Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-03-06
![[단독] 헌재, 대한변협 AI 광고규제 본안심리 돌입… 전원재판부 회부](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fd1tgonli21s4df.cloudfront.net%2Fupload%2Fboard%2Fbroadcast%2F20250306110714679.webp&w=3840&q=100)
Sengketa konstitusional 'Pasal 5 Aturan tentang Iklan Pengacara' dan sebagainya
Firma Hukum Daeryun "Membatasi aksesibilitas informasi konsumen"
Mahkamah Konstitusi memutuskan mengadili di majelis pleno sengketa konstitusional yang diajukan Firma Hukum Daeryun terhadap regulasi iklan kecerdasan buatan (AI) Asosiasi Pengacara Korea. Ia secara serius akan menelaah apakah regulasi Asosiasi Pengacara yang melarang iklan layanan hukum berbasis AI melanggar kebebasan menjalankan profesi pengacara.
Mahkamah Konstitusi pada 10 Februari lalu merujuk perkara konfirmasi inkonstitusionalitas Pasal 23 ayat 2 angka 7 Undang-Undang Pengacara Korea Selatan dan sebagainya yang diajukan Firma Hukum Daeryun ke majelis pleno. Ini berarti Mahkamah Konstitusi mengakui perkara tersebut sebagai objek pemeriksaan pokok dan membahas ada-tidaknya inkonstitusionalitas.
Mahkamah Konstitusi, setelah menerima perkara, menelaah syarat keabsahan di majelis penetapan yang terdiri atas 3 hakim, dan menjatuhkan penetapan tidak dapat diterima apabila syarat tidak terpenuhi. Namun, karena perkara kali ini beralih ke tahap pemeriksaan pokok, ia akan menelaah secara mendalam ada-tidaknya inkonstitusionalitas regulasi iklan layanan hukum AI Asosiasi Pengacara.
Isu inti sengketa konstitusional kali ini adalah △apakah regulasi atas layanan hukum berbasis AI melanggar kebebasan esensial pelaksanaan tugas pengacara △apakah ia menghambat kepentingan publik dengan membatasi secara berlebihan aksesibilitas informasi hukum konsumen.
Daeryun pada 16 Januari lalu meluncurkan program konsultasi hukum berbasis AI 'AI Daeryun', tetapi Asosiasi Pengacara melarang iklan program tersebut dan menelaah penjatuhan sanksi dengan alasan berpeluang melanggar Undang-Undang Pengacara Korea Selatan, sehingga Daeryun mengajukan sengketa konstitusional.
Ketentuan yang dipersoalkan Daeryun adalah 'Pasal 23 ayat 2 angka 7 Undang-Undang Pengacara Korea Selatan' dan 'Pasal 5 Aturan tentang Iklan Pengacara'. Menurut ketentuan tersebut, pengacara tidak dapat mengiklankan fakta pemanfaatan tugas kecuali program AI yang disertifikasi Asosiasi Pengacara dan diawasi pengacara penanggung jawab. Selain itu, iklan berupa cara di mana konsumen menerima konsultasi hukum langsung menggunakan program AI atau dihubungkan dengan pengacara juga dilarang.
Daeryun mendalilkan bahwa ketentuan tersebut melanggar kebebasan menjalankan profesi pengacara dan membatasi aksesibilitas informasi konsumen dengan menghalangi pemanfaatan layanan hukum berbasis AI.
Perkara kali ini dinilai sebagai contoh penting yang menentukan keabsahan konstitusional regulasi teknologi AI dan layanan hukum. Pihak terkait hukum memprospek, "Dalam situasi layanan hukum yang memanfaatkan AI meluas, besar kemungkinan akan terbentuk standar hukum tentang apakah regulasi Asosiasi Pengacara menghambat inovasi pasar hukum, ataukah merupakan regulasi wajar yang bertujuan kepentingan publik."
Park Dong-il(39, angkatan 8 ujian pengacara), pengacara perwakilan Daeryun, mengatakan, "Sangat bermakna dapat memperoleh kesempatan menelaah keabsahan konstitusional regulasi layanan hukum AI melalui pemeriksaan Mahkamah Konstitusi kali ini," dan "di tengah arus transformasi AI global, pasar hukum pun membutuhkan perubahan." Ia menambahkan, "Daeryun memperluas aksesibilitas informasi hukum konsumen dengan menyediakan 'AI Daeryun' secara gratis," dan "inilah saatnya kembali merenungkan apakah regulasi Asosiasi Pengacara sesuai dengan peningkatan kepentingan publik."
Reporter Lee Jin-young
[Baca artikel selengkapnya]
[Eksklusif] Mahkamah Konstitusi, mulai pemeriksaan pokok regulasi iklan AI Asosiasi Pengacara Korea… dirujuk ke majelis pleno (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat