Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-05-27

Tindak pidana penganiayaan khusus, menurut Pasal 258-2 ayat (1) Undang-Undang Pidana, terpenuhi apabila seseorang menganiaya orang lain dengan menunjukkan kekuatan kelompok atau massa atau membawa benda berbahaya. Karena tindak pidana ini hanya diatur dengan pidana penjara tanpa pidana denda, begitu dugaan tindak pidana penganiayaan khusus diterapkan, seseorang harus berupaya sedapat mungkin mengurangi hukumannya.
Hukumannya pun tidak ringan. Menurut pasal yang sama undang-undang yang sama, apabila memukul seseorang dengan benda berbahaya hingga terluka, dikenai penjara 1 hingga 10 tahun. Selain itu, tergantung tingkat kerugian, penjara 2 hingga 20 tahun pun dimungkinkan. Khususnya, berbeda dengan penganiayaan biasa, penganiayaan khusus bukan tindak pidana yang tidak dapat dihukum apabila korban menolak menuntut maupun tindak pidana aduan, sehingga penyidikan dan penuntutan dimungkinkan meskipun tanpa pengaduan pihak lawan.
Apabila dijelaskan dengan perkara yang benar-benar ditangani, adalah sebagai berikut. Terdakwa A melakukan kekerasan setelah mendengar cacian tentang keluarganya saat minum-minum dengan kenalan kantor. Masalahnya, perbuatan A tidak berhenti pada penganiayaan biasa. Saat itu A yang tak dapat menahan amarah mengayunkan benda berbahaya yang ada di sekitarnya, sehingga korban mengalami luka pada wajah dan kepala.
Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Korea Selatan, untunglah A dapat mencapai perdamaian yang baik dengan korban. Korban pun tidak mengajukan surat keterangan dokter sehingga perkara tampak memasuki tahap penyelesaian. Sebab, meskipun penganiayaan khusus diterapkan, mengingat telah tercapai perdamaian dan A pelaku pertama kali, penangguhan penuntutan atau penuntutan ringkas pun cukup dimungkinkan.
Namun, penilaian Kejaksaan Korea Selatan berbeda. Kejaksaan menuntut persidangan resmi dan menuntut hukuman penjara. Dengan demikian, pengadilan pun berada dalam situasi dapat menjatuhkan hukuman penjara. Dalam proses persidangan, penulis menekankan hal-hal seperti bahwa A mengakui seluruh perbuatannya dan memperoleh maaf dari korban, keluarga dan teman-temannya memohon keringanan, serta apabila hukuman penjara dijatuhkan A bisa saja dipecat dari tempat kerjanya. Hasilnya, A dapat memperoleh penangguhan penjatuhan hukuman (putusan yang menunda penjatuhan hukuman lalu perkara dianggap gugur setelah jangka waktu tertentu) dengan selamat.
Seperti contoh di atas, dalam tindak pidana penganiayaan khusus, jalannya prosedur pidana tidak dapat dihindari meskipun tercapai perdamaian dengan korban. Oleh karena itu, penilaian gegabah bahwa perkara akan selesai hanya dengan perdamaian adalah pantangan.
Karena itu, apabila Anda menerima dugaan tindak pidana penganiayaan khusus, Anda harus berupaya sedapat mungkin menurunkan hukuman. Namun, dalam proses ini pendekatan strategis mutlak diperlukan, dan Anda harus memperoleh bantuan ahli seperti pengacara penganiayaan khusus.
Pengacara Choi Hyeon-deok dari Firma Hukum Daeryun Pyeongtaek menyampaikan, “Yang harus dipastikan lebih dulu bersama ahli adalah apakah pihak lawan turut memicu penyebabnya. Sebab, apabila perkara timbul akibat penghinaan dan makian yang terus-menerus dari pihak lawan, situasi dapat diurai secara menguntungkan,” dan “Pembelaan terpaksa (bela paksa) dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas pun harus dicermati. Apabila diakui bahwa itu adalah tindakan untuk melindungi diri akibat penganiayaan yang didahulukan pihak lawan, pembalikan situasi atau peringanan hukuman dapat diharapkan. Selain itu, peringanan tingkat hukuman dapat dimintakan melalui surat penyesalan, penjelasan keadaan keluarga, surat permohonan, dan lainnya.”
Wartawan Jin Ga-yeong, Lawissue (news@lawissue.co.kr)
[Baca artikel selengkapnya]
Tindak pidana penganiayaan khusus menurut ahli…sulit diselesaikan hanya dengan perdamaian (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat