[Global Epic, Wartawan Hwang Seong-su] Mengemudi dalam keadaan mabuk adalah tindakan mengemudikan kendaraan atau sarana mobilitas lain menurut Undang-Undang Lalu Lintas Jalan dalam keadaan mabuk, yang dapat mengancam bukan hanya nyawa pelaku sendiri, tetapi juga nyawa orang lain. Khususnya, apabila melukai atau menyebabkan kematian orang lain, dijatuhkan hukuman berat menurut Undang-Undang Lalu Lintas Jalan. Bukan hanya pencabutan SIM, sangkaan mengemudi berbahaya yang menyebabkan luka atau kematian menurut Undang-Undang Hukuman Berat Khusus dapat pula diterapkan sebagai tambahan sehingga pelaku dikenai pemberatan hukuman.
Seperti ini, mengemudi dalam keadaan mabuk merupakan perbuatan melawan hukum yang nyata menurut Undang-Undang Lalu Lintas Jalan, dan apabila akibatnya menimbulkan korban jiwa, hal itu sudah pasti merupakan perkara yang sepatutnya dihukum. Undang-Undang Lalu Lintas Jalan menetapkan kadar alkohol dalam darah yang melampaui 0,03% sebagai objek sanksi pidana, dan tingkat sanksi atas kejahatan mengemudi dalam keadaan mabuk semakin ketat.
Namun, terlepas dari sanksi pidana, terdapat pengecualian pada pencabutan SIM yang merupakan sanksi administratif. Yaitu ketika tindakan mengemudi itu sendiri merupakan sarana penting untuk menafkahi hidup. Orang yang berkecimpung dalam usaha transportasi, seperti sopir bus, sopir taksi, dan sopir truk barang, dapat mengajukan permohonan pemulihan atas sanksi administratif pencabutan SIM; dalam hal ini, harus mencermati baik-baik prosedur dan syarat sistem hukum seperti keberatan dan peradilan administratif.
Di antaranya, keberatan diajukan kepada kepolisian regional yang membawahi domisili dalam waktu 60 hari sejak hari penetapan pencabutan SIM. Permohonan hanya dapat diajukan apabila memenuhi syarat tertentu, yaitu kadar alkohol dalam darah harus kurang dari 0,1%, dan dalam 5 tahun tidak ada kecelakaan lalu lintas akibat mengemudi dalam keadaan mabuk, penolakan uji alkohol, pelarian, dan sejenisnya.
Pengacara Choi Jeong-un dari Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) menasihati, “Karena syarat penerbitan ulang SIM menjadi jauh lebih ketat apabila ada riwayat mengemudi dalam keadaan mabuk, bagi orang yang usaha transportasinya merupakan sarana menafkahi hidup, mutlak diperlukan menyiapkan langkah antisipasi mengenai cara pemulihan seperti penangguhan pencabutan SIM akibat mengemudi dalam keadaan mabuk bersama pengacara spesialis administrasi.”
Baca artikel selengkapnya - Pengemudi demi nafkah pun, jika mengemudi dalam keadaan mabuk, tak terhindar dari sanksi penangguhan·pencabutan SIM