Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-08-18

Pemerintah daerah mendalilkan “Melanggar Undang-Undang Bangunan karena penambahan tanpa izin”
Pemilik, saat keberatan administrasi ditolak, mengajukan gugatan pembatalan
Pengadilan “Perintah perbaikan harus dibatalkan” putusan memenangkan penggugat
Muncul putusan pengadilan bahwa apabila pemerintah daerah menjatuhkan perintah perbaikan atas bangunan yang ditambah tanpa izin tetapi tak dapat menentukan objeknya, tindakan tersebut melawan hukum. Yakni penilaian bahwa objek perbaikan yang kabur melanggar asas kejelasan.
Divisi Administrasi 1 Cabang Gangneung Pengadilan Negeri Chuncheon pada 23 bulan lalu menjatuhkan putusan memenangkan penggugat dalam gugatan pembatalan perintah perbaikan bangunan pelanggar yang diajukan A terhadap pemerintah daerah.
Sebelumnya, pasangan A pada Desember 2003 membeli sebuah fasilitas kehidupan lingkungan di Kota Gangneung, Gangwon, dan menyelesaikan hingga pendaftaran peralihan hak milik. Setelah itu pasangannya meninggal dan A mewarisinya, lalu pada Februari tahun lalu pemerintah daerah memerintahkan pengembalian ke keadaan semula dengan menyatakan diakui fakta bahwa bangunan tersebut ditambah tanpa izin sehingga melanggar Undang-Undang Bangunan.
Karena itu, A mengajukan keberatan administrasi agar perintah perbaikan dibatalkan tetapi ditolak, lalu mengajukan gugatan administrasi. Pihak A dalam proses gugatan mendalilkan tak pernah melakukan perbuatan melawan hukum seperti penambahan, dan lainnya, terkait bangunan tersebut. Khususnya, ia menekankan bahwa telah berlalu lebih dari 20 tahun setelah pembelian bangunan, tetapi selama periode ini pemerintah daerah tak sekali pun mempermasalahkannya.
Tingkat pertama memandang perintah perbaikan pemerintah daerah sah dan menolak tuntutan A. Majelis hakim tingkat pertama menyatakan, “Jika menyimpulkan maksud legislasi Undang-Undang Bangunan yang bertujuan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan publik dengan meningkatkan keselamatan·fungsi·lingkungan dan estetika bangunan, dan lainnya, dinilai bahwa kepentingan publik yang hendak dicapai lebih besar daripada kepentingan pribadi yang terlanggar akibat penetapan perkara ini.”
Namun, penilaian tingkat banding berbeda. Majelis hakim tingkat banding memutuskan, “Dalam surat penetapan perkara ini tidak dicantumkan secara konkret luas dan lokasi bagian penambahan tanpa izin bangunan, waktu dan jenis perbuatan pelanggaran, dan lainnya,” dan “karena itu, penetapan perkara ini melawan hukum karena tak dapat dipandang bahwa objek atau isi perintah perbaikan ditentukan secara jelas hingga tingkat yang dapat dikenali A.”
Pengacara Park Da-jeong dari Firma Hukum (firma hukum) Daeryun yang menjadi kuasa hukum A menyatakan, “Dalam surat penetapan pemerintah daerah tidak termasuk data seperti gambar denah atau foto yang dapat menentukan bagian mana yang menjadi objek pengembalian ke keadaan semula,” dan “artinya, ini tak lebih dari praduga tanpa dasar objektif.” Seraya itu, ia menambahkan, “Tidak ada data yang layak untuk mengakui bahwa A menambah bangunan tanpa izin setelah memperoleh hak milik bangunan perkara ini, dan mempertimbangkan duduk perkara perolehannya pun sulit dipandang bahwa A dapat mengetahui isi semacam ini.”
Tim Konten Digital
[Baca artikel selengkapnya]
Perintah pembongkaran setelah lebih dari 20 tahun membeli bangunan…Pengadilan “melawan hukum karena tak dapat menentukan objek perbaikan” (kunjungi)Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat