Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-01-21

Seorang pria berusia 20-an yang diajukan ke persidangan atas dugaan mencabuli seorang siswa SMP yang ditemuinya melalui aplikasi obrolan dinyatakan tidak bersalah pada tingkat banding, menyusul putusan tingkat pertama.
Majelis Pidana 4-2 Pengadilan Tinggi Seoul (hakim ketua Kwon Hyeok-jung·Hwang Jin-gu·Ji Yeong-nan) pada tanggal 11 bulan lalu, dalam sidang putusan atas A (27) yang didakwa melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan Anak·Remaja dari Kejahatan Seksual (pencabulan dengan paksaan), menolak banding Kejaksaan Korea Selatan dan mempertahankan putusan tingkat pertama yang menjatuhkan vonis bebas.
A didakwa mencabuli B (saat itu 16 tahun) sebanyak dua kali setelah menaikkannya ke dalam kendaraan pada November 2022.
A dan B diketahui berkenalan melalui aplikasi obrolan seluler, dan hari kejadian merupakan pertemuan kedua mereka. Dalam proses penyidikan, B disebut memberikan keterangan yang pada intinya menyatakan 'meski telah menolak beberapa kali, A secara paksa menyentuh bagian penting tubuhnya'. Berdasarkan keterangan B, Kejaksaan Korea Selatan menuntut A dengan denda 10 juta won Korea Selatan.
Dalam persidangan, kuasa hukum A menuntut vonis bebas dengan dasar antara lain bahwa keterangan korban tidak akurat dan tidak konsisten. Bersamaan dengan itu, ia mengajukan kotak hitam kendaraan yang merekam situasi di lokasi saat kejadian sebagai bukti.
Majelis tingkat pertama, setelah menelaah transkrip rekaman kotak hitam dan isi keterangan, menilai sulit menganggap A telah mencabuli B. Majelis menjatuhkan vonis bebas sambil menyatakan, "Keterangan korban berkali-kali berubah bahkan hingga di persidangan ini, dan bukti yang diajukan pun tidak memuat hal yang dapat menyiratkan apakah pencabulan benar terjadi."
Kuasa hukum A, Advokat Oh Gyeong-hun dari Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas), menjelaskan, "Dalam perkara ini, dakwaan korban terus berubah sejak tahap penyidikan, dan sulit memandang titik-titik kontradiksi dalam keterangan korban sekadar sebagai kekeliruan akibat berjalannya waktu atau perbedaan cara penggambaran secara rinci," dan "Terutama, ketika dibandingkan dengan berkas yang terekam dalam kotak hitam saat kejadian, terdapat bagian yang berbeda dari fakta. Berdasarkan hal-hal ini, kami dapat membuktikan bahwa fakta A mencabuli korban itu sendiri tidak ada, sehingga memperoleh vonis bebas."
Wartawan Hwang Jeong-won (jwhwang@mt.co.kr)
[Baca artikel selengkapnya]
"Kotak hitam yang menyelamatkan"… pria 20-an yang diduga mencabuli siswa SMP 'bebas' (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat