Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-02-26

Pekerja ‘freelancer’ pun harus dilindungi dari perundungan di tempat kerja
Belakangan, seiring terungkapnya fakta bahwa mendiang pembawa acara cuaca MBC, Oh Yo-anna, semasa hidup menderita ‘perundungan di tempat kerja’ hingga mengambil pilihan ekstrem, muncul kontroversi. Diketahui bahwa mendiang telah lama mendengar cacian dari rekan kerja, dan saat itu ia menyampaikan keluhannya kepada pihak perusahaan tetapi tidak terlindungi dengan benar. Setelah itu, pihak MBC menyatakan akan memulai investigasi fakta, tetapi kecaman tampaknya belum juga mereda.
Menurut Pasal 76-3 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan, siapa pun yang mengetahui adanya perundungan di tempat kerja dapat melaporkan fakta itu kepada pemberi kerja, dan pemberi kerja tanpa menunda harus melakukan investigasi terhadap pihak yang bersangkutan. Ini adalah bagian dari apa yang disebut ‘Undang-Undang Larangan Perundungan di Tempat Kerja’ yang berlaku sejak 2019, tetapi untuk masuk ke dalam lingkup hukum ini, pihak yang bersangkutan lebih dahulu harus termasuk ‘pekerja’ menurut Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan.
Karena itu, sebagian pekerja tidak tetap seperti freelancer yang pada umumnya tidak dipandang sebagai ‘pekerja’ mau tak mau berada di titik buta Undang-Undang Larangan Perundungan di Tempat Kerja. Oh pun pernah bekerja di stasiun penyiaran dengan status ‘freelancer’. Masalahnya, banyak stasiun penyiaran mengoperasikan tenaga kerja dengan mempekerjakan banyak freelancer. Menurut laporan ‘Kondisi Nyata Pekerja Tidak Tetap dan Freelancer Stasiun Penyiaran’ yang diterbitkan Lembaga Riset Masyarakat Ketenagakerjaan Korea pada 2020, dari 16.676 pekerja industri penyiaran dalam negeri, pekerja tidak stabil seperti tidak tetap·freelancer berjumlah 6.999 orang, atau 42% dari seluruh responden.
Karena itu, pemerintah dan partai berkuasa bergerak menyusun undang-undang terkait guna mengatasi titik buta hukum. Partai People Power dan Kementerian Ketenagakerjaan, dan lain-lain memutuskan menyusun undang-undang khusus (sementara disebut ‘UU Oh Yo-anna’) yang memungkinkan penghukuman meskipun perundungan berat di tempat kerja hanya terjadi 1 kali. Selain itu, Anggota Majelis Partai People Power, Kim Jang-gyeom, terpisah dari pembuatan undang-undang khusus, mewakili pengajuan rancangan revisi Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan yang mengakui ‘sifat kepekerjaan’ freelancer seperti pembawa acara cuaca sehingga mereka dapat menerima penerapan ketentuan perundungan di tempat kerja.
Demikianlah, berbagai langkah terkait tengah disiapkan satu per satu, tetapi tugas yang harus diselesaikan masih tersisa. Yang paling mendesak adalah proses menetapkan kriteria penilaian perundungan (keberlanjutan·keberulangan) secara objektif. Selain itu, bersamaan dengan itu, ketentuan hukum perlu direvisi dan disempurnakan agar tidak berat sebelah dalam tindakan pihak perusahaan saat terjadi perkara perundungan di dalam perusahaan. Semoga tiba hari di mana melalui legislasi yang efektif, seluruh pekerja yang bekerja dapat dilindungi.
Tim UKM
[Baca artikel lengkap]
5 tahun pemberlakuan Undang-Undang Larangan Perundungan di Tempat Kerja, apa tugas yang tersisa? (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat