[Global Epic, Wartawan Hwang Seong-su] Pasangan suami istri secara hukum menjalin hubungan perkawinan, tetapi kapan saja dapat membubarkan hubungan perkawinan itu melalui perceraian. Namun, proses perceraian tidak sesederhana itu.
Perceraian idealnya berjalan lancar atas kesepakatan kedua belah pihak, tetapi karena banyak masalah yang harus diselesaikan seperti uang santunan, hak asuh, dan pembagian harta, serta pendapat masing-masing berbeda, mau tidak mau terjadi pertentangan.
Terutama di antaranya, masalah pembagian harta yang membagi harta yang diperoleh bersama oleh pasangan suami istri selama kehidupan perkawinan berdasarkan kontribusi merupakan proses penting yang dapat menentukan kualitas hidup setelahnya, sehingga seseorang harus memastikan memperoleh bagiannya dengan membuktikan secara jelas kontribusinya.
Karena pembagian harta adalah masalah ekonomi, sekalipun terhadap pasangan yang selama ini hidup bersama, harus pula dipertimbangkan kemungkinan pihak lawan menyembunyikan sebagian hartanya sendiri. Oleh karena itu, harus dicermati harta bersama suami istri agar objek pembagian harta tidak terlewat, dan apabila pihak lawan memiliki harta tersembunyi, sebaiknya diajukan tindakan penjaminan seperti sita jaminan atau putusan sela.
Objek pembagian harta mencakup bukan hanya tabungan-deposito, properti, mobil, dan lainnya, tetapi juga pensiun, pesangon, hingga utang. Utang bersama ditanggung secara terbagi, dan apabila utang timbul akibat kemewahan atau perjudian salah satu pihak, maka orang yang menyebabkannya yang bertanggung jawab. Selain itu, harta khusus yang telah dimiliki sejak sebelum perkawinan atau yang timbul dari warisan, hibah, dan lainnya, tidak termasuk objek pembagian harta perceraian.
Rasio pembagian harta berbeda-beda sesuai kontribusi; dalam hal ini kontribusi tidak selalu hanya mencakup penghasilan langsung, sehingga ibu rumah tangga penuh waktu yang tidak melakukan kegiatan ekonomi sekalipun dapat diakui kontribusinya seperti kerja rumah tangga dan tingkat keterlibatan dalam pengasuhan anak.
Pengacara Yoo Ji-won dari Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) menasihatkan, "Konflik mengenai pembagian harta perceraian dapat berlanjut menjadi pertikaian panjang di pengadilan, dan mulai dari perceraian pengantin baru hingga perceraian usia senja, semuanya menjalani prosedur gugatan perceraian yang rumit dan sulit," sembari menambahkan, "Apabila ingin memperoleh bagian secara semestinya saat pembagian harta perceraian, perlu mencermati perkara secara saksama dengan meminta bantuan hukum pengacara spesialis perceraian untuk menyusun strategi gugatan yang cermat."
Baca artikel selengkapnya - Prosedur gugatan perceraian yang harus dijalankan dengan hati-hati, pokok sengketa intinya yaitu pembagian harta