Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2024-12-09

Tindakan perlindungan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum menurut Undang-Undang Anak
Komite Kekerasan Sekolah menjatuhkan tindakan seperti larangan kontak, kerja bakti di sekolah, edukasi khusus, dan larangan hadir
Para siswa sekolah dasar yang mencabuli teman sekelas di sekolah dasar dan mem-bully secara berkelompok dilimpahkan ke bagian anak pengadilan.
Kepolisian Provinsi Gyeongsang Selatan dipastikan telah melimpahkan A (12 tahun) yang menerima dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan Remaja dari Kejahatan Seksual ke bagian anak Pengadilan Distrik Changwon pada akhir Oktober.
Anak yang berhadapan dengan hukum (chokbeop sonyeon) berusia 10 tahun ke atas hingga di bawah 14 tahun yang melakukan perbuatan yang melanggar peraturan pidana, menurut Undang-Undang Anak, sebagai anak di bawah umur dalam hukum pidana, menerima tindakan perlindungan alih-alih hukuman pidana.
A menerima dugaan menurunkan celana teman sekelasnya, B, di kelas sekolah dasar pada Juni 2023 sehingga sebagian tubuhnya terekspos.
Menurut hasil penyidikan polisi, B dipastikan menderita perundungan berkelompok sejak 2020. Mereka dipastikan secara kebiasaan melakukan perundungan terhadap B, seperti memaki tanpa alasan dan mengejek bahkan dalam keseharian.
Tidak hanya itu, terungkap pula bahwa ada tindakan kekerasan fisik. Teman sekelas lain, C, bahkan mengayunkan papan catur dan memukul kepala B. Saat ini C berada dalam keadaan telah lebih dulu dilimpahkan ke bagian anak Pengadilan Distrik Changwon atas dugaan kekerasan khusus.
Dalam Komite Penelaah Penanggulangan Kekerasan Sekolah (Komite Kekerasan Sekolah) yang digelar setelahnya, pihak B menyebut bahwa ia mengalami trauma berat akibat perundungan para siswa pelaku, sambil menuntut hukuman berat bagi mereka.
Kuasa hukum pihak B menekankan bahwa hukuman berat harus dijatuhkan dengan mengemukakan hal-hal seperti tingkat kekerasan para siswa pelaku telah mencapai taraf yang serius, dan siswa korban berada dalam situasi tidak dapat melanjutkan studi akibat kekerasan sekolah yang berlangsung lama.
Komite Kekerasan Sekolah yang menerima dalil seperti ini memutuskan tindakan bagi para siswa pelaku, seperti larangan kontak (nomor 2), kerja bakti di sekolah (nomor 3), edukasi khusus (nomor 5), dan penghentian kehadiran (nomor 6). Tindakan Komite Kekerasan Sekolah dimungkinkan hingga paling tinggi tindakan pengeluaran dari sekolah (nomor 9).
Polisi yang menyidik perkara ini mengakui dugaan seperti pencabulan dengan kekerasan oleh para siswa pelaku dan memutuskan pelimpahan ke bagian anak.
Pengacara Kim Dae-su dari Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas), kuasa hukum pihak B selaku siswa korban, menyatakan, “Bagi siswa korban, ia harus menjelaskan secara rinci kerugian yang dialaminya kepada Komite Kekerasan Sekolah atau polisi, dan kerugian batin yang dialami siswa korban dalam proses ini pun besar,” dan “Perkara kekerasan sekolah kali ini, karena tingkat perundungannya mencapai taraf yang serius, menuntut tanggung jawab pidana pula bersama penanganan Komite Kekerasan Sekolah. Sebagai hasil mendampingi dan membantu di seluruh proses, ketidakadilan yang dialami B dapat dibersihkan. Atas dasar hasil ke depan, kami berencana mengarahkan gugatan perdata pun secara menguntungkan.”
[Baca artikel selengkapnya]
‘Memukul kepala dengan papan catur hingga pencabulan’ para siswa SD pelaku kekerasan sekolah···dilimpahkan ke bagian anak (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat