Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2021-07-29

Pada umumnya, tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan merupakan tindak pidana seksual yang terjadi dengan melakukan perbuatan cabul berupa kontak fisik yang menimbulkan rasa malu seksual pada seseorang melalui kekerasan atau ancaman, bertentangan dengan kehendak pihak lawan, dan apabila dugaannya terbukti diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak 15 juta won.
Terkait hal ini, Pengacara Pidana Changwon Firma Hukum Daeryun hendak memperkenalkan contoh perkara dijatuhkannya pidana penjara efektif akibat perbuatan cabul dengan paksaan.
Terdakwa A mendekati korban B dari belakang, meremas dan meraba dada korban B beberapa kali dengan kedua tangan, meraba kemaluan korban di atas celana jeans beberapa kali, menggenggam tangan korban dan memaksanya meraba alat kelaminnya sendiri yang ereksi, mengejar korban yang melarikan diri lalu meraba dada korban beberapa kali, serta menggosok-gosokkan alat kelaminnya ke bokong korban, melakukan perbuatan cabul dengan paksaan.
Korban B selaku klien lalu mendatangi Firma Hukum Daeryun, menyampaikan fakta kerugian yang dialami, dan memberi kuasa untuk mewakili pengaduannya. Menanggapi hal ini, Firma Hukum Daeryun membentuk tim khusus dari para pengacara spesialis dan menjalankan perwakilan pengaduan demi korban, tetapi pada awalnya terdakwa mendalilkan tidak ada fakta melakukan perbuatan cabul dengan paksaan.
Terhadap hal ini, Pengacara Perwakilan Shim Jae-guk, pengacara spesialis pidana Pengacara Pidana Changwon Firma Hukum Daeryun, setelah merapikan isi yang konkret mengenai perbuatan cabul tersebut, mengumpulkan dan mengkaji bukti langsung maupun tidak langsung seperti bukti situasional untuk membuktikannya, sehingga membuktikan kredibilitas keterangan korban.
Bila bukti dihimpun secara menyeluruh, fakta bahwa terdakwa melakukan perbuatan cabul dengan paksaan terhadap korban dapat diakui, sehingga dalil terdakwa tidak diterima, dan berhasil diperoleh putusan yang menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Pihak Pengacara Pidana Changwon Firma Hukum Daeryun menyatakan, “Penanganan perkara seperti pelecehan seksual, perbuatan cabul dengan paksaan, dan lainnya, banyak yang mengurai perkara dengan bergantung pada keterangan korban, dan yang paling penting adalah pengumpulan bukti yang menopang kesaksian korban. Perkara perbuatan cabul dengan paksaan kali ini, berbeda dari perkara tindak pidana seksual lain, merupakan perkara yang dengan penyelidikan gigih dan pengumpulan data berhasil menghasilkan penjatuhan pidana penjara efektif, bukan penangguhan pelaksanaan pidana atau pidana denda.”
Firma Hukum Daeryun memiliki kantor di Seoul, Busan, Daegu, Incheon, Gwangju, Daejeon, Ulsan, Suwon, Changwon, Cheongju, Jeonju, Uijeongbu, Chuncheon, Jinju, dan Jeju, serta telah menghasilkan kemenangan dan keberhasilan dalam ribuan perkara spesialis pidana.
Firma Hukum Daeryun yang telah melakukan pendaftaran kualifikasi bidang spesialis pidana, spesialis perdata, spesialis perceraian, dan spesialis kekeluargaan yang diakui Asosiasi Advokat Korea, menjalankan konsultasi hukum yang langsung dilakukan oleh pengacara spesialis. Rincian lebih lanjut dapat diperiksa dengan mencari ‘Firma Hukum Daeryun’ di Naver.
Baca naskah asli berita - http://www.cctvnews.co.kr/news/articleView.html?idxno=102175
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat