Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2022-10-19
![음주운전 교통사고, 보험 가입해도 실형 받을 수 있어...초기 대응 중요 [김동진 변호사 칼럼]](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fd1tgonli21s4df.cloudfront.net%2Fupload%2Fboard%2Fbroadcast%2F2022101910331054.png&w=3840&q=100)
Belakangan ini, seiring seringnya terjadi kecelakaan lalu lintas akibat mengemudi dalam keadaan mabuk yang menimbulkan kehebohan besar secara nasional seperti di Incheon, Daejeon, suara yang menuntut penguatan hukuman terhadap mengemudi dalam keadaan mabuk semakin membesar. Mengemudi dalam keadaan mabuk berarti tindakan memegang kemudi dalam keadaan tidak mampu berpikir dan menilai secara normal karena kadar alkohol darah menjadi 0,03% atau lebih akibat minum alkohol.
Apabila mengemudi dalam keadaan mabuk, kekhawatiran kecelakaan lalu lintas mau tidak mau meningkat, dan skala serta tingkat kerugian kecelakaan yang terjadi pun besar. Ini adalah tindakan yang mengancam nyawa banyak orang di jalan, bukan hanya pengemudi itu sendiri, sehingga apabila berujung pada kecelakaan menimbulkan akibat yang tak dapat dipulihkan.
Apabila menyebabkan kecelakaan karena mengemudi dalam keadaan mabuk, berbeda dari kecelakaan lalu lintas biasa, sulit terhindar dari hukuman tanpa memandang ada tidaknya perdamaian atau kepesertaan asuransi. Pada kecelakaan lalu lintas biasa dipertimbangkan rasio kelalaian dan berselisih mengenai masalah penghitungan premi asuransi atau pembayaran kompensasi, tetapi karena kecelakaan lalu lintas mengemudi dalam keadaan mabuk termasuk kecelakaan 12 kelalaian berat, ia tidak termasuk tindak pidana yang tidak dapat dihukum atas kehendak korban, sehingga meskipun berdamai dengan korban, mau tidak mau tetap dikenai hukuman pidana.
Apabila menyebabkan kecelakaan mobil dalam keadaan mengemudi mabuk, hal itu termasuk 12 kelalaian berat menurut Undang-Undang Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas sehingga setelah dituntut dan melalui persidangan dikenai hukuman sesuai tingkat perbuatan. Kecelakaan mengemudi dalam keadaan mabuk dapat dikenai pidana kurungan maksimal 5 tahun atau denda maksimal 20 juta won Korea Selatan.
Selain itu, apabila melakukan tindakan tabrak lari yaitu meninggalkan lokasi tanpa mengambil tindakan yang semestinya karena takut hukuman akibat mengemudi dalam keadaan mabuk, hal itu dianggap melanggar Undang-Undang tentang Pemberatan Hukuman Kejahatan Tertentu yang biasa disebut UU Pemberatan Khusus, sehingga dapat dikenai hukuman yang diperberat.
Apabila menimbulkan kecelakaan lalu lintas mengemudi dalam keadaan mabuk, orang awam memiliki keterbatasan untuk menanganinya sendiri, dan karena harus menganalisis secara menyeluruh situasi lokasi saat terjadinya kecelakaan lalu menyiapkan strategi penanganan, perlu menunjuk pengacara ahli yang berpengalaman kaya dalam kasus sejak awal untuk mengamankan faktor pemidanaan diri sendiri semaksimal mungkin.(Pengacara Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) Kim Dong-jin)
Baca teks artikel-http://www.mediafine.co.kr/news/articleView.html?idxno=20716
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat