Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-01-08

Menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan sengaja melalui mengemudi balas dendam, dikenakan perusakan barang khusus·penyebab luka khusus
Kepolisian: “Tidak ada perilaku mengemudi balas dendam, dan ruas penyempitan lajur adalah jalan yang baru pertama dilalui··· kurang mahir mengemudi”
Muncul kasus ketika kepolisian mengambil keputusan tidak melimpahkan perkara terhadap seorang pengemudi berusia 20-an yang disangka dengan sengaja menimbulkan kecelakaan lalu lintas sambil melakukan mengemudi balas dendam.
Terkonfirmasi bahwa Kantor Polisi Daegu Timur belakangan mengambil keputusan tidak melimpahkan perkara karena tidak terbukti bersalah terhadap A berusia 20-an yang diproses atas sangkaan perusakan barang khusus dan penyebab luka khusus.
A diproses atas sangkaan bahwa pada Oktober 2024, saat berkendara di jalan tol, ia marah ketika pengemudi mobil di belakang membunyikan klakson lalu melakukan mengemudi balas dendam seperti berpindah lajur dan dengan sengaja menimbulkan kecelakaan.
A dalam proses penyidikan sepenuhnya menyangkal sangkaannya, “Kecelakaan terjadi hanya karena saya tidak mahir mengemudi, tidak ada unsur kesengajaan,” seraya menekankan bahwa ia kurang mahir mengemudi, sampai-sampai pada Januari 2024 pun pernah terjadi kecelakaan menabrakkan kendaraan ke bangunan.
Kepolisian yang menyidik perkara ini menilai A tidak bersalah. Sebagai alasan tidak melimpahkan, kepolisian menyatakan, “Pada video kotak hitam saat kecelakaan tidak terlihat gambaran khas mengemudi balas dendam seperti akselerasi mendadak atau pengereman mendadak,” seraya menambahkan, “Tersangka pun tidak mengucapkan kata-kata yang mengungkapkan emosi buruk seperti makian terhadap korban di dalam kendaraan.”
Kepolisian pun menilai, “Mengingat secara keseluruhan bahwa pengalaman mengemudi tersangka tidak lama, lokasi kejadian adalah jalan yang baru pertama dilalui, dan tepat setelah kecelakaan tersangka turun dari kendaraan lalu mendaftarkan ke perusahaan asuransi, tersangka tampaknya hendak menyalip, bukan mengancam,” seraya menyatakan, “Sulit mengakui bahwa perbuatan tersangka jelas-jelas memiliki niat untuk membahayakan korban.”
Pengacara Song Seok-min dari Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) yang membela tersangka A dalam perkara ini mengatakan, “Apabila seseorang dengan sengaja memicu kecelakaan lalu lintas seperti mengemudi balas dendam, sesuai tingkat kerugian dapat dikenakan perusakan barang khusus atau penyebab luka khusus,” seraya menambahkan, “Untuk perkara ini, karena ketidakmahiran mengemudi diterima sebagai penyebab kecelakaan sehingga unsur kesengajaan A tidak diakui, perkara dapat diselesaikan pada tahap kepolisian.”
Reporter Son Dong-uk (twson@lawleader.co.kr)
[Baca Artikel Selengkapnya]
Pria 20-an yang menimbulkan kecelakaan benturan dengan sengaja sambil mengemudi balas dendam··· apa alasan kepolisian ‘memutuskan tidak melimpahkan’? (buka tautan)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat