Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-01-14

Menurut hasil 'Survei Kondisi Kekerasan di Sekolah Tahap Pertama 2024' yang diumumkan Kementerian Pendidikan pada September tahun lalu, terungkap bahwa dari 3,25 juta siswa kelas 4 SD hingga kelas 3 SMA di seluruh negeri, 2,1% atau sekitar 65 ribu orang menjawab pernah mengalami kekerasan di sekolah.
Hal yang paling menonjol dalam hasil survei tersebut adalah tingginya angka respons korban di kalangan siswa SD. Sebanyak 4,2% siswa menjawab 'tahun ini mengalami kekerasan di sekolah', dan hal ini terkonfirmasi sebagai angka tertinggi sepanjang sejarah sejak 2013 (3,8%). Inilah alasan kekerasan di sekolah tidak lagi dianggap sekadar perkelahian anak-anak.
Kadar hukumannya pun tampak menguat. Dilihat dari statistik 'Youth Pol Net', platform kegiatan perlindungan remaja Badan Kepolisian Nasional, jumlah siswa pelaku kekerasan di sekolah yang ditangkap polisi pada 2023 mencapai sekitar 15 ribu orang, naik 7% dibanding tahun sebelumnya. Ini berarti bahwa saat melakukan kekerasan di sekolah, seseorang dapat memikul bukan hanya sanksi di tingkat dinas pendidikan, tetapi juga tanggung jawab pidana.
Seiring meningkatnya 'kepekaan' terhadap kekerasan di sekolah seperti ini, di lapangan pun kerap timbul beragam konflik. Terutama, seiring makin seringnya campur tangan orang tua, tak sedikit terjadi apa yang disebut 'pelaporan balik' oleh mereka yang ditunjuk sebagai siswa pelaku. Dalam survei yang diumumkan Yayasan Pohon Biru, lembaga pencegahan kekerasan di sekolah, tahun lalu pun, 40% dari sekitar 380 orang tua menjawab pernah dilaporkan secara timbal balik.
Ada pula kasus yang penulis alami sendiri. Nona A yang bersekolah di sebuah SD di daerah mengalami kekerasan berupa dijambak rambutnya dan dimaki oleh teman sekelasnya. Orang tua Nona A melaporkan fakta kekerasan itu, tetapi yang kembali bukan permintaan maaf, melainkan pelaporan balik. Karena itu, Nona A pun ditunjuk sebagai pelaku dan dikenai tindakan larangan masuk sekolah. Atas hal ini, orang tua Nona A meminta bantuan hukum.
Dalam Komite Deliberasi Penanggulangan Kekerasan di Sekolah yang kemudian digelar, penulis menekankan bahwa Nona A tidak melakukan perbuatan kekerasan apa pun, dan meminta agar tindakan diambil dengan mempertimbangkan sikap tanpa penyesalan dari siswa pelaku, seperti pengaduan yang mengada-ada. Komite Deliberasi Penanggulangan Kekerasan di Sekolah dinas pendidikan mengakui perbuatan siswa pelaku dan menjatuhkan tindakan seperti kerja bakti di sekolah dan pendidikan khusus. Selain itu, Komite Deliberasi Kekerasan di Sekolah menegaskan bahwa perbuatan kekerasan di sekolah oleh Nona A yang didalilkan pihak siswa pelaku tidak ada. Berkat penanganan yang cepat, Nona A dapat membersihkan tuduhan yang tidak adil itu.
Sebagaimana terlihat dari kasus di atas, dalam perkara kekerasan di sekolah, 'penanganan yang tepat waktu' dapat dikatakan sebagai kunci terpenting untuk menyelesaikan masalah. Sebab, sekalipun berada di posisi korban, seseorang justru bisa dituduh sebagai pelaku, dan bila situasi saat itu beserta kerugian yang ditimbulkannya tidak dijelaskan dengan benar, tidak dapat diperoleh tindakan sanksi yang sepatutnya.
Demikian pula ketika berada di posisi siswa pelaku. Bila tidak dapat menangani dengan baik dalam proses komite kekerasan di sekolah, seseorang bisa menerima tindakan yang berlebihan dibanding perbuatan yang sebenarnya ia lakukan, atau harus memikul tanggung jawab pidana yang lebih berat, dan juga tanggung jawab ganti rugi perdata. Karena itu, begitu terlibat dalam kekerasan di sekolah, seperti perkara pidana lainnya, perlu segera mencari pakar hukum untuk memperoleh bantuan dan menghadapi setiap prosedur.
Tim Perusahaan Kecil-Menengah
[Baca artikel selengkapnya]
Kekerasan di sekolah yang kian serius, 'pelaporan balik' pun kerap terjadi…apa langkah penanganan yang tepat? (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat