Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-10-22
![[전문가기고] 사기냐 단순 채무불이행이냐…판단 기준은 ‘처음’에 있다](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fd1tgonli21s4df.cloudfront.net%2Fupload%2Fboard%2Fbroadcast%2F20251022030557936.webp&w=3840&q=100)
Dalam praktik, sering terdengar cerita “Saya meminjamkan uang, ternyata itu penipuan”. Namun, tidak semua kegagalan menerima kembali uang pinjaman menjadi tindak pidana penipuan.
Agar tindak pidana penipuan terbentuk, harus ada perbuatan penipuan (pengelabuan) pihak lawan, kekeliruan korban yang timbul karenanya, dan penyerahan uang akibat kekeliruan itu. Artinya, tindak pidana penipuan hanya terbentuk apabila seseorang meminjam uang dengan berbohong padahal sejak saat meminjam tidak memiliki kehendak dan kemampuan untuk membayar. Sebaliknya, apabila ada kehendak atau kemampuan melunasi tetapi kemudian tidak dapat membayar akibat memburuknya keadaan ekonomi, hal itu hanyalah wanprestasi (ingkar janji) perdata biasa.
Masalahnya, dalam kenyataan batas itu sangat kabur. Sebagai contoh, jika saat meminjam uang seseorang berkata “akan saya bayar begitu gaji bulan depan masuk” tetapi sebenarnya tidak memiliki pekerjaan atau penghasilan, pengadilan dapat memandangnya sebagai perbuatan penipuan. Sebaliknya, seperti kasus seseorang meminjam dana untuk ekspansi usaha tetapi tidak dapat membayar akibat penghentian transaksi yang tak terduga atau kegagalan penagihan piutang, apabila kegagalan membayar timbul akibat perubahan keadaan ekonomi atau kejadian tak terduga setelah peminjaman, itu hanyalah wanprestasi perdata.
Apabila saat meminjam seseorang sudah dalam keadaan utang melampaui aset, atau meminjam uang sambil menyembunyikan ketiadaan kehendak atau kemampuan melunasi, dan seandainya memberitahukan sebenarnya mengenai peruntukan uang pinjaman atau cara memperoleh dana maka pihak lawan tidak akan meminjamkan uang, maka tindak pidana penipuan terbentuk.
Pada akhirnya, inti penilaian adalah kehendak dan keadaan pada saat meminjam uang. Orang yang meminjamkan uang perlu memahami kondisi harta, penghasilan, dan utang yang ada pada pihak lawan saat meminjamkan, serta mencatatkan latar belakang, tujuan, dan syarat peminjaman. Dan orang yang meminjam uang pun perlu mengamankan materi yang membuktikan bahwa saat meminjam ia memiliki kehendak dan kemampuan melunasi, serta apabila ada fakta bahwa setelahnya ia melunasi sebagian bunga atau pokok, itu menjadi dasar penting bahwa sejak awal tidak ada niat menipu.
Penipuan dan wanprestasi berbeda pada titik awalnya, bukan pada hasilnya. Artinya, yang lebih penting daripada hasil ’tidak dapat membayar‘ adalah ’kehendak dan keadaan apa yang ada saat meminjam‘. Karena itu, saat transaksi uang, mencatat secara jelas latar belakang, tujuan, dan syarat peminjaman, serta memahami keadaan ekonomi pihak lawan, diperlukan untuk pencegahan sengketa dan pembuktian di kemudian hari.
[Baca artikel selengkapnya]
[Tulisan Ahli] Penipuan atau sekadar wanprestasi…kriteria penilaian ada pada ‘awal’ (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat