Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2024-09-19

Di tengah kisah seorang siswi SMP yang perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Korea Selatan setelah mencopot selebaran yang tertempel di lift apartemen menjadi diketahui publik dan protes warga membanjir, siswi SMP tersebut mendapat bantuan firma hukum besar dan mulai menghadapi tahap penyidikan.
Menurut pihak yang berkecimpung di bidang hukum, terkonfirmasi bahwa Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) belakangan menerima kuasa dari pihak siswa A dan mengajukan surat pemberitahuan penunjukan kuasa hukum ke Kantor Polisi Yongin Timur, Gyeonggi.
Khususnya, persoalan kali ini menarik perhatian karena diketahui bahwa pihak Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas), yang mengetahui perkara ini melalui media, lebih dahulu mengulurkan tangan bantuan.
Siswa A disangka melakukan perusakan barang dengan alasan mencopot selebaran yang tertempel pada cermin lift sebuah apartemen di Kota Yongin, Provinsi Gyeonggi, tempat ia tinggal, pada Mei lalu.
Selebaran tersebut dibuat oleh organisasi swakelola warga di dalam apartemen dan merupakan tempelan tidak resmi yang tidak dibubuhi stempel kantor pengelola. Saat itu, siswa A diketahui mencopotnya tanpa maksud tertentu ketika selebaran menghalangi pandangannya sewaktu bercermin di lift.
Namun, kepolisian menerapkan sangkaan perusakan barang terhadap siswa A dan melimpahkan perkaranya ke Kejaksaan Korea Selatan.
Kepolisian, sebagai dasar pelimpahan dengan opini menuntut, mengemukakan yurisprudensi Cabang Pyeongtaek tahun 2022 yang menyatakan bahwa untuk membongkar secara sah tempelan yang tidak memperoleh persetujuan pihak pengelola, seseorang harus meminta pembongkaran sukarela kepada pihak yang menempel atau mengajukan gugatan perdata untuk melakukan eksekusi paksa.
Menanggapi hal ini, orang tua siswa A mengajukan keberatan melalui Sinmungo Rakyat dan media, dan begitu perkara ini diketahui, laman Kantor Polisi Yongin Timur, Gyeonggi, dibanjiri tulisan protes yang menyoroti penyidikan berlebihan. Meski kepala kantor polisi sampai membalas dan menyampaikan permintaan maaf, opini kritis hingga kini belum juga mereda.
Karena kontroversi terus berlanjut, Badan Kepolisian Gyeonggi Selatan yang merupakan instansi atasan Kantor Polisi Yongin Timur memutuskan penyidikan pelengkap dan menerima kembali perkara tersebut dari Kejaksaan Korea Selatan.
Pengacara Kim Da-eun dari Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) yang menangani pembelaan siswa A menyatakan, “Setelah mengetahui perkara siswa A melalui media, saya mau tak mau merasa marah,” seraya menambahkan, “Setelah bertanya ke sana kemari, saya berhasil menghubungi siswa A dan lebih dahulu mengulurkan tangan bantuan.”
Ia juga menyoroti, “Perkara ini adalah contoh yang menyingkap wajah asli penyidikan kepolisian yang menangani perkara secara mekanis tanpa kelayakan yang konkret,” seraya menambahkan, “Sekalipun kepolisian yang melakukan penyidikan ulang mengambil keputusan untuk tidak melimpahkan perkara, itu hanyalah tambalan sementara untuk meredam persoalan.”
Pengacara Kim Da-eun menambahkan, “Saat ini, siswi A masih terpapar bahaya karena menerima berbagai celaan dan tulisan bernada ancaman dari kelompok yang menempelkan selebaran,” seraya menyampaikan, “Tampaknya diperlukan perhatian masyarakat yang berkelanjutan dan introspeksi yang tulus dari lembaga yang menangani perkara.”
[Baca Artikel Selengkapnya]
Lawleader - Siswi SMP yang perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Korea Selatan karena mencopot selebaran··· firma hukum besar mengulurkan tangan (buka tautan)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat