Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2026-01-21
![[기고] “두쫀쿠 거래합니다”…무심코 한 중고거래, ‘범죄’ 될 수 있다?](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fd1tgonli21s4df.cloudfront.net%2Fupload%2Fboard%2Fbroadcast%2F20260121110841250.webp&w=3840&q=100)
Kini benar-benar zaman kejayaan 'Dujjonku (Kue kenyal Dubai)'. Dessert ini, yang menafsirkan ulang cokelat Dubai dengan membungkus kadayif dan pistachio dengan marshmallow untuk menghidupkan tekstur kenyal, menarik popularitas eksplosif berpusat di media sosial dan menimbulkan kehabisan stok besar-besaran. Bahkan terjadi fenomena aneh berupa rumah makan biasa seperti kedai sushi atau kedai gukbap yang tampak sama sekali tak berkaitan dengan dessert pun membuat dan menjual Dujjonku, alih-alih kafe atau bakeri. Belakangan, tidak berlebihan mengatakan seluruh dunia terjerumus ke dalam demam Dujjonku, seperti pemandangan menakjubkan para pemuda melakukan open run di depan Rumah Donor Darah menyusul kabar bahwa mendonorkan darah akan diberi Dujjonku.
Nyatanya, apabila menengok platform jual beli barang bekas seperti Danggeun Market, membanjir tulisan menjual kembali Dujjonku yang dibeli di gerai dengan harga tambahan, atau tulisan permintaan pembelian 'Mencari Dujjonku'. Lebih jauh, banyak pula ditemukan unggahan yang menjual kembali bahan-bahan yang diperlukan untuk membuat Dujjonku, seperti mi kadayif atau pistachio. Mungkin dimulai dengan hati ringan atau sebagai tambahan uang saku kecil, tetapi perbuatan membagi dan menjual pangan yang telah dibuka bukan hanya dilarang oleh platform seperti Danggeun karena ada kekhawatiran bahaya higienis, melainkan juga mengandung risiko dapat berkembang menjadi masalah hukum.
Karena pangan adalah bidang yang berkaitan langsung dengan kesehatan dan keselamatan rakyat, regulasi hukumnya sangat ketat. Pertama, menurut Undang-Undang Higiene Pangan Korea Selatan Pasal 37 ayat (4), pihak yang hendak memproduksi, mengolah, dan menjual pangan harus melakukan pelaporan atau pendaftaran usaha ke instansi yang berwenang. Apabila melanggar hal ini dan berusaha tanpa pelaporan, menurut Pasal 97 undang-undang yang sama, dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 30 juta won Korea Selatan. Terdapat pula ketentuan penghukuman yang lebih berat. Undang-Undang Higiene Pangan Pasal 4 angka 7 secara tegas melarang perbuatan menjual 'sesuatu yang diproduksi, diolah, atau dibagi oleh pihak yang bukan pelaku usaha'. Apabila melanggar hal ini, menurut Pasal 94 undang-undang yang sama, dapat dikenai pidana berat berupa pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak 100 juta won Korea Selatan. Artinya, perbuatan menjual Dujjonku yang dibuat di rumah tanpa pelaporan usaha atau membagi dan menjual Dujjonku yang dibeli di gerai secara sembarangan pada prinsipnya melawan hukum.
Tentu, kasus penyidikan penahanan langsung atas perbuatan menjual dalam jumlah kecil oleh perorangan sangat jarang. Apabila pelaku pertama kali atau perkaranya ringan, banyak kasus yang lebih dulu diterapkan bimbingan administratif atau sanksi denda administratif. Namun, harus diperhatikan bahwa belakangan jaring pengawasan aparat penyidik meluas hingga daring melampaui luring. Kementerian Keamanan Pangan dan Obat memantau iklan ilegal di dunia maya secara terus-menerus melalui tim penyelidikan siber. Pelaku platform Danggeun Market pun menyadari risiko semacam ini, melarang transaksi pangan yang diolah dan diproduksi langsung oleh perorangan, serta mengambil tindakan penertiban melalui pemantauan. Artinya, sekalipun tidak ada yang melapor, kemungkinan tersangkut jaring pengawasan dan penertiban sistemik selalu ada.
Karena itu, apabila secara kebetulan menjadi objek penyelidikan aparat penyidik akibat transaksi semacam ini, alih-alih sekadar memohon ketidakadilan secara samar, harus berfokus pada pembuktian bahwa perbuatan tersebut tidak memiliki unsur kesengajaan dan sifat komersialnya sangat rendah. Karena agar tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Higiene Pangan terpenuhi harus disyaratkan perbuatan usaha yang mengandung kehendak berkelanjutan dan berulang, harus secara aktif mendalilkan bahwa jumlah penjualan hanya sesekali atau satu kali, atau bahwa keuntungan nyata yang diperoleh hampir tidak ada. Selain itu, sebagai orang awam yang bukan pedagang profesional, harus membuktikan bahwa itu perbuatan tidak sengaja akibat ketidaktahuan hukum, disertai riwayat transaksi konkret dan bukti keadaan. Melalui hal ini, harus berupaya untuk secara pasti terbebas dari dugaan pada tahap penyidikan dan mencegah sejak dini agar tidak menerima penghukuman tidak adil yang mungkin timbul.
● Tulisan dari penulis eksternal dapat berbeda dari arah redaksi media ini
Gyeonggi Ilbo webmaster@kyeonggi.com
[Baca artikel selengkapnya]
[Opini] “Saya berjualan Dujjonku”…jual beli barang bekas yang dilakukan tanpa berpikir, bisa jadi ‘kejahatan’? (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat