
2025-04-11

Tindak pidana perusakan barang terjadi ketika seseorang, dengan kesadaran hendak melanggar seluruh atau sebagian manfaat atas milik orang lain, mengerahkan kekuatan fisik terhadap barang sehingga merusak manfaatnya sesuai kegunaan semula. Artinya, kunci terpenuhinya tindak pidana perusakan barang adalah ada atau tidaknya ‘kesengajaan’. Jika seseorang merusak barang milik orang lain semata-mata karena kelalaian, tindak pidana tidak terpenuhi sehingga tidak dapat menjadi objek penghukuman.
Lalu, apakah sangkaan tersebut tetap berlaku bila seseorang merusak barang orang lain dalam keadaan mabuk berat? Menjawab pertanyaan itu, dapat dikatakan ‘ya’. Sekalipun seseorang tidak ingat karena mabuk berat, penilaian hukum tetap dilakukan melalui bukti dan sebagainya.
Selain itu, karena tindak pidana perusakan barang bukan delik aduan maupun delik yang tidak dapat dituntut atas kehendak korban (delik yang memerlukan pengaduan korban), penyidikan dapat berjalan meskipun korban tidak menghendaki penghukuman. Apabila sangkaan diterapkan dan seseorang dijatuhi hukuman, ia dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 7 juta won Korea Selatan menurut Pasal 366 KUHP (perusakan barang, dan sebagainya).
Saya akan memperkenalkan kasus nyata yang pernah saya tangani. Tersangka A, dalam keadaan mabuk berat, menendang berkali-kali kendaraan tetangganya yang terparkir di tempat parkir apartemennya. Akibatnya, kendaraan tersebut rusak dan menimbulkan biaya perbaikan yang besar.
A baru menyadari bahwa dirinya telah melakukan perbuatan itu keesokan harinya setelah menerima kabar terkait dari polisi. Saat itu, CCTV di lokasi merekam dengan utuh adegan perbuatan A. Karena itu, A menghubungi korban untuk menyampaikan permintaan maaf beserta biaya perbaikan, dan mengira perkara akan selesai begitu saja. Namun, perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Korea Selatan dan berada dalam ancaman untuk dibawa ke persidangan.
Pada tahap penyidikan Kejaksaan Korea Selatan, kami secara aktif menonjolkan adanya kesepakatan damai dengan korban. Setelah memperoleh keterangan korban yang bermaksud memberi keringanan dengan menyatakan tidak menghendaki penghukuman pidana atas A, kami menyampaikannya kepada Kejaksaan Korea Selatan. Hasilnya, A dapat memperoleh keputusan untuk tidak dituntut.
Pengacara Lee Dong-geun dari Firma Hukum Daeryun menyampaikan, “Seperti inilah, yang penting dalam tindak pidana perusakan barang adalah ‘kesepakatan damai’. Sebab, kesepakatan damai dengan korban dinilai sebagai faktor penjatuhan pidana yang meringankan dalam proses pidana. Khususnya terkait kesepakatan damai, perlu mengamankan bahan yang akurat seperti riwayat percakapan antarpihak atau riwayat transfer uang.”
[Baca artikel selengkapnya]
Merusak barang dalam keadaan mabuk berat, bisa dihukum dengan tindak pidana perusakan barang...bagaimana cara menanganinya? (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat
Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi