Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2024-06-14

Meski ada riwayat pengobatan psikiatri selama 10 tahun
Majelis hakim "Riwayat penyakit jiwa tidak dapat meringankan hukuman"
Ada tersangka yang setelah melakukan kejahatan berat mendalilkan keringanan hukuman dengan alasan mengidap penyakit jiwa. Namun, belakangan di persidangan dalil keringanan yang mengedepankan apa yang disebut 'keterbatasan mental' tak lagi mempan.
Pada tanggal 12, Majelis Pidana 11 Pengadilan Negeri Seoul Barat (hakim ketua Bae Seong-jung) menjatuhkan pidana penjara 3 tahun kepada Choi (45), warga keturunan Korea berkewarganegaraan AS, yang dituntut atas dugaan tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus). Ia diajukan ke persidangan atas dugaan mengayunkan pisau kepada seorang pria berusia 20-an yang baru pertama kali ditemuinya di sebuah gang di Seogyo-dong, Mapo-gu, Seoul pada Januari tahun ini sehingga menimbulkan luka yang memerlukan pengobatan 3 tahun.
Dalam persidangan yang digelar sebagai persidangan dengan partisipasi warga ini, 7 juri warga awam yang berdiri di persidangan menyampaikan vonis bersalah tidaknya serta pendapat penjatuhan pidana atas Choi.
Dalam proses persidangan terungkap fakta bahwa terdakwa Choi menjalani pengobatan skizofrenia sebanyak 114 kali sejak 2015. Kuasa hukum Choi dalam pembelaan akhir memohon keringanan, "Ia telah lama menjalani pengobatan akibat riwayat penyakit jiwa yang panjang, dan karena orang asing ada bagian yang terabaikan." Namun, 7 juri semuanya memvonis bersalah. Dari jumlah itu 6 orang merekomendasikan pidana penjara 3 tahun, dan 1 orang pidana penjara 5 tahun.
Majelis hakim pun menyatakan, "Terdakwa lama menjalani pengobatan akibat penyakit jiwanya, dan penyakit itu tampaknya memengaruhi kejahatan," tetapi "menyiapkan senjata tajam di tempat yang dilalui banyak orang lalu menimbulkan luka kepada korban yang tidak dikenalnya sehingga sifat kejahatannya berat."
Sebelumnya, pada 2022 seorang pria yang menikam pria berusia 80-an dengan senjata tajam di jalanan Dongdaemun-gu, Seoul ternyata mengidap penyakit jiwa 'waham', tetapi majelis hakim tidak mengakui keterbatasan mental dengan menyatakan 'dinilai memiliki kemampuan membedakan'.
Pengacara Firma Hukum Daeryun Cho Seong-geun berkata, "Pandangan negatif terhadap keringanan akibat keterbatasan mental makin kuat sehingga untuk kejahatan keji ada kecenderungan tidak mengakui dalil gangguan mental."
[Baca artikel selengkapnya] - "Karena keterbatasan mental maka diringankan"…putusan yang bikin geram seperti ini tak lagi mempan (kunjungi tautan)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat