Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-01-07

Belakangan, jaminan hak anak yang lahir dari hubungan di luar perkawinan mengemuka sebagai topik penting, sehingga pembahasan sosial mengenai masalah hukum yang timbul dari kelahiran dan pengasuhan yang tidak berlandaskan perkawinan berlangsung aktif.
Nyatanya, jumlah anak yang lahir di luar perkawinan terus meningkat. Bila melihat 'statistik kelahiran' yang dirilis Badan Statistik pada Agustus tahun lalu, anak lahir di luar perkawinan meningkat menjadi △6.900 orang pada 2020 △7.700 orang pada 2021 △9.800 orang pada 2022 △10.900 orang pada 2023. Berarti 1 dari 20 bayi baru lahir adalah anak luar kawin.
Orang tua yang memiliki anak di bawah umur harus menunaikan kewajiban pengasuhan hingga anak menjadi dewasa. Menurut Pasal 3 Undang-Undang tentang Jaminan Pelaksanaan dan Dukungan Biaya Pemeliharaan Anak Korea Selatan (UU Pelaksanaan Biaya Pemeliharaan Anak) dan Pasal 64 Undang-Undang Peradilan Keluarga Korea Selatan, ayah atau ibu kandung yang tidak mengasuh anak di bawah umur harus membayar biaya pemeliharaan anak yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan atau putusan pengadilan kepada pihak yang secara langsung mengasuh anak. Hal ini berlaku tanpa memandang status perkawinan.
Masalahnya, kasus pengasuh di luar perkawinan menerima biaya pemeliharaan anak dari pihak lawan sangat sedikit. Agar pengasuh di luar perkawinan dapat menuntut biaya pemeliharaan anak, ia harus lebih dahulu mengajukan gugatan pengakuan (paternitas) ke pengadilan untuk memperoleh pengakuan hubungan anak kandung secara hukum. Namun, karena sebagian besar sudah putus kontak dengan ibu atau ayah kandung, proses ini pun tidak mulus. Selain itu, meski diakui sebagai anak kandung melalui gugatan, karena gugatan biaya pemeliharaan anak harus dijalankan tersendiri, dibutuhkan waktu lama.
Meski pelaksanaan biaya pemeliharaan anak difinalkan setelah menempuh seluruh prosedur, menerima biaya pemeliharaan anak yang nyata adalah kenyataan yang sulit. Menurut 'laporan analisis dampak legislatif UU Pelaksanaan Biaya Pemeliharaan Anak' yang diterbitkan Badan Riset Legislasi Parlemen, per 2021 proporsi ibu tunggal yang menuntut dan menerima biaya pemeliharaan anak dari ayah kandung anaknya sebesar 38,3%, tidak mencapai separuh.
Ini karena tindakan atas ingkar kewajiban tidak menunjukkan efek besar. Bila pihak yang berkewajiban membayar biaya pemeliharaan anak tidak membayar tepat waktu, ia dikenai penghukuman hukum mulai dari denda administratif hingga kurungan paksa, tetapi kasus yang benar-benar berujung eksekusi jarang sehingga muncul pula kritik bahwa sanksi seperti ini tidak berguna.
Karena itu, pemerintah menyatakan akan memperkenalkan 'sistem pembayaran biaya pemeliharaan anak di muka' mulai tahun depan, yaitu terlebih dahulu mendukung biaya pemeliharaan anak kepada keluarga orang tua tunggal yang tidak menerima biaya pemeliharaan anak lalu menariknya dari nonpengasuh. Negara terlebih dahulu membayarkan biaya pemeliharaan anak maksimal 200 ribu won per bulan lalu menjalankan hak regres untuk menarik langsung biaya pemeliharaan anak dari nonpengasuh. Namun, sistem ini hanya berlaku bagi pengasuh dengan pendapatan 150% median ke bawah.
Pemerintah mengoperasikan sistem seperti ini memang disambut baik, tetapi objek yang dapat menerima manfaat sistem pembayaran di muka tidak hanya terbatas, jumlah 200 ribu won per bulan pun tampak sangat kurang untuk mengasuh anak. Saya berpikir perlu membangun sistem pemulihan biaya pemeliharaan anak yang lebih rapat agar tidak lagi timbul keluarga orang tua tunggal yang berada di titik buta perlindungan hukum.
Tim Usaha Kecil dan Menengah
[Baca artikel selengkapnya]
Kontroversi 'anak lahir di luar perkawinan'…bagaimana jaminan hak seperti biaya pemeliharaan anak? (kunjungi tautan)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat