Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2021-07-30

Belakangan, seiring berlanjutnya kelesuan permintaan domestik dan ekspor akibat dampak wabah virus corona jenis baru (COVID-19), sentimen ekonomi yang dirasakan usaha kecil dan menengah dalam negeri melambat tajam. Menurut data
Menurut data tersebut, 64,1% usaha kecil dan menengah menjawab bahwa kerugian manajemen akibat insiden COVID-19 serius. Selain itu, mengenai jangka waktu yang dapat ditahan apabila kondisi ekonomi saat ini berlanjut, 36,9% menjawab 1~3 bulan dan 28% menjawab 3~6 bulan, mengisyaratkan keseriusan krisis ekonomi akibat COVID-19.
Pengacara Tim Hukum Korporasi Firma Hukum Daeryun yang menangani konsultasi bisnis dan penasihatan hukum mengatakan, “Belakangan setelah COVID-19, pertanyaan mengenai pemulihan badan hukum dan kepailitan badan hukum dari perusahaan yang kondisi keuangannya buruk meningkat”, dan “Pemulihan badan hukum dan kepailitan badan hukum adalah bidang yang menuntut penilaian yang cermat karena harus mencermati prosedur serta kelebihan dan kekurangan masing-masing dan menurunkan metode yang sesuai”.
Sistem pemulihan badan hukum adalah menyesuaikan hubungan hukum para pihak berkepentingan seperti kreditor, pemegang saham, dan pemegang bagian, terhadap debitor yang mengalami krisis akibat kesulitan finansial. Menurut kalangan hukum, hal itu mengupayakan pemulihan yang efisien atas debitor dan usaha, dan dalam hal krisis likuiditas sementara, ada kemungkinan mempertahankan hak manajemen dan hak pemegang saham utama yang ada meskipun telah menempuh prosedur pemulihan.
Sebaliknya, sistem kepailitan badan hukum adalah prosedur di mana pengadilan menyatakan pailit karena badan hukum tidak mampu melunasi utang dengan hartanya sendiri, lalu menguangkan harta badan hukum dan membagikannya kepada para kreditor sesuai urutan prioritas hak dan jumlah piutang. Terutama, apabila menjalankan prosedur kepailitan, dapat timbul sengketa hukum beruntun seperti eksekusi paksa kreditor atau pengaduan pidana akibat utang, sehingga dibutuhkan bantuan ahli.
Pengacara Tim Hukum Korporasi Firma Hukum Daeryun menjelaskan, “Keputusan pemulihan badan hukum dan kepailitan badan hukum harus dinilai dengan mencermati nilai kelangsungan perusahaan dan nilai likuidasi perusahaan”, dan “Jika pada tahap mengalami krisis likuiditas seperti kesulitan dana secara sementara atau struktural, dapat mempertimbangkan sistem pemulihan perusahaan alih-alih kepailitan, dan jika dalam situasi sulit dipulihkan karena ketidakmampuan membayar gaji atau utang yang melampaui aset, dapat mempertimbangkan sistem kepailitan perusahaan”.
Ia menambahkan, "Untuk menjadikan pemulihan dan kepailitan badan hukum sebagai strategi manajemen guna pengelolaan krisis, prosedur yang tepat harus dijalankan melalui ahli hukum yang memiliki pengalaman panjang dan telah menangani berbagai kasus agar dapat mengurangi kerugian debitor maupun para pihak berkepentingan," dan menyarankan, “Karena jika melewatkan golden time situasi dapat semakin memburuk dan utang dapat bertambah, merespons pada tahap awal pengelolaan krisis adalah yang terpenting."
Firma Hukum Daeryun yang menyediakan layanan hukum di bidang gugatan korporasi, pencatatan saham (IPO), kepailitan korporasi (pemulihan perusahaan, kepailitan perusahaan), dan restrukturisasi memiliki kantor yang berpusat di kantor Seocho-gu (Seocho-dong), Seoul, serta di wilayah Seoul dan Busan, Daegu, Incheon, Gwangju, Daejeon, Ulsan, Suwon, Changwon, Cheongju, Jeonju, Uijeongbu, Chuncheon, Jinju, Jeju.
Dailian Reporter Kim Yun-seong (kimys@dailian.co.kr)
Baca teks asli artikel - https://news.naver.com/main/read.nhn?mode=LSD&mid=sec&sid1=101&oid=119&aid=0002395973
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat