Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2024-06-07
-Kolom hukum Pengacara Pengelola Tertinggi Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas), Hyun Byeong-hui
Perceraian berarti pasangan suami istri secara artifisial memutus hubungan perkawinan melalui kesepakatan atau persidangan. Dapat dipahami sebagai perbuatan menghapus, dengan aturan sosial, foto dan pemotretan pernikahan yang dulu dianggap indah, beserta kenangan dan waktu yang telah berlalu. Namun, perceraian ini ternyata tak semudah ucapannya. Terlebih, jika bukan perceraian, melainkan membatalkan perkawinan itu sendiri setelah bercerai, tentu jauh lebih rumit.
‘Pembatalan perkawinan’ setelah bercerai yang selama ini tampak sulit, ke depan menjadi mungkin. Pada tanggal 23 bulan lalu muncul putusan Panel Pleno Mahkamah Agung Korea Selatan bahwa pembatalan perkawinan dapat dilakukan meski telah bercerai. Karena yurisprudensi Mahkamah Agung Korea Selatan yang dulu menilai bahwa apabila pasangan telah bercerai maka tidak ada kepentingan menggugat untuk memohon pembatalan perkawinan, kini berubah setelah 40 tahun, maka wajar bila persoalan ini menyita perhatian.
Pembatalan perkawinan berarti sejak awal akibat perkawinan tidak pernah timbul, sedangkan perceraian akibatnya timbul setelah bercerai, sehingga hubungan hukum yang timbul dengan asumsi adanya perkawinan sebelum perceraian tetap sah. Karena itu, akibat hukum pembatalan perkawinan dan perceraian berbeda, sehingga dapat saja terdapat kemanfaatan nyata untuk memastikan batalnya hubungan perkawinan bahkan setelah bercerai. Apabila perkawinan batal, ketentuan larangan perkawinan antar-semenda dalam hukum perdata serta ketentuan pemaafan pidana harta antar-kerabat dalam hukum pidana tidak berlaku, dan tanggung renteng atas utang urusan rumah tangga sehari-hari dalam hukum perdata pun tak dapat dituntut.
Putusan kali ini merupakan putusan yang sangat bermakna karena, terhadap tuntutan penetapan pembatalan perkawinan setelah bercerai, mengakui kepentingan penetapan sebagai sarana menyelesaikan sekaligus sengketa hukum yang menyeluruh, sehingga menyediakan sarana untuk membetulkan daftar catatan hubungan keluarga yang keliru mencatat riwayat perkawinan yang batal, dan dengan demikian memperluas metode pemulihan hak para pihak agar sengketa terkait kehidupan hukum dapat diselesaikan secara nyata.
Jika pembatalan perkawinan menjadi mungkin, seseorang dapat memulihkan statusnya secara hukum menjadi ‘orang yang tidak menikah’. Karena menjadi seolah sejak awal tidak pernah menikah, bahkan hubungan hukum pun lenyap sehingga menjadi lebih bebas dari berbagai sengketa hukum. Selain itu, ia dapat memperoleh berbagai manfaat kesejahteraan dan proyek dukungan, dan lainnya, yang selama ini tak dapat dinikmati karena catatan perkawinan. Baik single daddy maupun single mommy, hingga mereka yang menikah dan bercerai dengan cara yang tidak sah, kini dapat dijamin aktivitas sosial dan haknya.
Hanya saja, dengan penilaian bahwa perceraian dan pembatalan perkawinan berbeda akibat hukumnya, putusan kali ini menyimpulkan adanya kepentingan hukum untuk menuntut penetapan pembatalan perkawinan. Harus benar-benar dipahami bahwa alasan pembatalan perkawinan sangat terbatas, dan bahwa contoh kali ini bukan berarti mengakui alasan tersebut secara luas.
Sebagai satu contoh, belakangan seorang selebritas ternama A menjalankan gugatan pembatalan perkawinan setelah bercerai dengan B. Alasan utamanya adalah B sang pihak lawan menyembunyikan keberadaan seorang wanita yang berhubungan kawin de facto dengannya, dan A mendalilkan ‘karena menikah dengan menipu, maka perkawinan dibatalkan’. Menurut yurisprudensi yang lama, muncul pertanyaan apakah masih ada kemanfaatan nyata untuk membatalkan perkawinan yang baru karena telah menempuh prosedur perceraian. Namun, karena dengan putusan kali ini pengadilan dapat menilai ‘dapat saja ada kemanfaatan hukum’, kita mau tak mau menyorot kemungkinan A memenangi gugatan pembatalannya.
Demikian pula, gugatan tuntutan pembatalan perkawinan hanya dapat dijalankan sepanjang terdapat keadaan khusus, dan di samping itu harus dibuktikan bahwa dapat timbul kepentingan menurut hukum. Karena perlu mencermati rincian dan tiap-tiap contoh perkara, seseorang harus menunjuk pengacara spesialis untuk melakukan persiapan dan konsultasi yang memadai.
Telah muncul contoh konkret bahwa gugatan pembatalan perkawinan dapat dituntut bahkan setelah bercerai. Telah tiba kesempatan untuk merangkai kembali kenangan yang kusut bagai benang, terpecah, dan menyimpang. Tak lama lagi akan tiba hari untuk ‘kembali’ menatap dengan berani pemotretan pernikahan dan rana kamera hari itu yang diabadikan dengan senyuman.
[Baca artikel selengkapnya] - Meski bercerai, pembatalan perkawinan tetap mungkin…perlu persiapan hukum yang memadai (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat