[The Power=Wartawan Yu Yeon-su] Belakangan, di tengah resesi ekonomi, banyak orang mengalami kerugian besar karena terseret dalam kejahatan finansial seperti penipuan investasi dan penggelapan. Tindak pidana penipuan menurut hukum pidana adalah kejahatan mengelabui orang untuk menerima penyerahan harta atau memperoleh keuntungan harta. Tindak pidana penggelapan adalah perbuatan orang yang menyimpan harta orang lain menggunakan harta itu untuk kepentingan pribadi atau menolak mengembalikannya.
Penipuan investasi umumnya bermodus menjadikan saham atau koin sebagai umpan dengan menjanjikan melipatgandakan dana investasi, atau menjamin imbal hasil tinggi berlipat atas dana investasi dengan dalih ada item usaha baru yang menjanjikan. Syarat terbentuknya ‘tindak pidana penipuan’ adalah membuktikan ‘perbuatan pengelabuan’, yaitu bahwa seseorang menipu dengan sengaja, dan itulah kuncinya yang terbesar.
Oleh karena itu, dasar utama diakuinya dugaan penipuan bukan sekadar fakta bahwa para investor tidak menerima kembali dana investasi, melainkan mengungkap bahwa sejak awal secara struktur usaha tersebut sama sekali tidak mungkin menghasilkan keuntungan, dan menampakkan penyimpangan penggelapan berupa menarik dana investasi dengan sengaja lalu menggunakannya sesuka hati.
Perbuatan pengelabuan yang khas antara lain kasus menyepakati membagikan sejumlah uang tertentu sebagai imbal hasil alih-alih menggunakan dana investasi untuk peruntukan tertentu, kasus di mana secara struktur usaha timbulnya keuntungan itu sendiri mustahil, perbuatan memalsukan dokumen seolah menghasilkan kinerja terkait dana investasi dan imbal hasil, serta kasus menggunakan dana investasi untuk tujuan lain di luar investasi; dan ini mudah dibuktikan hingga fakta penggelapan hanya dengan memeriksa aliran dana investasi.
Tindak pidana penipuan pada dasarnya dikenai hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda hingga 20 juta won menurut hukum pidana, tetapi makin besar skala keuntungan yang diperoleh, hukumannya makin berat. Menurut Undang-Undang Penghukuman Berat Kejahatan Ekonomi Tertentu dan lainnya, apabila keuntungan melalui penipuan 500 juta won sampai kurang dari 5 miliar won dikenai penjara terbatas 3 tahun ke atas, dan 5 miliar won ke atas dikenai penjara 5 tahun ke atas atau penjara seumur hidup.
Pengacara Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) Lee Il-gwon menyarankan, “Untuk tindak pidana penipuan terkait investasi, bagian mana yang merupakan perbuatan pengelabuan, kerugian apa yang timbul karenanya, dan hubungan sebab akibat apa antara pengelabuan dan kerugian harus diungkap secara objektif bersama materi bukti,” serta “Karena harus memahami secara saksama apakah terpenuhi syarat terbentuknya tindak pidana penipuan mulai dari proses menarik investor dan dana investasi hingga investasi yang sesungguhnya, lalu menyusun strategi konkret, harus memperoleh bantuan pengacara spesialis pidana·finansial yang berpengalaman kaya dalam perkara penipuan untuk membuktikan kerugian penipuan dan meminimalkan kerugian dana investasi.”
Baca artikel selengkapnya - Jika terseret dalam perkara pidana seperti penipuan investasi finansial·penggelapan yang menggunakan dana investasi sesuka hati