
2024-11-26

-Kolom hukum pengacara spesialis pidana Firma Hukum (Perseroan Terbatas) Daeryun Park Ji-yeong
Dengan perkembangan teknologi digital, mewujudkan figur nyata secara presisi dalam video atau gambar menjadi mungkin. Yang menyalahgunakan hal ini adalah kejahatan deepfake (video palsu). Deepfake adalah gabungan kata deep learning dan fake, yaitu teknologi menyintesis foto dan video menggunakan AI (kecerdasan buatan). Misalnya, dengan cara membuat video sintesis figur terkenal, mencemarkan nama baik korban dan melanggar privasinya.
Alasan deepfake belakangan mengemuka sebagai masalah sosial serius adalah karena teknologi ini dimanfaatkan untuk pembuatan materi cabul. Karena wajah orang lain disintesis ke materi cabul atau materi eksploitasi seksual yang menimbulkan rasa malu seksual lalu disebarkan, taraf kerugiannya sangat serius. Nyatanya, jumlah pelaporan perkara tindak pidana seksual deepfake yang diterima Badan Kepolisian Nasional meningkat lebih dari 6 kali lipat, dari 156 kasus pada 2021 menjadi 964 kasus per Oktober tahun ini. Selain itu, jumlah korban yang dibantu Pusat Dukungan Korban Kejahatan Seksual Digital pun melonjak sekitar 7 kali lipat pada periode yang sama, dari 176 orang menjadi 1.201 orang.
Masalah yang lebih besar adalah bahwa kejahatan deepfake, sekali dimulai, berpola kerugian yang cepat menyebar tak terkendali. Terutama, karena sebagian besar materi video dibagikan melalui aplikasi pesan berbasis server luar negeri seperti Telegram, penangkapan penyebar tidak mudah. Selain itu, karena materi video diproduksi ulang melalui berbagai jalur, penghapusan sepenuhnya pun sebagian besar sulit.
Seiring kontroversi seputar deepfake membesar seperti ini, gerakan pemerintah untuk memberantas kejahatan seksual digital pun makin sibuk. Belakangan pemerintah mengumumkan kebijakan menjadikan penahanan sebagai prinsip penyidikan bagi tersangka tindak pidana seksual deepfake, dan merampas serta memungut seluruh harta dan keuntungan yang diperoleh dari kejahatan. Terutama, penyamaran identitas dalam penyidikan yang tadinya hanya dimungkinkan bila korban anak dan remaja diperbaiki sehingga dapat dilakukan pula bila korban dewasa, dengan merevisi Undang-Undang Kekhususan Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual.
Berat penghukuman pun diperkuat. Ancaman hukuman menurut undang-undang bagi orang yang menyunting dan menyebarkan materi video deepfake dinaikkan dari pidana penjara 5 tahun menjadi 7 tahun. Selain itu, seiring frasa 'dengan tujuan menyebarkan dan sebagainya' dihapus dari unsur kejahatan, penjeratan menjadi mungkin meski niat menyebarkan tidak terbukti dengan jelas. Kementerian Kehakiman pun pada September lalu telah menjalankan revisi undang-undang agar sekadar memiliki, membeli, menyimpan, atau menonton materi tindak pidana seksual deepfake pun dapat dijerat.
Dalam penghukuman kejahatan deepfake, anak di bawah umur pun bukan pengecualian. Nyatanya, pada September lalu seorang remaja yang menjual materi video palsu ditahan, dan siswa SMA itu ternyata menyintesis wajah kenalan seperti teman sekelas dan guru ke foto bugil lalu menjualnya untuk mencari uang jajan. Karena penghukuman hukum cenderung dilakukan lebih ketat seperti ini, bila terlibat kejahatan terkait, alih-alih bertindak sendiri seperti menghapus materi video atau menghapus riwayat menonton, perlu segera memperoleh bantuan penasihat hukum yang ahli.
[Baca artikel selengkapnya] - Kejahatan deepfake 'prinsip penyidikan dengan penahanan'…bila terlibat secara tidak adil? (kunjungi tautan)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat
Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi