Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2022-12-15

[The Power=Choi Byeong-su, wartawan] Perselingkuhan merujuk pada segala perbuatan yang mengingkari kewajiban kesetiaan yang harus dijaga sebagai pasangan, selain hubungan badan dengan orang lain yang bukan pasangan. Karena delik perzinaan telah dihapus, pemidanaan terhadap pasangan dan pihak selingkuh tidak dimungkinkan, tetapi hal itu merupakan alasan perceraian menurut Pasal 840 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sekaligus disertai tanggung jawab ganti rugi.
Gugatan uang penderitaan terhadap pihak selingkuh adalah gugatan menuntut uang penderitaan ketika hubungan perkawinan retak akibat perselingkuhan antara pasangan dan pihak selingkuh, atau ketika seseorang mengalami kerugian batin akibatnya, dan harus dapat dibuktikan bahwa pihak selingkuh melakukan perbuatan tidak setia meskipun mengetahui bahwa yang bersangkutan sudah menikah.
Bukti perselingkuhan, berbeda dengan delik perzinaan di masa lalu, tidak harus dilandasi hubungan badan, dan beragam, seperti pesan teks yang dapat menduga adanya hubungan asmara, riwayat masuk-keluar tempat penginapan dan CCTV, struk kartu, kotak hitam kendaraan, materi rekaman, isi percakapan KakaoTalk, dan catatan keluar-masuk negara secara bersama.
Barang bukti harus dikumpulkan secara sah. Sebab, jika mengumpulkan bukti secara ilegal, atau karena tak kuasa menahan amarah mendatangi tempat kerja pria/wanita selingkuhan lalu melakukan kekerasan atau membeberkan fakta perselingkuhan, Anda dapat balik diadukan atas pencemaran nama baik atau penganiayaan.
Sesuai kebutuhan, dalam hal bukti perselingkuhan, karena tidak dapat dikesampingkan kemungkinan pasangan atau pihak selingkuh menghilangkan bukti sebelum dikumpulkan, perlu mengajukan permohonan pengamanan bukti secara terpisah. Ini adalah tindakan awal agar pemeriksaan bukti yang normal dapat berlangsung.
Karena diperlukan pembuktian yang pasti dan pengumpulan bukti melalui cara yang sah, permohonan pengamanan bukti pun perlu diajukan dengan memahami secara konkret mengenai rincian apa.
Daluwarsa gugatan uang penderitaan terhadap pihak selingkuh mengharuskan gugatan diajukan dalam 3 tahun sejak hari diketahuinya perselingkuhan pasangan, dan dalam 10 tahun sejak hari terjadinya perbuatan melawan hukum; bila menang, uang penderitaan berbeda-beda tiap perkara, tetapi umumnya ditetapkan pada kisaran 10 juta hingga 30 juta won Korea Selatan.
Pengacara Kwon Min-kyung dari Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) menasihati, "Gugatan tuntutan uang penderitaan terhadap pihak selingkuh, selain sekadar bukti perselingkuhan, harus membuktikan secara objektif bahwa perbuatan tidak setia dilakukan meskipun mengetahui yang bersangkutan sudah menikah," seraya menambahkan, "karena banyak kasus yang menyangkal perbuatan perselingkuhan itu sendiri, diperlukan strategi yang cermat sehingga harus memperoleh bantuan pengacara spesialis perceraian."
Baca artikel selengkapnya - Gugatan perceraian uang penderitaan terhadap pihak selingkuh, kalah jika tidak dapat membuktikan fakta perbuatan tidak setia (thepowernews.co.kr)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat