Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-05-14

Sistem penitipan uang pidana (konsinyasi pidana) berarti pelaku menitipkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pemulihan hak korban, dengan dalih uang perdamaian dan sebagainya, apabila pelaku tidak mencapai kesepakatan dengan korban. Sistem seperti ini selama ini dipertimbangkan sebagai faktor peringanan dalam berbagai perkara pidana, termasuk kejahatan seksual.
Hal ini tampak nyata dalam data statistik. Menurut hasil analisis KBS atas 988 putusan dalam rangka satu tahun pemberlakuan ketentuan khusus penitipan uang pidana pada 2023, di antara 519 putusan kejahatan seksual, putusan yang mempertimbangkan penitipan uang sepihak terdakwa sebagai faktor yang menguntungkan dalam penjatuhan hukuman mencapai 365 putusan (70,3%). Sebaliknya, putusan yang sama sekali tidak memasukkan hal itu ke dalam vonis dengan mencerminkan keadaan korban, seperti kehendak korban akan hukuman berat, hanya 13 putusan (2,5%).
Nyatanya, sebagian besar terdakwa mengalihkan perhatian ke sistem penitipan uang pidana apabila kesepakatan dengan korban gagal. Sistem penitipan uang digunakan sebagai akal-akalan untuk menurunkan tingkat hukuman pelaku tanpa memandang kehendak korban yang menginginkan hukuman berat. Khususnya, kasus penyalahgunaan terus terjadi, seperti apa yang disebut 'penitipan mendadak' yang menitipkan uang pada saat menjelang pembacaan putusan agar pengadilan tidak dapat memastikan kehendak korban, dan 'penitipan tipu-tipu (meoktwi)' ketika terdakwa yang telah memperoleh keringanan menarik kembali uang titipan tanpa sepengetahuan korban. Karena itu, di dalam dan luar kalangan hukum menguat suara bahwa sistem penitipan uang harus diperbaiki secara mendasar.
Karena persoalan-persoalan seperti ini, Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Penitipan (Konsinyasi) yang direvisi diberlakukan mulai tahun ini. Sesuai revisi hukum, keringanan hukuman melalui akal-akalan yang menyalahgunakan sistem penitipan uang pidana menjadi mustahil. Khususnya, untuk 'penitipan mendadak', dibuat Pasal 294-5 Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Penitipan Uang dan Mendengarkan Pendapat Korban dan Lainnya) yang mewajibkan pengadilan mendengarkan pendapat korban.
Selain itu, dibuat pula ketentuan yang mencegah pelaku menarik kembali uang titipan tanpa sepengetahuan korban setelah memperoleh keringanan. Menurut Pasal 9-2 Undang-Undang Penitipan (Pembatasan Penarikan Barang Titipan), penarikan barang titipan tidak dimungkinkan, kecuali apabila korban menolak menerima barang titipan atau menyetujui penarikan, serta apabila diperoleh keputusan tidak dituntut atau putusan bebas.
Mengikuti arus perubahan ini, kriteria penjatuhan hukuman pun diubah. Komite Penjatuhan Hukuman Mahkamah Agung Korea Selatan menggelar rapat ke-137 pada Maret lalu dan menetapkan rancangan revisi kriteria penjatuhan hukuman kejahatan seperti kejahatan seksual. Untuk kejahatan seksual, sambil membenahi kriteria penjatuhan hukuman terperinci, frasa 'termasuk penitipan uang' dihapus dari alasan yang dipertimbangkan dalam keseluruhan kriteria penjatuhan hukuman kejahatan seksual.
Kriteria penjatuhan hukuman adalah semacam pedoman yang dirujuk para hakim saat menentukan vonis dan tidak wajib diikuti, tetapi untuk menjatuhkan putusan yang menyimpang dari kriteria, hakim harus menuliskan alasan tersendiri dalam putusan. Hal ini bermakna karena mempertimbangkan kritik bahwa penitipan uang sesungguhnya hanya sarana pemulihan kerugian, tetapi akibat frasa 'termasuk penitipan uang' ada kekhawatiran orang salah mengira bahwa penitipan uang saja otomatis menjadi faktor peringanan.
Lalu, bagaimana seharusnya menanggapi sistem penitipan uang yang telah berubah? Pertama, jika Anda korban, kami menganjurkan menyusun dan menyerahkan surat permohonan hukuman berat untuk mencegah keringanan yang tidak semestinya bagi pelaku. Selain itu, karena selain hukuman pidana Anda dapat menuntut kompensasi uang atas kerugian batin dan fisik melalui gugatan perdata, sebaiknya berkonsultasi dengan pakar untuk menggunakan hak Anda sebagai korban.
Jika Anda pelaku, kini sulit mengharapkan keringanan dengan bergantung pada sistem penitipan uang. Apabila menjalankan penitipan uang tanpa mencerminkan kehendak korban, kemungkinan justru berdampak negatif pada hasil perkara pun meningkat. Namun, karena kesepakatan dengan korban adalah faktor terpenting dalam penjatuhan hukuman, dapat dikatakan penting untuk menghasilkan hasil yang bermakna dengan menerima bantuan profesional alih-alih menanggapi secara serampangan.
Tim Usaha Kecil dan Menengah
[Baca artikel selengkapnya]
Revisi sistem penitipan uang (konsinyasi) untuk kejahatan seksual, akal-akalan demi keringanan hukuman menjadi mustahil…apa cara menanggapinya? (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat