
2024-12-16

Diadukan karena berdemonstrasi dengan piket berisi pencemaran nama baik di tempat umum···polisi mengakui dugaan dan melimpahkan ke Kejaksaan Korea Selatan
Kejaksaan Korea Selatan “Tidak ada identitas dan lainnya pada piket···sulit menentukan pengadu” keputusan tidak menuntut
Para pegawai perusahaan yang berdemonstrasi dengan piket karena tidak menerima keputusan atas perundungan di tempat kerja lalu diadukan atas dugaan pencemaran nama baik memperoleh keputusan tidak bersalah dari Kejaksaan Korea Selatan.
Terkonfirmasi bahwa Kejaksaan Distrik Cheongju pada tanggal 8 bulan lalu menjatuhkan keputusan tidak menuntut terhadap 3 orang, yaitu pegawai perusahaan A dan lainnya, yang dilimpahkan atas dugaan pencemaran nama baik.
Mereka dikenai dugaan mencemarkan nama baik dengan menggelar demonstrasi piket yang menyasar rekan kerja B di tempat terbuka di dalam dan luar perusahaan pada April 2023. Saat itu, B dalam keadaan ditunjuk sebagai pelaku perundungan di tempat kerja oleh mereka.
B mengadukan ketiga orang itu atas dugaan pencemaran nama baik. Alasannya, piket yang digunakan dalam demonstrasi memuat frasa yang dapat menjatuhkan nama baiknya.
Mereka menyangkal dugaan dengan mengatakan bahwa pada piket tidak tertulis informasi yang menunjukkan orang tertentu. Mereka juga mendalilkan bahwa saat itu di dalam perusahaan tengah berlangsung penyelidikan perkara lain yang isinya serupa, dan bahwa dari frasa piket saja tidak dapat diketahui bahwa objek demonstrasi adalah B.
Namun, kepolisian memandang dugaan pencemaran nama baik diakui. Alasannya, mengingat situasi rumor terkait sudah menyebar di perusahaan, tidak sulit memahami bahwa pihak yang dituju frasa piket adalah B.
Namun, penilaian Kejaksaan Korea Selatan berbeda. Kejaksaan Korea Selatan membuat keputusan tidak menuntut karena tidak bersalah dengan menyatakan, “Pada isi piket sama sekali tidak terkonfirmasi ungkapan yang dapat mengetahui identitas atau bagian kerja pengadu maupun tersangka,” dan “Hanya karena rumor beredar, pihak ketiga sulit mengetahui bahwa isi piket adalah pengadu.”
Pengacara Kim In-won dari Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) yang membela pihak tersangka menjelaskan, “Agar tindak pidana pencemaran nama baik terpenuhi, harus menyatakan fakta konkret yang cukup untuk menurunkan penilaian sosial,” dan “Isi piket dalam perkara ini bukan fakta konkret, melainkan ungkapan perasaan yang memohon perhatian bahwa mereka mengalami kerugian perundungan di tempat kerja, sehingga pemenuhan tindak pidana pencemaran nama baik tidak mungkin.”
[Baca artikel selengkapnya]
Berdemonstrasi memprotes perundungan di tempat kerja lalu digugat pencemaran nama baik···‘tidak ada kekhususan’ tidak dituntut (kunjungi)Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat
Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi