Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-12-11

Terkait pemutusan dini kontrak sewa…'kesalahan pemberi sewa vs kesalahan penyewa'
Majelis hakim "Tidak termasuk masa perlindungan penarikan uang premi…ada pula indikasi subsewa tanpa izin oleh penyewa"
Muncul penilaian pengadilan bahwa sekalipun kontrak sewa ruang usaha diputus di tengah jalan, apabila tidak ada kesepakatan yang jelas mengenai waktu berakhirnya, masa perlindungan penarikan uang premi harus dihitung berdasarkan tanggal berakhirnya kontrak awal.
Pengadilan Distrik Jeju pada Oktober lalu menolak tuntutan penggugat dalam gugatan uang jaminan sewa yang diajukan A, seorang wiraswasta, terhadap pemilik gedung B.
Pada 2022, A menjalin kontrak sewa ruang usaha berjangka 3 tahun dengan B, tetapi karena urusan pribadi meminta pemutusan hanya beberapa bulan setelah penandatanganan.
B menyetujuinya, dan kedua pihak melangsungkan kesepakatan dengan prasyarat pemutusan kontrak.
Setelah itu, A mencari penyewa baru, menjalin kontrak uang premi, dan bahkan mengoordinasikan jadwal penandatanganan kontrak sewa antara B dan penyewa baru.
Namun, masalah timbul ketika B mengubah pendiriannya semula dan menolak kontrak sewa.
Sebabnya, B menolak kontrak dengan penyewa baru dengan alasan ia sendiri akan menggunakan ruang usaha tersebut.
Pihak A mendalilkan bahwa akibatnya kesempatan penarikan uang premi mereka terhalang.
Selain itu, mereka menuntut pembayaran sekitar 30 juta won dengan alasan B tidak mengembalikan sebagian uang jaminan tanpa persetujuan mereka.
B membantah hal ini. Menurutnya, ia memberitahukan pemutusan kontrak karena A menyubsewakan sebagian toko kepada pihak ketiga tanpa izin.
Ia juga menegaskan bahwa tanggal kontrak uang premi yang dijalin A pun tidak termasuk masa perlindungan penarikan uang premi menurut Undang-Undang Perlindungan Sewa Bangunan Komersial Korea Selatan.
Pengadilan memenangkan pihak B.
Majelis hakim menyatakan, "Dalam prosedur kesepakatan kedua pihak, sulit dipandang adanya kesepakatan konkret mengenai waktu berakhirnya sewa," dan menambahkan, "Karena masa perlindungan penarikan uang premi berlaku sejak 6 bulan sebelum berakhirnya kontrak awal hingga berakhirnya kontrak, perbuatan penghalangan oleh tergugat tidak termasuk dalam masa ini."
Majelis hakim lalu menambahkan, "Terkonfirmasi fakta bahwa penggugat memasang iklan berbentuk 'shop-in-shop' dengan maksud mengakui subsewa sebagian gedung; ini merupakan subsewa tanpa persetujuan sehingga tergugat tidak menanggung tanggung jawab ganti rugi menurut Undang-Undang Perlindungan Sewa Bangunan Komersial Korea Selatan," dan "uang jaminan sewa yang tidak dikembalikan tergugat merupakan pengurangan biaya pemulihan ke keadaan semula sehingga sah."
Pengacara Kim Dong-hwan dari Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas), yang mewakili B, mengatakan, "Sejak awal B tidak berniat mengakui hak subsewa kepada A sehingga bahkan mencantumkan 'klausul larangan subsewa' pada saat kontrak sewa," dan menambahkan, "Selain memang bukan masa yang diakui perlindungan penarikan uang premi menurut Undang-Undang Perlindungan Sewa Bangunan Komersial Korea Selatan, fakta subsewa tanpa izin pun termasuk alasan yang mengecualikan kewajiban tersebut sehingga terkait uang premi
#penyewa #uangpremi #tuntutanditolak
Park Seok-ho(haitai2000@ikbc.co.kr)
[Baca artikel selengkapnya]
Atas dalil penyewa "Penarikan uang premi terhalang"...Pengadilan 'menolak tuntutan', mengapa? (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat