Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2024-07-30

■ Warga berinisial A berusia 70-an, informasi pribadinya terungkap akibat siaran langsung tanpa izin oleh YouTuber
■ Majelis hakim: “Karena daya sebar YouTube besar, kerugiannya pun sangat parah… tidak ada legitimasi”
Seiring berlanjutnya kontroversi seputar apa yang disebut ‘cyber wrecker’, yaitu pihak yang membuat konten provokatif berisi fakta palsu lalu meraup keuntungan darinya, kian menguat suara yang menuntut pengetatan hukuman hukum terhadap mereka.
Pada tanggal 29 lalu, Jaksa Agung Korea Selatan Lee Won-seok memerintahkan, “Setelah menerima laporan dari Kim Yu-cheol, Kepala Kejaksaan Distrik Suwon, mengenai situasi dan rencana penyidikan ‘cyber wrecker’, tanggapilah secara tegas penyebaran konten jahat serta tindak pidana pengancaman dan pemerasan oleh cyber wrecker yang demi menciptakan pendapatan dan tujuan komersial mengobarkan kebencian serta menimpakan pencemaran nama baik dan penghinaan yang parah tanpa membedakan tokoh terkenal maupun orang biasa, dan cabutlah hasil kejahatannya.”
Dalam kejahatan cyber wrecker, untuk hukuman pidana, apabila memeras uang dengan mengancam pihak lain maka dapat dikenakan tindak pidana pemerasan, dan apabila secara terang-terangan mengungkap privasi orang lain dengan tujuan menjelek-jelekkan maka dapat dikenakan tindak pidana pencemaran nama baik menurut Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi.
Korban juga dapat menempuh prosedur gugatan perdata secara terpisah. Yakni dengan menuntut ganti rugi atas kerugian materiil·mental yang timbul akibat konten yang berniat jahat, lalu menerima uang ganti rugi.
Nyatanya di pengadilan, belakangan sempat pula keluar putusan yang membebankan tanggung jawab ganti rugi kepada para YouTuber yang merekam video tanpa izin tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan.
Bagian Perdata ke-13 Pengadilan Negeri Daejeon (hakim ketua Kang Gil-yeon) pada tanggal 3 lalu, dalam gugatan tuntutan ganti rugi yang diajukan seorang pria berinisial A berusia 70-an terhadap 2 orang YouTuber, menjatuhkan putusan yang sebagian memenangkan penggugat dengan menyatakan, “Para tergugat secara bersama-sama harus membayar 13 juta won Korea Selatan kepada penggugat.”
Para YouTuber tersebut pada tahun 2022 menyusup dengan berpura-pura sebagai tamu ke kandang anjing yang saat itu dikelola A, lalu menggelar siaran langsung.
Dalam proses siaran langsung, wajah A, alamat rumah, pelat nomor kendaraan, serta pemandangan dalam·luar kandang anjing terungkap begitu saja, dan adegan mereka melontarkan makian ke arah A pun disiarkan apa adanya.
Mereka kemudian menyunting·mengolah video tersebut lalu mengunggahnya kembali, dan bahkan setelah kandang anjing dibongkar, mereka kembali mendatangi tempat tinggal A dan melanjutkan perekaman tanpa izin sambil menggalang dana sumbangan dari para penonton.
Pihak A mengajukan permohonan sela yang menuntut penghapusan dan larangan pengunggahan materi video dan memperoleh keputusan pengabulan dari pengadilan, tetapi mereka tidak menghapus video tersebut hingga beberapa bulan berlalu.
Majelis hakim menyatakan, “Para tergugat mengunggah materi video yang berisi penghinaan dan celaan terhadap penggugat dengan mendalilkan bahwa penggugat menyembelih anjing secara ilegal, tetapi tampaknya tidak ada bukti bahwa penggugat sungguh-sungguh menyembelih anjing secara ilegal.”
Selain itu, majelis menegaskan, “Sekalipun penggugat melakukan perbuatan ilegal, melakukan ucapan dan tindakan yang menghina dan mengancam dengan mengunggah video di kanal YouTube pribadi mereka sendiri, melampaui sekadar melapor ke instansi yang berwenang, tidak dapat dipandang sah dari segi sarana dan caranya.”
Majelis pun menambahkan, “Kami mempertimbangkan antara lain bahwa karena sifat media internet berupa YouTube, daya sebarnya besar sehingga kerugiannya serius, dan masa pengunggahan materi video mencapai kurang lebih 1 tahun 7 bulan pada yang terlama.”
Pihak yang menjadi kuasa hukum penggugat, yaitu Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) menyatakan, “Akibat perbuatan para tergugat berupa pelanggaran hak atas potret, penghinaan, dan pencemaran nama baik, korban mengalami penderitaan mental yang cukup besar”seraya menambahkan “Majelis hakim pun tampaknya mencerminkan hal ini”menjelaskan.
Selain itu, “Belakangan, seiring melonjaknya jumlah YouTuber, berbagai kerugian akibat perekaman dan penyiaran tanpa persetujuan terus bermunculan”seraya menambahkan “Dalam kasus YouTube, sekali video diunggah, reproduksi tak henti-henti dimungkinkan sehingga daya sebarnya mau tak mau besar, maka perbaikan kesadaran sangat mendesak dalam situasi ini”ujarnya.
[Baca Artikel Selengkapnya] Sports Seoul - Tanggung jawab YouTuber ‘perekaman tanpa izin’ terhadap orang biasa diakui… pengadilan: “Harus membayar ganti rugi 13 juta won Korea Selatan” (buka tautan)
Sebelumnya
Jaksa Senior Kim Myeong-seok dari CIS (Kantor Penyelidikan Korupsi Pejabat Tinggi) bergabung dengan Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas)
Berikutnya
Para Penjual Korban TMON-WeMakePrice Laporkan Goo Young-bae ke Kejaksaan Korea Selatan atas Dugaan Penipuan, Penggelapan, dan Ingkar Amanah
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat