Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-05-11

Menurut data yang dirilis perusahaan analisis startup Hyeoksinui Sup (Forest of Innovation), pasar peramalan (ilmu nujum) dalam negeri diperkirakan bernilai sekitar 1,4 triliun won. Belakangan, ramalan nasib (saju) yang memanfaatkan AI seperti ChatGPT pun dikabarkan sangat populer terutama di kalangan generasi muda. Artinya, cukup banyak orang menaruh minat besar pada peramalan.
Masalah timbul ketika seseorang terlalu 'serius' pada peramalan. Sebab, keseriusan berlebihan sebagian besar berujung pengeluaran berlebihan. Ragamnya beragam, mulai dari kasus membuat jimat seharga puluhan juta won hingga kasus mengeluarkan ratusan juta won untuk apa yang disebut biaya upacara ritual (gut). Karena satuan uang yang terlibat besar, konflik pun tidak sedikit terjadi. Sebagian besar berupa ketidakpuasan pelanggan yang mempertanyakan mengapa urusan tidak lancar padahal telah mengucurkan banyak uang atas kata sang peramal. Dan konflik semacam ini cukup sering berlanjut hingga menjadi sengketa hukum.
Baru-baru ini saya berhasil membawa seorang klien dukun (mudang) berusia 40-an memperoleh penanganan tanpa dugaan pidana. Ia menjalani penyidikan polisi atas dugaan mengeruk sekitar 200 juta won dari seorang tamu dengan dalih upacara ritual (gut). Tamu itu mengeluh merasa dirugikan. Ia mengaku mendengar dari klien, "Jika tidak melakukan gut, usaha tidak akan lancar," lalu tertipu dan menyerahkan uang. Namun, polisi tidak mengakui dugaan itu. Alasannya, tidak ada bukti bahwa klien melontarkan ucapan bernada 'harus melakukan gut sekalipun harus berutang', dan sebelumnya klien telah menyampaikan kepada tamu bahwa pengembalian dana tidak mungkin. Selain itu, klien telah lama menjalani hidup sebagai dukun, dan hanya karena efek gut tidak muncul, sulit menerapkan tindak pidana penipuan.
Ada pula kasus lain. Seorang dukun berusia 50-an yang lain berdiri di persidangan sebagai terdakwa. Ia pun dikenai dugaan menggiring pembayaran dengan dalih akan melakukan gut kepada tamu yang datang ke kuil pemujaannya. Uang yang diserahkan tamu mencapai puluhan juta won. Sang dukun tak bergeming dari pendiriannya, "Tamu memilih gut secara sukarela."
Bagaimana penilaian pengadilan? Dukun tersebut dijatuhi pidana penjara dengan masa percobaan. Artinya, kesalahannya diakui. Majelis hakim menjelaskan, "Mengajukan gut dengan menyebut contoh konkret seperti mengatakan bahwa jika tidak segera melakukan gut maka keluarga akan meninggal dapat dipandang sebagai 'perbuatan penipuan'." Majelis menambahkan, "Membentak tamu dan bahkan membuatnya menaikkan limit kartu padahal tidak ada alasan untuk terburu-buru melakukan gut, telah melampaui batas yang diperbolehkan sebagai perbuatan keagamaan."
Dengan demikian, perbuatan dukun, tergantung situasi, dapat menjadi 'nasihat keagamaan', tetapi dapat pula dianggap 'pengerukan harta'. Dan yang membedakan keduanya adalah 'apakah perbuatan dukun memenuhi syarat terpenuhinya tindak pidana penipuan'. Dalam kasus penipuan, harus terpenuhi seluruhnya: △perbuatan menipu yang memperdaya lawan △perbuatan penyerahan harta oleh korban akibat hal itu △kerugian harta yang nyata △niat memiliki secara melawan hukum (niat merampas uang orang lain sejak awal).
Jika ucapan dukun sekadar penghiburan atau ucapan bernuansa keimanan, hal itu sulit dipandang sebagai penipuan. Namun, jika tanpa dasar yang jelas menebar ketakutan dan berulang kali menggiring pembayaran bernilai tinggi dengan tujuan mengeruk uang, ada risiko dihukum atas tindak pidana penipuan.
Sekalipun korban menyerahkan uang secara sukarela, jika penyebabnya adalah penipuan, yakni tipu daya, tindak pidana penipuan dapat terpenuhi. Yang menjadi isu adalah dengan cara apa dukun membujuk korban, dan dalam kondisi psikologis seperti apa korban membayar uang.
Untuk mencegah sengketa semacam ini, esensial untuk merekam isi konsultasi atau meninggalkan catatan seperti pesan teks·riwayat rekening. Lebih lanjut, jika ada permintaan uang yang berlebihan, perlu segera menerima bantuan hukum dengan berkonsultasi kepada pakar.
Tim Usaha Kecil-Menengah
[Baca artikel selengkapnya]
Penipuan dukun, bersalah atau tidaknya bergantung pada penafsiran kehendak sukarela (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat