Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2024-02-08

- Konflik akibat kebijakan pengembalian dana yang menyatakan tidak dapat dibatalkan setelah lewat 10 menit… gugatan pengembalian biaya penginapan diajukan
- Memperoleh keputusan sita jaminan piutang atas uang jaminan sewa jeonse pihak Yanolja
[Sports Seoul | Reporter Kim Su-ji] Di tengah berkembangnya ketentuan larangan pembatalan pemesanan di hari yang sama milik platform reservasi penginapan Yanolja menjadi gugatan tuntutan pengembalian biaya penginapan, keputusan sita jaminan dijatuhkan terhadap Yanolja sehingga arah gugatan pokok perkara ke depan menjadi sorotan.
Sebelumnya, seputar ketentuan pengembalian biaya penginapan timbul konflik antara Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) dan Yanolja. Daeryun memesan produk harga khusus melalui aplikasi Yanolja, dan segera setelah pemesanan meminta pembatalan akibat perubahan jadwal.
Namun, pihak Yanolja memberi jawaban bahwa pengembalian dana tidak dapat dilakukan dengan alasan pembatalan tidak dilakukan dalam '10 menit', dan pada akhirnya tetap mempertahankan sikap tidak dapat mengembalikan dana sehingga konflik memuncak. Karena itu, Daeryun diketahui mengajukan gugatan untuk mendapatkan kembali biaya penginapan melalui prosedur hukum.
Daeryun diketahui mendalilkan bahwa ketentuan pengembalian dana terkait kontrak penginapan perkara ini milik tergugat Yanolja melanggar Undang-Undang Perdagangan Elektronik Korea Selatan sehingga batal, dan karena kehendak penarikan penawaran telah digunakan dalam jangka waktu yang sah, penawaran tentu telah ditarik sehingga Yanolja wajib mengembalikan biaya penginapan.
Pengacara dari Daeryun menekankan, “berdasarkan penalaran hukum dan putusan, syarat pengembalian dana Yanolja yang menyatakan pengembalian tidak dapat dilakukan bila lewat '10 menit' adalah batal, sehingga Yanolja berarti menerima uang pembayaran kontrak penginapan tanpa dasar hukum, dan karena itu Yanolja wajib mengembalikan uang pembayaran kontrak penginapan perkara ini beserta ganti rugi keterlambatannya sebagai pengayaan tanpa hak.”
Berdasarkan dalil ini, Daeryun mengajukan gugatan tuntutan pengembalian pengayaan tanpa hak terhadap Yanolja ke Pengadilan Distrik Pusat Seoul sekaligus permohonan sita jaminan piutang atas uang jaminan sewa jeonse pihak Yanolja, dan Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengabulkan permohonan sita jaminan piutang Daeryun.
Sita jaminan adalah tindakan menyita lebih dahulu harta debitur agar kreditor kelak dapat melakukan eksekusi paksa atas harta debitur, dan penafsiran umum kalangan hukum adalah bahwa keputusan sita jaminan keluar setelah dalil kreditor dibuktikan secara awal kepada pengadilan.
Pengacara dari Daeryun menyampaikan, “bila mempertimbangkan keseluruhan konsumen, kerugian akibat kebijakan Yanolja diperkirakan cukup besar. Kami mengerahkan segenap upaya pula dalam menyiapkan gugatan pokok perkara agar kerugian konsumen tidak lagi berlanjut,” “melalui gugatan kali ini, kami akan membunyikan lonceng peringatan atas perilaku Yanolja yang membatasi hak pembatalan konsumen secara berlebihan,” sehingga gugatan pokok perkara pun menjadi pusat perhatian.
Business Korea - Keputusan sita jaminan piutang terhadap aplikasi penginapan...'tidak dapat dibatalkan bila lewat 10 menit'
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat