Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2026-01-20

Tersangka menyangkal dugaan, mendalilkan "suasana kelas terganggu akibat tindakan mendadak B"
Kejaksaan Korea Selatan "Diakui ada hal yang tidak patut, tetapi tidak dapat dipandang kesehatan mental terganggu"
Guru bahasa Inggris yang mencaci maki dan memberi hukuman fisik kepada siswa lembaga bimbingan memperoleh keputusan tidak bersalah.
Kejaksaan Distrik Gwangju pada tanggal 8 lalu menjatuhkan keputusan tidak menuntut kepada pria berusia 30-an A yang dilimpahkan atas dugaan penganiayaan anak dan pencemaran nama baik.
A dikenai dugaan menganiaya, seperti memanggil siswa SMP B dengan sebutan 'orang gila' dan mencaci maki di ruang kelas lembaga bimbingan pada Maret tahun lalu, serta memukul telapak tangan dengan botol PET kosong sekitar 100 kali.
Penyidikan dimulai ketika pihak lembaga bimbingan yang menyadari fakta penganiayaan setelah A keluar dari pekerjaan mengajukan surat pengaduan.
A, sambil mengakui duduk perkara itu sendiri, menyangkal unsur kesengajaan penganiayaan.
Ia memberikan keterangan, "B tidak sungguh-sungguh dalam sikap belajar, seperti tiba-tiba bercanda atau bertindak mendadak selama jam pelajaran," dan "Saya pernah diminta oleh ibu B untuk memberi hukuman fisik demi mendidik."
Kejaksaan Korea Selatan menerima dalil A.
Mereka menilai sulit memandang ucapan dan tindakan tersangka sebagai perbuatan penganiayaan yang memberikan kerusakan pada tubuh anak atau yang setara dengan penelantaran dan pembiaran.
Kejaksaan Korea Selatan menjelaskan, "Diakui bahwa ucapan dan tindakan tersangka tidak patut, tetapi bukti yang layak untuk memandang kesehatan mental anak korban terganggu akibat hal ini, seperti anak menjalani terapi psikologis, tidak cukup."
Selain itu, mengenai dugaan pencemaran nama baik pun, mereka menambahkan, "Pernyataan tersangka hanya sekali saja sehingga sulit mengakui unsur kesengajaan, dan isinya pun lebih mendekati penyampaian pendapat subjektif daripada menurunkan penilaian sosial anak korban sehingga sulit dipandang menyatakan fakta."
Pengacara Kang Jeong-hun dari Firma Hukum Daeryun yang menjadi kuasa hukum A menjelaskan, "Agar penganiayaan emosional terhadap anak diakui, harus diakui tingkat yang mengganggu kesehatan mental dan perkembangan, melampaui sekadar perbuatan yang dapat menimbulkan rasa tidak nyaman," dan "Klien secara jujur mengakui duduk perkara, sekaligus membuktikan secara hukum bahwa perbuatan tersebut bertujuan mendidik, sehingga kami dapat memperoleh hasil yang baik."
#penghinaansiswaSMP #gurubahasaInggris #keputusantidakmenuntut #peristiwakejahatan #Gwangju
Park Seok-ho(haitai2000@ikbc.co.kr)
[Baca artikel selengkapnya]
"Kamu orang gila…" mengapa guru bahasa Inggris yang menghina siswa lembaga bimbingan kelas 1 SMP tidak dituntut atas penganiayaan anak? (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat