Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2024-12-12

Majelis Pidana 13 Pengadilan Distrik Utara Seoul "Mempertimbangkan kejahatan yang bersifat spontan, pencegahan meluasnya kerugian, dan sikap penyesalan"
Muncul putusan yang menjatuhkan hukuman dengan masa percobaan kepada seorang adik perempuan yang dituntut atas dugaan percobaan pembunuhan karena mengayunkan senjata tajam saat bertengkar mulut dengan kakak laki-laki kandungnya yang kerap melontarkan kata-kata kasar kepada keluarga.
Majelis Pidana 13 Pengadilan Distrik Utara Seoul (ketua majelis Hakim Ketua Lee Tae-woong, Hakim Kim Hyun-ho dan Choi Jun-hwan) pada tanggal 19 bulan lalu menjatuhkan 'pidana penjara 2 tahun 6 bulan dengan masa percobaan 3 tahun' kepada A, perempuan berusia 40-an yang menjalani persidangan atas dugaan percobaan pembunuhan.
A dituntut atas dugaan menikam kakak laki-laki kandungnya dengan senjata tajam saat bertengkar mulut di kediamannya pada April 2023.
Kejaksaan menerapkan dugaan percobaan pembunuhan dengan menilai bahwa A menggunakan senjata tajam dengan kesengajaan, tetapi tidak dapat melanjutkan kejahatannya karena korban melawan.
Terdakwa A mengakui semua fakta kejahatan. Namun, ia memohon keringanan dengan menyatakan bahwa korban dalam waktu lama kerap melontarkan kata-kata kasar dan kekerasan kepada dirinya beserta keluarga sehingga ketidakpuasan atas hal itu menumpuk dan ia melakukan kejahatan tanpa sadar, serta tidak memiliki maksud untuk membunuh.
Majelis Pidana 13 Pengadilan Distrik Utara Seoul yang memeriksa perkara ini menyoroti, "Pembunuhan adalah perbuatan yang merenggut nyawa seseorang dan merupakan kejahatan berat yang pemulihan kerugiannya tidak mungkin dilakukan dengan cara apa pun," dan menambahkan, "Meskipun hanya sampai pada percobaan, jika dilihat dari bagian yang diserang dan tingkat luka yang dialami korban, kejahatannya sama sekali tidak ringan."
Namun, majelis hakim menyampaikan alasan penjatuhan pidana, "Tampaknya kejahatan dilakukan secara spontan di tengah membesarnya ketidakpuasan karena korban biasanya memperlakukan keluarga dengan seenaknya," dan menambahkan, "Selain itu, kami mempertimbangkan bahwa kejahatan hanya sampai pada percobaan, terdakwa mengakui kejahatan dan menyesal, serta korban tidak menghendaki penghukuman."
Pengacara Kim Cheol dari Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas), yang membela terdakwa A dalam perkara pidana ini, mengatakan, "Ini merupakan perkara yang tidak ringan mengingat dapat timbul akibat yang mengancam nyawa seseorang," tetapi menambahkan, "Tampaknya hukuman dengan masa percobaan dijatuhkan dengan mempertimbangkan bahwa A tidak memiliki riwayat pidana sejenis serta bertindak agar kerugian tidak meluas, antara lain dengan melapor ke 119 segera setelah kejadian sehingga tindakan darurat dapat diambil."
[Baca artikel selengkapnya]
Perempuan berusia 40-an yang menikam kakak laki-laki kandung yang kerap melontarkan kata-kata kasar dengan senjata tajam, dugaan percobaan pembunuhan···'hukuman dengan masa percobaan' (kunjungi)Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat