Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2024-09-02

Mengajukan surat pengaduan ke Divisi Investigasi Regional Kepolisian Metropolitan Seoul pada tanggal 2
Jumlah kerugian ditaksir 980 juta won Korea Selatan… gugatan tahap kedua tak terhindarkan
Di tengah maraknya kerugian akibat penipuan seputar apa yang disebut 'art tech', yaitu memperoleh keuntungan dengan berinvestasi pada karya seni, Firma Hukum Daeryun yang menangani gugatan kelompok terkait telah mengajukan surat pengaduan dan mengambil langkah hukum.
Daeryun pada tanggal 2 pukul 11.00 mengajukan surat pengaduan terhadap Gallery K, perusahaan art tech besar, ke Satuan Investigasi Kejahatan Keuangan Divisi Investigasi Regional Kepolisian Metropolitan Seoul. Pihak yang diadukan adalah Gallery K beserta direktur utama dan kepala divisinya. Mereka menjalin 'kontrak penyewaan titipan' yang isinya membayarkan sekitar 7–9% dari harga pembelian setiap bulan sebagai biaya pemakaian kepada para investor yang membeli karya seni melalui Gallery K.
Mereka menjanjikan kepada para investor, "Jika menjalin kontrak, kami akan membayarkan biaya sewa titipan selama 3 tahun, dan setelah 3 tahun apabila ada permintaan penjualan kembali, kami akan menjualnya kembali dengan harga pembelian semula." Mereka juga menarik para investor dengan menegaskan bahwa jika karya seni tersebut tidak terjual selama satu bulan, Gallery K akan membelinya sendiri dan menjamin pokok dananya.
Setelah itu, berbeda dengan janji, bermunculan para korban yang tidak dapat menarik kembali dana investasinya.
Pembayaran dana investasi bergaya gali lubang tutup lubang… jumlah kerugian sekitar 1 miliar won Korea Selatan
Gallery K yang didirikan pada Desember 2017 mencatat kenaikan pendapatan setiap tahun, yaitu ▲13 miliar won Korea Selatan pada 2020 ▲24,5 miliar won Korea Selatan pada 2021 ▲54,6 miliar won Korea Selatan pada 2022 ▲66,3 miliar won Korea Selatan pada 2023. Tahun lalu perusahaan ini menjalankan pemasaran agresif, antara lain dengan menggandeng aktor film Ha Jung-woo sebagai model iklan.
Gallery K juga diduga menyalahgunakan dana, seperti hanya membayarkan sebagian dari uang yang seharusnya dibayarkan kepada para seniman dan memanfaatkan sisanya sebagai komisi titipan dan dana investasi.
Menurut Daeryun, korban A membeli karya seorang seniman seharga 60 juta won Korea Selatan pada 2021 dan menjalin kontrak sewa. Pihak Gallery K memberitahukan bahwa belakangan kondisi perusahaan memburuk sehingga tidak lagi dapat membayarkan biaya sewa dan penjualan kembali pun menjadi tidak mungkin. Korban lain, B, juga membayar 52 juta won Korea Selatan dan membeli dua karya, tetapi menerima pemberitahuan yang serupa.
Mereka menanyakan lokasi penyimpanan karya seni yang mereka beli kepada pihak Gallery K, tetapi diketahui tidak memperoleh jawaban. Hingga kini tercatat 18 korban yang menyatakan niat mengadu kepada Daeryun, dan jumlah kerugian dipastikan mencapai sekitar 1 miliar won Korea Selatan.
Kim Myung-seok, pengacara Daeryun, menjelaskan, "Gallery K tampaknya menjalankan perusahaan dengan cara yang disebut penipuan Ponzi, yakni membayarkan uang pembelian yang diterima dari investor berikutnya kepada investor sebelumnya tanpa memiliki struktur pendapatan yang stabil," dan menambahkan, "Karena mereka menerima uang dengan perjanjian akan membayarkan seluruh atau melebihi jumlah setoran kepada para investor, dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Pengaturan Kegiatan Penghimpunan Dana Serupa pun tampaknya dapat diterapkan."
Ia juga menegaskan, "Saat ini korban tambahan terus mengajukan pengaduan sehingga mau tidak mau pengaduan tahap kedua akan segera dilakukan," dan "Karena skala kerugian sangat besar, aparat penyidik harus segera memulai penyidikan dan membuktikan seluk-beluk kejahatan tersebut."
머니S - "Kerugian 1 miliar won Korea Selatan"… Daeryun mengajukan surat pengaduan terhadap Gallery K yang 'diduga melakukan penipuan Ponzi' (kunjungi)
법률신문 - Daeryun mengajukan surat pengaduan terhadap 'Gallery K' yang diduga melakukan penipuan art tech (kunjungi)
세계일보 - Firma Hukum Daeryun mengajukan surat pengaduan terhadap Gallery K yang 'diduga melakukan penipuan Ponzi' (kunjungi)
조세일보 - Firma Hukum Daeryun mengajukan surat pengaduan terhadap 'Gallery K' yang diduga melakukan penipuan 'art tech'…"penipuan Ponzi" (kunjungi)
로리더 - Firma Hukum Daeryun melakukan pengaduan kelompok terhadap ‘Gallery K’ atas dugaan penipuan Ponzi art tech (kunjungi)
아시아경제 - Firma Hukum Daeryun mengajukan surat pengaduan terhadap Gallery K yang terjerat kontroversi 'penipuan art tech' (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat