Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2026-03-04

Pengendara sepeda motor yang dilimpahkan ke persidangan karena bertabrakan dengan pejalan kaki yang menyeberang sembarangan di jalan dekat persimpangan dijatuhi putusan bebas.
Menurut kalangan hukum pada tanggal 11, hakim tunggal Pidana ke-6 Cabang Goyang Pengadilan Negeri Uijeongbu, Choi Dong-hwan, baru-baru ini menjatuhkan putusan bebas kepada A berusia 40-an yang dituntut atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Khusus Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas (menyebabkan luka).
Sebelumnya, A pada 2024 dilimpahkan ke persidangan atas tuduhan menabrak pejalan kaki B yang menyeberang jalan dalam proses mengendarai sepeda motor di sebuah jalan 2 lajur satu arah di Kota Paju. Saat itu, pejalan kaki B yang ditabrak sepeda motor A mengalami luka berat dan dilarikan ke rumah sakit.
Kejaksaan Korea Selatan menuntut dengan maksud ‘A menimbulkan kecelakaan karena lalai atas kewajiban memperhatikan arah depan’.
Dalam proses persidangan, A membantah tuduhan dengan maksud ‘saat kecelakaan adalah sekitar matahari terbenam ketika hujan turun, dan karena cahaya lampu depan kendaraan dari arah berlawanan membuat pandangan sulit dipastikan, mustahil menyadari B yang menyeberang sembarangan’.
Majelis hakim menerima argumen A ini. Majelis hakim berkata, “Jika mempertimbangkan hingga keadaan bahwa di dekat lokasi kecelakaan tidak ada penyeberangan pejalan kaki, tidak sedikit kendaraan berpapasan sambil memacu kecepatan, dan karena sekitar matahari terbenam ketika hujan turun kendaraan-kendaraan berjalan dengan lampu depan menyala, tampaknya terdakwa akan sulit dengan mudah memperkirakan adanya orang yang menyeberang sembarangan.”
Ia memutuskan, “Jika ditinjau dari hal-hal seperti terdakwa sedang berjalan normal mengikuti lajur ke-2, korban mengenakan payung hitam, dan ada kemungkinan pandangan sebagian terhalang akibat cahaya lampu depan, maka meskipun terdakwa telah memenuhi kewajiban memperhatikan arah depan, tampaknya ia akan sulit memperkirakan lebih dahulu masuknya pejalan kaki secara mendadak atau menghindari tabrakan.”
Pengacara Choi Seong-ho dari Firma Hukum Daeryun yang mewakili A menyatakan, “Putusan kali ini memperjelas bahwa dalam kecelakaan lalu lintas, tanggung jawab pidana tidak dapat dituntut kepada pengemudi hanya berdasarkan akibat,” dan “khususnya untuk kecelakaan yang melibatkan penyeberangan sembarangan, ini adalah kasus yang kembali memastikan bahwa pembuktian konkret atas kemungkinan memperkirakan dan kemungkinan menghindar harus mendahului.”
Wartawan Shin Jin-uk jwshin@kyeonggi.com
Wartawan Bin I-gyeong beekyy@kyeonggi.com
[Baca artikel lengkap]
Pengendara Sepeda Motor Berusia 40-an yang Menabrak Pejalan Kaki Penyeberang Sembarangan hingga Luka Berat Dibebaskan (buka tautan)Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat