Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-04-16

Seorang siswa SMA yang diserahkan ke kejaksaan karena melontarkan ucapan menghina kepada teman sekelasnya menerima keputusan tidak menuntut.
Kejaksaan Negeri Daejeon Cabang Cheonan pada 26 Februari lalu menjatuhkan keputusan tidak menuntut kepada A (belasan tahun) yang didakwa dengan dugaan penghinaan·penganiayaan. A didakwa dengan dugaan bahwa pada tahun 2023, di ruang yang dilihat banyak murid lain, ia melontarkan makian bernada serangan pribadi kepada teman seangkatan berinisial B dan menepuk bokongnya.
A menyangkal dugaan itu. Alasannya, B melakukan perbuatan yang mengganggu saat jam pelajaran sehingga ia melontarkan ucapan yang agak keras untuk mencegahnya. Bersamaan dengan itu, ia juga menekankan bahwa fakta menepuk bokong itu sendiri tidak ada.
Polisi memandang A tidak bersalah. Polisi mengatakan, "Akibat perkara ini korban sempat menjalani masa penghentian belajar, dan dalam konsultasi yang dilakukan selama masa itu tidak ada penyebutan terkait fakta kejahatan," dan "Selain itu, ketika melihat keterangan wali kelas, surat permohonan (petisi) para murid, dan sebagainya, hanya dengan dalil tersangka bukti untuk membuktikan dugaan tidak cukup."
Pihak B tidak terima lalu mengajukan keberatan, dan perkara dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, kejaksaan pun menjatuhkan keputusan tidak menuntut. Kejaksaan menjelaskan, "Hukuman pidana membutuhkan pembuktian yang pasti, tetapi guru yang saat itu sedang mengajar memberikan keterangan bahwa ia tidak mendengar ucapan tersebut," dan "Teman-teman seangkatan yang ada di lokasi pun tidak menyaksikan langsung kejahatan itu sehingga tidak ada bukti objektif."
Pengacara Gwak So-yeong dari firma hukum Firma Hukum Daeryun yang mewakili A dalam perkara ini mengatakan, "Komite Deliberasi Penanggulangan Kekerasan di Sekolah menjatuhkan keputusan tindakan seperti kerja bakti kepada A, tetapi itu ditetapkan dalam rangka pembinaan," dan "Dalam prosedur pidana, pengakuan fakta kejahatan membutuhkan pembuktian hingga taraf tanpa keraguan yang wajar, tetapi hanya dengan kesaksian B hal itu tidak dapat dibuktikan."
Hwang Jeong-won, wartawan (jwhwang@mt.co.kr)
[Baca naskah lengkap artikel]
'Memaki dan memukul teman sekelas' tindakan Komite Kekerasan di Sekolah… Kejaksaan "tidak ada saksi" tidak menuntut (kunjungi)Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat