan kemarahan sosial pun tergolong tindak pidana seksual digital. Materi pornografi anak?remaja termasuk hasil rekaman melalui ancaman, pemaksaan, grooming, dan lainnya, serta hasil rekaman ilegal menggunakan kamera tersamar, materi sintesis-editan (deepfake), dan lainnya, termasuk dalam cakupan materi tindak pidana seksual digital.
Hukuman tindak pidana seksual digital sama sekali tidak ringan. Dalam hal perekaman ilegal, dapat diancam pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak 50 juta won berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Khusus tentang Penghukuman Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dll., dan sekadar memiliki, membeli, menyimpan, atau menonton materi tindak pidana seksual digital pun dijatuhi pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 30 juta won.
Tindak pidana seksual digital yang menyasar remaja di bawah umur dijatuhi hukuman yang lebih diperberat dibanding tindak pidana seksual terhadap orang dewasa yang diatur undang-undang lain, berdasarkan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan Remaja dari Tindak Pidana Seksual (Undang-Undang Perlindungan Anak-Remaja). Pembuatan materi eksploitasi seksual yang menyasar anak di bawah umur diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara untuk waktu tertentu paling singkat 5 tahun.
Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak-Remaja kualitas perbuatannya sangat berat sehingga meski pelaku pemula, kemungkinan besar dijatuhi pidana penjara efektif. Sebab, terhadap sebagian besar tindak pidana seksual terhadap anak di bawah umur hanya diatur pidana penjara tanpa pidana denda, dan selain itu turut dijatuhkan tindakan pengamanan tindak pidana seksual yang kuat, seperti pendaftaran informasi identitas serta pemberitahuan dan pembukaan, larangan bekerja, dan lainnya.
Tindak pidana seksual digital, karena karakteristiknya yang terjadi di ruang daring, merupakan kejahatan yang dihukum secara ketat karena kesadaran kejahatan pelaku rendah, dan dalam hal korban timbul kerugian mental yang sangat besar. Meski kebijakan terkait telah diubah dan peraturan diperkuat, tindak pidana seksual digital masih tetap marak.
Kerugian pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak-Remaja yang menyasar anak di bawah umur cenderung berpindah dari media sosial ke metaverse. Apabila termasuk kasus yang lewat metaverse mendekat dengan dalih role-play atau bermain peran situasi, dan lainnya, lalu berlanjut menjadi pelecehan seksual daring, atau bahkan berlanjut hingga kerugian langsung secara luring, perlu menanggapinya dengan memperoleh bantuan pengacara spesialis pidana.(Pengacara Firma Hukum Daeryun, Shim Jae-guk)
Baca naskah asli berita - http://m.mediafine.co.kr/news/articleView.html?idxno=12912
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat