Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-11-05
!["대검 폭탄테러" 진보 대학생 기소했지만 증거가 없다? [사건의 재구성]](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fd1tgonli21s4df.cloudfront.net%2Fupload%2Fboard%2Fbroadcast%2F20251105125532668.webp&w=3840&q=100)
Mendakwa atas dugaan mengunggah tulisan ancaman tetapi tidak terbukti bersalah…pengadilan "tak ada bukti penulisan tulisan"
Pihak penasihat hukum "Cara filtrasi aparat penyidik sejak awal merupakan premis yang keliru"
"Mewakili mahasiswa progresif, akan memasang bom di Kejaksaan Agung Korea Selatan."
Pada 17 Mei tahun lalu sekitar pukul 18.48, tulisan seperti ini diunggah dengan judul 'Hari Sabtu' di papan isu terkini Universitas A pada 'Everytime', aplikasi layanan daring seperti komunitas kampus, dan lainnya.
Polisi menetapkan IP seluler yang digunakan untuk menulis unggahan tersebut, dan menyaring 197 nomor ponsel yang mengakses IP seluler tersebut pada waktu tulisan diunggah. Di antara itu, anggota Everytime Universitas A hanya B seorang.
B masih berkuliah di universitas tersebut, dan berdasarkan fakta bahwa ia mengakses papan pengumuman pada waktu yang sangat berdekatan dengan waktu penulisan pada hari unggahan itu dibuat, dan lainnya, ia didakwa atas dugaan ancaman dan menghalangi pelaksanaan tugas pejabat dengan tipu muslihat.
Maksudnya, ia memberitahukan malapetaka seolah akan terjadi teror bom di gedung Kejaksaan Agung Korea Selatan dan membahayakan nyawa atau tubuh pegawai Kejaksaan Agung, serta membuat pengguna aplikasi melapor ke 112 sehingga mengancam penanggung jawab pengamanan gedung, dan lainnya, serta para petugas Kejaksaan Agung. Ada pula dugaan bahwa ia menghalangi pelaksanaan tugas yang sah para polisi dengan membuat polisi dikerahkan ke lokasi untuk menggeledah gedung Kejaksaan Agung dan menjalankan patroli, dan lainnya.
Namun, B secara konsisten sejak penyidikan hingga persidangan menyangkal dugaannya dengan menyatakan "tidak mengunggah tulisan tersebut".
Saat itu B mendalilkan bahwa pada sore hari itu kakak perempuannya meminta tolong melakukan survei, dan beberapa jam kemudian ia hanya mengunggah survei serta isi yang dikirim kakaknya ke papan pengumuman, tanpa menulis unggahan itu.
B mendalilkan bahwa pada hari itu antara pukul 16.00 hingga 18.22 ia mengakses papan pengumuman sekitar 3 kali untuk mengecek komentar pada unggahan survei yang ia unggah dengan akunnya sendiri.
Hakim Lee Go-eun, Hakim Tunggal Pidana 2 Cabang Anyang Pengadilan Negeri Suwon, pada tanggal 17 bulan lalu menjatuhkan tidak terbukti bersalah terhadap B.
Hakim Lee menyampaikan, "Nyatanya terkonfirmasi bahwa B, atas permintaan kakaknya, mengunggah persis survei serta isi yang dikirim kakaknya," dan "baik dari hasil forensik digital yang diminta B maupun hasil forensik digital atas ponsel B yang dijalankan aparat penyidik, tidak ditemukan situasi bahwa B menulis unggahan perkara ini."
Selanjutnya, ia menjelaskan, "Tidak hanya tak ada situasi yang menunjukkan B selama ini melakukan aktivitas politik atau menyatakan pendapat politik, tetapi juga tak dapat ditemukan alasan atau motif yang jelas bagi B untuk menulis unggahan perkara ini," dan "sama sekali tak ada bukti langsung dan objektif yang layak untuk mengakui bahwa B menulis unggahan tersebut."
Pengacara Jeong Woo-cheol dari Firma Hukum Daeryun yang membela B menyatakan, "Dalam perkara ini, satu-satunya bukti yang menyatakan B bersalah hanyalah bahwa mahasiswa Universitas A yang menggunakan IP tertentu pada waktu penulisan unggahan hanya B seorang," dan "cara memfilter mahasiswa Universitas A di antara pengguna IP sejak awal berlandaskan premis yang keliru."
Selanjutnya, ia menambahkan, "Kami menekankan bahwa menjatuhkan putusan bersalah kepada seorang pemuda hanya dengan alasan bertumpuknya sejumlah kebetulan bertentangan secara langsung dengan asas peradilan pidana 'in dubio pro reo (bila ragu, untuk kepentingan terdakwa)'."
Wartawan Han Su-hyun (shhan@news1.kr)
[Baca artikel selengkapnya]
"Teror bom Kejaksaan Agung" mendakwa mahasiswa progresif tetapi tak ada bukti? [Rekonstruksi perkara] (kunjungi)Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat