Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2024-09-13

Merekrut orang dengan kredit macet melalui iklan internet lalu bersekongkol melakukan ‘naegujae’
Segera menjual hadiah yang diterima setelah bergabung dengan layanan pemakaman untuk ‘mencairkan uang’
Muncul putusan yang menjatuhkan pidana penjara efektif kepada pelaku utama dan pidana bersyarat kepada pelaku pembantu di antara anggota organisasi kejahatan yang melakukan ‘penipuan sewa alat elektronik’ senilai 1,3 miliar won dengan memanfaatkan orang dengan kredit macet yang tidak dapat memperoleh pinjaman dari bank.
Bagian Pidana 1 Cabang Cheonan Pengadilan Negeri Daejeon (Hakim Kepala Jeon Gyeong-ho) pada tanggal 15 Juli lalu menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dengan masa percobaan 3 tahun kepada A (41) yang ditahan dan dituntut atas sangkaan pelanggaran Undang-Undang Pemberatan Hukuman Kejahatan Ekonomi Tertentu Korea Selatan (penipuan), dan menjatuhkan pidana penjara efektif masing-masing 3 tahun dan 2 tahun 6 bulan kepada para terdakwa lain yang merupakan pelaku utama perkara ini.
Mereka disebut memperoleh keuntungan total sekitar 1,3 miliar won dengan memanfaatkan modus kejahatan yang disebut ‘naegujae’ alat elektronik (istilah internet baru yang berarti ‘aku menyelamatkan diriku sendiri’), yakni bentuk pinjaman varian di mana seseorang bergabung dengan produk tertentu perusahaan layanan pemakaman lalu segera menjual kembali barang bernilai tinggi seperti alat elektronik yang diterima melalui kontrak sewa dan sejenisnya kepada pihak ketiga untuk memperoleh dana yang dibutuhkan.
Di antara mereka, A sejak April 2023 mengusulkan kejahatan ‘naegujae’ layanan pemakaman kepada calon peminjam yang menghubungi setelah melihat iklan pinjaman, memperkenalkan produk perusahaan korban, dan setelah calon peminjam bergabung dengan produk layanan pemakaman, menjual barang bernilai tinggi yang diterima calon peminjam untuk mengambil keuntungan sehingga dikenai sangkaan.
Sebagian besar calon peminjam adalah orang dengan kredit macet yang memiliki masalah ekonomi sehingga meski bergabung dengan produk layanan pemakaman tidak memiliki kehendak atau kemampuan untuk membayar iuran pemakaman dan cicilan alat elektronik secara normal.
A khususnya bersekongkol bersama terdakwa lain yang merupakan kenalan, merekrut calon peminjam ‘naegujae’ melalui kafe internet dan sebagainya dengan berpusat pada tempat asalnya, lalu melakukan kejahatan seperti di atas sebanyak 165 kali, dan dituntut atas sangkaan mengelabui barang senilai sekitar 500 juta won.
Dalam persidangan pidana ini, kuasa hukum A menekankan bahwa terdakwa bukan pelaku utama perkara ini, dan mendalilkan agar dipertimbangkan bahwa nilai pasar barang perkara ini lebih rendah daripada jumlah yang dikelabui yang tercantum dalam surat dakwaan.
Bagian Pidana 1 Cabang Cheonan Pengadilan Negeri Daejeon yang memeriksa perkara ini menyatakan, “Kejahatan ‘naegujae’ yang dilakukan para terdakwa dengan membagi peran secara terorganisasi tidak hanya menimbulkan kerugian harta yang besar bagi perusahaan korban yang merupakan korban langsung, tetapi juga pada akhirnya membuat keadaan ekonomi banyak calon peminjam yang berada dalam kesulitan sampai untuk pinjaman kecil pun menjadi semakin buruk, sehingga dampak buruk sosial·ekonominya besar,” tetapi juga menilai, “Karena sifat kejahatan ‘naegujae’ di mana para pelaku bersama membagi keuntungan penjualan alat elektronik sesuai perannya, keuntungan riil yang diperoleh tiap terdakwa dari kejahatan perkara ini tidak mencapai jumlah yang dikelabui yang tercantum dalam tiap fakta kejahatan.”
Majelis selanjutnya menyatakan sebagai alasan penjatuhan pidana bagi A, “Fakta bahwa sebagian jumlah kerugian telah dibayarkan dan tercapai perdamaian sehingga perusahaan korban tidak menghendaki penghukuman A, serta fakta bahwa sejak awal penyidikan A pada umumnya mengakui kejahatan dan menunjukkan sikap menyesal, merupakan keadaan yang menguntungkan.”
Pengacara Im Hye-jin dari Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) yang membela A dalam perkara ini menyampaikan, “Seiring beragamnya pola kejahatan penipuan, tuntutan penguatan penghukuman terhadap jenis penipuan terorganisasi pun meningkat. Kasus penghukuman berat atas penipuan jenis baru dan sebagainya kerap dijumpai,” dan “Untungnya, dalam perkara ini, berkat menekankan bahwa terdakwa adalah pelaku pembantu, bukan pelaku utama perkara, dan mengungkapkan bahwa keuntungan kejahatan riilnya tidak besar, terdakwa dapat terhindar dari penahanan di persidangan.”
[Baca artikel selengkapnya] - Mengelabui 500 juta won dengan penipuan sewa alat elektronik ‘pinjaman gabung layanan pemakaman’···pelaku pembantu ‘pidana bersyarat’ (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat