Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-07-23
![[기고] 비대면 의약품 주문 및 택배 배송에 대한 법적 쟁점](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fd1tgonli21s4df.cloudfront.net%2Fupload%2Fboard%2Fbroadcast%2F20250723113413716.webp&w=3840&q=100)
Belakangan ini, minat terhadap apotek bergaya gudang sangat tinggi. Terhadap apotek bergaya gudang yang mengedepankan efisiensi distribusi dan penghematan biaya, kalangan industri farmasi yang ada menentang karena mengkhawatirkan penyalahgunaan obat dan runtuhnya ekosistem. Jika apotek bergaya gudang semacam ini bahkan mencoba penjualan nirtatap muka, dampaknya diperkirakan akan semakin besar.
Pada momen seperti ini, tanggal 12 bulan lalu dijatuhkan putusan Mahkamah Agung Korea Selatan mengenai penjualan obat secara nirtatap muka (putusan Mahkamah Agung Korea Selatan 2023도9880). Putusan tersebut merupakan kasus yang menyangkut pelanggaran Undang-Undang Farmasi atas perbuatan mengirimkan melalui paket obat herbal diet yang dipesan ulang melalui telepon, setelah sebelumnya dilakukan wawancara medis secara tatap muka dan dijual.
Majelis hakim tingkat banding dalam perkara ini menilai perbuatan di atas sebagai 'cara yang dapat dipandang sama seperti bagian utama dari rangkaian perbuatan yang membentuk penjualan obat (pemesanan, pembuatan, penyerahan, panduan konsumsi obat, dan lain-lain) dilakukan di dalam apotek', dan dengan alasan-alasan berikut menilai bahwa hal itu tidak melanggar Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Farmasi (putusan Pengadilan Distrik Seoul Timur 2021노1678).
① Setelah melakukan wawancara medis secara tatap muka dan menjual obat herbal untuk pertama kalinya, pembeli menyampaikan melalui telepon maksud ingin mengonsumsi obat herbal tersebut lebih banyak lagi, lalu obat herbal tersebut dijual kembali melalui paket
② Isi, komposisi, dan harga obat herbal yang dijual pertama kali dan obat herbal yang dijual kembali seluruhnya sama
③ Karena pembeli obat herbal tidak mengeluhkan gejala tidak normal tertentu melalui telepon, penjual memandang tidak ada kebutuhan untuk melakukan wawancara medis tatap muka tambahan
Namun, Mahkamah Agung Korea Selatan memandang alasan Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Farmasi membatasi secara ketat tempat penjualan obat dengan menetapkan bahwa 'pihak yang membuka apotek dan pelaku usaha penjualan obat tidak boleh menjual obat di tempat selain apotek atau toko tersebut', yaitu 'bukan hanya untuk mencegah penyalahgunaan obat melalui panduan konsumsi obat yang memadai, tetapi juga untuk menghalangi kemungkinan obat berubah kualitas dan tercemar dalam proses penyimpanan dan distribusi, serta untuk memperjelas letak tanggung jawab saat terjadi kecelakaan akibat obat'.
Selanjutnya, ia memutus dengan maksud bahwa 'rangkaian perbuatan berupa memeriksa perubahan tubuh setelah mengonsumsi obat herbal dalam keadaan bertatap muka dengan pemesan, lalu menerima pesanan obat herbal yang sesuai dengan kondisi tubuh pemesan, meracik, dan memberikan panduan konsumsi obat secara memadai tidak dilaksanakan dengan semestinya, dan tanpa proses perantara penjual pun tidak menyerahkan obat herbal secara langsung kepada pemesan, sehingga tidak dapat dipandang bahwa seluruh atau bagian utama rangkaian perbuatan yang membentuk penjualan obat, seperti pemesanan, penyerahan, dan panduan konsumsi obat, dilakukan di dalam apotek'.
Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan di atas menunjukkan bahwa 'pemesanan daring dan pengiriman paket' yang disebut sebagai model bisnis berikutnya dari apotek bergaya gudang, pada saat ini besar kemungkinannya dinilai sebagai pelanggaran Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Farmasi (pembatasan tempat penjualan).
Namun, mengingat bahwa di negara-negara maju seperti Amerika Serikat·Jepang·Inggris sistem pengobatan dan peresepan obat nirtatap muka sedang berkembang, serta bahwa di dalam negeri pun pada Juni 2022 telah ditetapkan pengecualian regulasi untuk uji coba terhadap mesin penjual otomatis yang memungkinkan pembelian obat bebas melalui sistem kendali jarak jauh, setelah menjalani konsultasi dan panduan konsumsi obat melalui panggilan video dengan apoteker lewat monitor perangkat yang dipasang di depan apotek, tampaknya di dalam negeri pun ada kemungkinan peraturan atau yurisprudensi terkait akan berubah.
[Lihat artikel lengkap]
[Kontribusi] Isu hukum mengenai pemesanan obat nirtatap muka dan pengiriman paket (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat