Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2024-10-04

Muncul putusan yang menjatuhkan vonis bebas kepada pengelola keselamatan yang didakwa dengan dugaan lalai dalam pengelolaan keselamatan lokasi proyek sehingga mengakibatkan pekerja mengalami luka yang memerlukan penyembuhan 12 minggu.
Hakim Tunggal Pidana 5 Pengadilan Distrik Suwon Cabang Seongnam Jeon Jae-hyeon pada tanggal 28 Agustus lalu menjatuhkan putusan "Terdakwa bebas" kepada pengelola keselamatan berinisial A yang didakwa dengan dugaan kelalaian dalam jabatan yang mengakibatkan luka.
A bekerja sebagai pengelola keselamatan lapangan di sebuah lokasi proyek rumah tunggal pada tahun 2020. Kala itu, pekerja harian berinisial B yang bekerja di lokasi tempat A menjadi penanggung jawab terpeleset saat sedang memasang papan gipsum di plafon lantai 3 lalu jatuh ke lantai sedalam 1,5 m di bawahnya. Akibat kecelakaan ini, B mengalami luka berat seperti perdarahan subaraknoid traumatik yang memerlukan perawatan selama 84 hari.
Dalam perkara ini, poin sengketa utamanya adalah apakah A selaku pengelola keselamatan telah melakukan segala langkah yang diperlukan demi keselamatan di lokasi. Kejaksaan Korea Selatan menilai bahwa tanggung jawab atas kecelakaan berada pada A yang tidak menjalankan kewajiban kehati-hatian sepenuhnya, lalu mendakwanya.
Namun, penilaian pengadilan berbeda.
Hakim Jeon Jae-hyeon Pengadilan Distrik Suwon Cabang Seongnam yang memeriksa perkara ini memutuskan, "Dengan bukti yang diajukan Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan saja, sulit dipandang telah terbukti tanpa ruang bagi keraguan yang wajar bahwa terdakwa melanggar kewajiban kehati-hatian dalam jabatan sehingga mengakibatkan korban terluka," dan "Karena fakta dakwaan termasuk hal yang tidak ada pembuktian kejahatannya, dijatuhkan vonis bebas."
Hakim Jeon Jae-hyeon secara konkret, dengan merangkum foto blok lain di lokasi dan keterangan rekan-rekan kerja B yang diajukan penasihat hukum, menilai, "Ada ruang untuk memandang bahwa sebelum terjadinya kecelakaan dalam perkara ini, terdakwa telah menjalankan kewajiban kehati-hatian untuk mencegah kejatuhan, antara lain dengan memasang papan pijak kayu di seluruh lantai," dan "Seiring rampungnya pekerjaan plafon, terdakwa telah menyingkirkan seluruh papan pijak tersebut, tetapi setelah itu B tampaknya menumpuk sendiri papan pijak lipat lain (yang biasa disebut 'uma') tanpa perintah, persetujuan, atau kesepakatan tersendiri lalu bekerja hingga mengalami kecelakaan."
Ia lalu menyampaikan, "Pada akhirnya, pekerjaan yang dilakukan korban saat terjadinya kecelakaan dalam perkara ini berkemungkinan bukan pekerjaan yang diperintahkan atau yang telah direncanakan, dan tidak dapat dikesampingkan kemungkinan bahwa kecelakaan ini terjadi dengan cara yang sulit diprediksi oleh terdakwa."
Pengacara Na Chang-su dari Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) yang menjadi penasihat hukum A menyampaikan, "Kasus ini banyak menemui kendala hingga memperoleh bahan terkait karena surat pengaduan baru diterima 1 tahun 6 bulan setelah kejadian," dan "Kami dengan susah payah mengamankan keterangan rekan-rekan yang saat itu bekerja bersama serta foto-foto lokasi untuk menekankan bahwa langkah keselamatan telah dilakukan dengan baik."
Pengacara Na Chang-su juga menjelaskan, "Majelis hakim pun tampaknya, berdasarkan hal-hal ini, menilai tidak adanya hubungan sebab-akibat yang jelas antara kelalaian kewajiban kehati-hatian terdakwa dan kecelakaan, lalu menjatuhkan vonis bebas."
[Baca naskah lengkap artikel] - Luka berat penyembuhan 12 minggu akibat kecelakaan jatuh di lokasi proyek···apa alasan vonis bebas pengelola keselamatan? (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat