Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2024-11-26

Penggugat mendalilkan “40 juta won yang ditransfer adalah pinjaman, uang yang diterima sebagai imbalan adalah bunga”
Hakim Kim Young-su Pengadilan Distrik Pusat Seoul “Tidak ada bukti seperti surat utang, dan imbalan yang tidak berkala·tidak tetap merupakan uang keuntungan”
Muncul putusan bahwa apabila atas jumlah yang ditransfer dari kenalan tidak ada dokumen pembuktian fakta peminjaman seperti surat utang dan terdapat sifat sebagai dana investasi, maka tidak dapat dipandang sebagai pinjaman.
Hakim Tunggal Perdata 71 Pengadilan Distrik Pusat Seoul Kim Young-su pada 17 Oktober menjatuhkan putusan yang menolak tuntutan penggugat dalam gugatan tuntutan pinjaman yang diajukan A berusia 60-an terhadap kenalannya B.
A pada September 2023 menerima tawaran investasi dari B yang biasa dikenalnya. B membujuk A dengan mengatakan ada peluang investasi bagus pada kenalannya, C. A yang menerima tawaran itu mentransfer 40 juta won kepada B, dan pada hari itu juga B meneruskan jumlah tersebut kepada C. Setelah itu, A menerima sekitar 1,5 juta won dari C dalam tiga kali.
Masalah mulai mencuat seiring C tidak membayar uang dengan alasan memburuknya profitabilitas. Menanggapi hal ini, A mengajukan gugatan tuntutan pinjaman terhadap B sambil mendalilkan bahwa 40 juta won adalah uang yang dipinjamkan kepada B yang katanya berinvestasi, sehingga B berkewajiban melunasinya.
Dalam persidangan ini, A menekankan bahwa ia mengirim jumlah tersebut langsung ke rekening B, sambil mendalilkan bahwa 1,5 juta won yang diberikan C hanyalah sebagian dari keuntungan investasi yang diterima sebagai bunga pinjaman.
Namun, sikap B berbeda. B membantah bahwa 40 juta won harus dipandang sebagai ‘dana investasi’, bukan pinjaman. Ia mendalilkan bahwa tidak ada dokumen yang dapat membuktikan fakta peminjaman seperti surat utang, dan 1,5 juta won pun merupakan uang yang diterima sebagai imbalan keuntungan investasi, bukan bunga pinjaman.
Hakim Kim Young-su Pengadilan Distrik Pusat Seoul yang memeriksa kasus ini menjatuhkan putusan kekalahan penggugat dan memenangkan B.
Sebagai alasan putusan, Hakim Kim Young-su menunjuk antara lain “tidak dibuatnya dokumen apa pun yang dapat menyimpulkan adanya kesepakatan pengembalian pokok atau bunga seperti surat utang, penggugat tidak mendalilkan secara konkret isi kesepakatan mengenai suku bunga atau jumlah bunga, dan tergugat segera mentransfer seluruh jumlah kepada C tepat setelah menerima uang penggugat”.
Hakim Kim Young-su kemudian memutuskan, “Penggugat pun menerima 1,5 juta won dari C”, dan “mengingat jumlah yang diterima tidak selalu tetap setiap kali dan waktu penerimaannya pun tidak berkala, hal itu sulit dipandang sebagai bunga”.
Pengacara Bae Jun-mo dari Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) yang mewakili tergugat B dalam gugatan ini menjelaskan, “Untuk mendalilkan bahwa uang dipinjamkan, fakta itu pun harus dibuktikan bersamaan. A semula mendalilkan tidak ada tanggal pengembalian pokok yang ditetapkan, lalu mengubah ucapannya menjadi telah sepakat menerima kembali bersama keuntungan satu tahun kemudian”, dan “tampaknya pengadilan tidak menilainya sebagai pinjaman dengan merangkum semua fakta ini”.
[Baca artikel selengkapnya] - ‘Sudah diberikan sebagai dana investasi, tetapi disuruh mengembalikan uang yang dipinjam’···Pengadilan “Fakta peminjaman harus dibuktikan penggugat” (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat