Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2024-12-24

Oktober lalu, Mahkamah Agung Korea Selatan mengeluarkan putusan bebas final atas perkara akses tanpa izin data pribadi oleh seorang pegawai negeri, sehingga menjadi bahan perbincangan.
Kronologi perkaranya sebagai berikut. Pegawai negeri A yang bekerja di sebuah pusat kesejahteraan administratif di Busan, pada 2022 mengakses data pribadi mantan pacar B dan keluarganya sebanyak 52 kali melalui sistem jaminan informasi sosial. Sistem tersebut dibuat dengan tujuan mengelola penerima tunjangan kesejahteraan, dan dalam proses ini A tidak memperoleh persetujuan dari B maupun objek akses lainnya.
Kejaksaan menilai A melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan. Menurut Pasal 59 angka 1 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, orang yang memproses atau pernah memproses data pribadi tidak boleh melakukan tindakan memperoleh data pribadi atau memperoleh persetujuan atas pemrosesan dengan ‘cara atau metode yang menipu atau melawan hukum lainnya’. Pasal 27 angka 2 undang-undang yang sama juga mengatur penghukuman bagi orang yang melanggar Pasal 59 angka 1 serta orang yang, meski mengetahui hal itu, menerima data pribadi untuk tujuan komersial atau melawan hukum.
Namun, penilaian pengadilan berbeda. Majelis hakim tingkat pertama menjatuhkan putusan bebas kepada A. Majelis hakim memandang tindakan A hanya termasuk ‘penyalahgunaan wewenang’. Saat itu, proses yang diperlukan untuk mengakses data pribadi di sistem tersebut hanyalah memasukkan ID dan kata sandi, dan A diketahui menjalankan tugasnya dengan tetap masuk melalui terminal tertentu yang ditugaskan kepadanya. Majelis hakim menekankan, "Agar diakui bersalah, diperlukan ‘tindakan menggunakan cara·metode melawan hukum’ yang melampaui sekadar menyalahgunakan wewenang yang diberikan."
Karena itu, kejaksaan mengajukan banding, tetapi pada tingkat kedua pun A dijatuhi putusan bebas. Majelis hakim banding menyampaikan alasan penolakan banding dengan menyatakan, "Dalam penilaian tingkat sebelumnya tidak ada kekeliruan hukum berupa kesalahan penilaian fakta." Pada pemeriksaan kasasi yang menyusul pun hasilnya sama. Mahkamah Agung Korea Selatan juga menilai bahwa tindakan A hanya dapat menjadi alasan disipliner sesuai aturan internal, tetapi tidak dapat dikenai penghukuman pidana.
Putusan bebas kali ini dapat dikatakan merupakan hasil yang bermula dari kenyataan tidak adanya dasar hukum yang melarang tindakan akses·perolehan tanpa izin data pribadi oleh pegawai negeri beserta ketentuan penghukumannya. Sebab, menurut asas legalitas, jika tidak ada ketentuan penghukuman yang tercantum dalam hukum, pengadilan tidak dapat menghukum tindakan tersebut. Oleh karena itu, untuk menjatuhkan pidana atas tindakan terkait, Majelis Nasional perlu menyiapkan ketentuan penghukuman melalui proses legislasi.
Hanya saja, revisi undang-undang tersebut masih jauh dari terwujud. Karena itu, untuk sementara, guna menutup celah hukum terkait perlindungan data pribadi, penyiapan langkah mandiri di tingkat eksekutif tampaknya mendesak. Perlu menyiapkan langkah seperti memperkuat pengamanan melalui sarana teknis untuk mencegah akses tanpa izin data pribadi. Selain itu, dapat dikatakan bahwa pengelolaan yang ketat melalui penguatan sanksi disipliner atas akses informasi yang tidak pantas oleh pegawai negeri serta pengelolaan wewenang juga diperlukan.
[Baca artikel lengkap]
Pegawai negeri yang mengakses tanpa izin data pribadi ‘bebas’ di Mahkamah Agung…apa alasannya? (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat