Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2024-07-23

Advokat Hyun Byeong-hui, Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas)
Meskipun pasangan suami istri bercerai, apabila ada anak yang masih di bawah umur, mereka tetap memikul kewajiban mengasuh. Saat bercerai, salah satu dari orang tua menjadi pemegang hak asuh dan merawat anak, sedangkan pihak yang tidak memperoleh hak asuh menjalankan kewajiban mengasuh dengan menanggung biaya pengasuhan.
Seandainya terjadi keadaan tidak menerima biaya pengasuhan dengan semestinya pun, orang tetap dapat memperoleh penggantian atas biaya yang timbul dalam membesarkan anak. Pada dasarnya, apabila tidak ada biaya pengasuhan yang telah ditetapkan, atau bercerai secara sepakat tanpa kesepakatan biaya pengasuhan sebelum berlakunya berita acara pembebanan biaya pengasuhan, maka sekalipun anak telah dewasa, biaya itu dapat diterima melalui gugatan penuntutan biaya pengasuhan masa lalu.
Namun, Mahkamah Agung Korea Selatan menilai bahwa daluwarsa hak atas biaya pengasuhan masa lalu tidak berjalan selama anak masih di bawah umur sehingga kewajiban mengasuh berlanjut, melainkan berjalan sejak anak menjadi dewasa dan kewajiban mengasuh berakhir, sehingga biaya pengasuhan masa lalu hanya dapat dituntut sampai 10 tahun sejak anak menjadi dewasa.
Pada tanggal 18 lalu keluar penilaian Sidang Pleno Mahkamah Agung Korea Selatan bahwa hak untuk menuntut biaya pengasuhan anak di bawah umur di kemudian hari hanya berlaku selama 10 tahun sejak anak menjadi dewasa. Yurisprudensi Mahkamah Agung Korea Selatan yang sebelumnya menilai bahwa dalam hal biaya pengasuhan, daluwarsa tidak berjalan sebelum timbul hak tuntut yang konkret melalui kesepakatan antarpihak atau putusan pengadilan keluarga, kini berubah setelah 13 tahun.
Menurut hukum yang berlaku, biaya pengasuhan harus dibayarkan hingga anak di bawah umur menjadi dewasa pada usia genap 19 tahun, dan apabila tidak menerima biaya pengasuhan, biaya pengasuhan masa lalu dapat dituntut sekalipun setelah anak menjadi dewasa. Namun, apabila biaya pengasuhan masa lalu dapat dituntut tanpa batas waktu, timbul masalah bahwa pihak yang dituntut harus menjalani seumur hidupnya dalam keadaan tidak stabil. Dalam hal ini, Mahkamah Agung Korea Selatan menilai bahwa hal itu tidak sesuai dengan maksud sistem daluwarsa, sehingga diperlukan penerapan daluwarsa 10 tahun sejak anak di bawah umur menjadi dewasa.
Daluwarsa adalah sistem yang mengakui hapusnya suatu hak akibat tidak dijalankannya hak itu selama jangka waktu tertentu. Dalam hal daluwarsa piutang perdata pada umumnya, jangka waktunya 10 tahun, dan bila hak tidak dijalankan dalam jangka waktu itu, daya berlaku hukumnya lenyap. Dengan putusan kali ini, hak atas biaya pengasuhan masa lalu pun, sama seperti piutang pada umumnya, penghitungan daluwarsanya dimulai sejak anak menjadi dewasa.
Sidang Pleno Mahkamah Agung Korea Selatan menyatakan, "Daluwarsa hak atas biaya pengasuhan masa lalu tidak berjalan selama anak masih di bawah umur sehingga kewajiban mengasuh berlanjut, melainkan berjalan sejak anak menjadi dewasa dan kewajiban mengasuh berakhir."
Maksudnya, selama anak masih di bawah umur, biaya pengasuhan berkemungkinan berubah sehingga tidak dapat dipandang sebagai hak harta yang utuh, tetapi begitu anak menjadi dewasa jumlahnya menjadi tetap, sehingga sama seperti piutang pada umumnya, penghitungan daluwarsa pun dimulai.
Dengan demikian, apabila tidak menerima biaya pengasuhan anak, tampaknya harus segera menyiapkan gugatan penuntutan biaya pengasuhan masa lalu sebelum hak tuntut itu hapus. Sebab, setelah hak itu hapus, tidak ada lagi cara untuk menanggapinya secara hukum.
Pada saat itu, perlu dipahami bahwa biaya pengasuhan masa lalu dapat diakui berbeda dari jumlah yang dituntut. Saat menghitung biaya pengasuhan masa lalu, selain biaya objektif yang telah dikeluarkan untuk pengasuhan, dipertimbangkan pula berbagai faktor seperti kondisi harta para pihak dan keadilan pembebanan.
Apabila ingin jumlah tuntutan diakui semaksimal mungkin, diperlukan persiapan yang cukup sesuai nasihat pakar hukum. Secara realistis, sulit bagi perorangan untuk menyiapkan sendiri data yang diakui dalam persidangan. Karena itu, apabila tidak menerima biaya pengasuhan yang merupakan hak pemegang hak asuh, harus menata dengan baik sejak langkah pertama, seperti penghitungan jumlah.
[Baca artikel selengkapnya] - [Opini] Penuntutan biaya pengasuhan hanya mungkin sampai 10 tahun setelah anak dewasa (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat