Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-05-07

Firma Hukum Daeryun "Harus menjamin keamanan·keandalan secara menyeluruh"
Era di mana pasien dapat langsung mengelola dan memanfaatkan rekam medis dan informasi kesehatannya sendiri telah dimulai. Ini bermula sejak pemberlakuan 'Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi' yang direvisi pada Maret lalu, yang secara penuh memberlakukan sistem 'hak untuk meminta transmisi data pribadi'.
Para ahli hukum menyarankan bahwa karena perubahan besar telah dimulai dalam aliran data antara institusi medis dan pasien, perlu memiliki sistem teknis dan manajerial. Pada tanggal 7, Firma Hukum 'Daeryun' memperkenalkan sistem yang harus dimiliki perusahaan dan institusi melalui laporan perusahaan·implikasi mengenai rancangan revisi pedoman penyusunan kebijakan pemrosesan data pribadi.
'Hak untuk meminta transmisi data pribadi' adalah hak subjek data untuk meminta agar data pribadinya ditransmisikan kepada dirinya sendiri atau pihak ketiga, dan merupakan sistem yang mengadopsi 'Hak Portabilitas Data (Right to Data Portability)' yang diatur dalam Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa (EU) sesuai kondisi dalam negeri.
Sistem ini merupakan poros inti kebijakan 'MyData' yang menjamin individu dapat secara mandiri mengintegrasikan·memanfaatkan informasinya di berbagai platform, dan diterapkan secara bertahap di bidang informasi sensitif seperti medis, telekomunikasi, dan keuangan.
Di antaranya, bidang medis khususnya merupakan salah satu area penerapan inti sistem kali ini, dan ada pendapat bahwa hal ini dapat berpengaruh besar pada sistem perawatan·pengelolaan kesehatan ke depan.
Dengan pemberlakuan sistem kali ini, pasien dapat langsung menerima atau mentransmisikan ke institusi atau platform yang diinginkan catatan imunisasi, hasil pemeriksaan kesehatan, isi perawatan, riwayat pengobatan, informasi diagnosis, dan sebagainya yang selama ini tersebar di institusi publik·swasta seperti Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea, National Health Insurance Service, Health Insurance Review and Assessment Service, dan rumah sakit umum tingkat lanjut. Dengan demikian, tidak hanya pemindahan rekam medis antar rumah sakit, tetapi pengelolaan kesehatan terintegrasi melalui platform Rekam Kesehatan Pribadi (PHR) menjadi mungkin.
Komisi Perlindungan Data Pribadi memperluas ruang lingkup penerapan MyData hingga telekomunikasi·energi termasuk bidang medis, dan berkebijakan membangun landasan kelembagaan transmisi informasi medis secara lebih kokoh hingga tahun 2026 mendatang. Transmisi data pribadi harus dilakukan melalui institusi ahli perantara, dan hanya diizinkan dengan metode enkripsi dan API. Metode scraping dilarang, dan untuk data medis penyimpanan serta pemanfaatan dilakukan melalui 'institusi ahli khusus' yang terspesialisasi.
Namun, informasi yang dapat ditransmisikan terbatas pada informasi yang disediakan subjek data atau dihasilkan melalui aktivitas, dan data yang dianalisis·diolah sendiri oleh rumah sakit (prediksi tingkat risiko, hasil profiling, dan sebagainya) pada prinsipnya tidak termasuk objek transmisi. Secara pengecualian, informasi diagnosis menurut Undang-Undang Medis dapat ditransmisikan.
Para pihak terkait memprediksi bahwa pelembagaan hak untuk meminta transmisi data pribadi di lapangan medis tidak hanya menegakkan kedaulatan informasi kesehatan yang berpusat pada pasien, tetapi juga akan menjadi landasan layanan pengobatan presisi dan pengelolaan kesehatan yang disesuaikan ke depan.
Firma Hukum Daeryun menekankan, "Sistem pemanfaatan data medis yang berpusat pada pasien telah dimulai," dan "institusi medis seperti rumah sakit umum tingkat lanjut harus menjamin keamanan dan keandalan proses transmisi data secara menyeluruh dengan mempertimbangkan karakteristik menangani data pribadi yang sensitif."
Ia menambahkan, "Platform PHR, perusahaan perawatan kesehatan digital, dan sebagainya juga sebagai penerima data yang ditransmisikan harus memenuhi persyaratan pendaftaran MyData serta memiliki sistem teknis·manajerial yang menjamin hak subjek data."
Sementara itu, seiring bisnis MyData yang belakangan ini mulai berjalan mantap, pemerintah pun tengah menyiapkan pedoman konkret mengenai transmisi data pribadi MyData. Pada tanggal 6, Komisi Perlindungan Data Pribadi bahkan menerbitkan 'Buku Panduan Sistem Hak untuk Meminta Transmisi Data Pribadi MyData Seluruh Bidang' yang telah melalui pengungkapan draf pada Maret lalu dan penghimpunan pendapat.
[Baca artikel selengkapnya]
"Informasi medis, kini pasien yang memindahkannya"…hak untuk meminta transmisi diberlakukan penuh (buka tautan)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat