Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2026-03-18

Seorang guru penitipan anak yang dilimpahkan ke Kejaksaan Korea Selatan dengan alasan melakukan perbuatan pendisiplinan yang berlebihan terhadap anak memperoleh penetapan tidak ada dugaan.
Menurut kalangan hukum pada tanggal 18, Kejaksaan Distrik Chuncheon pada 26 bulan lalu menjatuhkan penetapan untuk tidak melakukan penuntutan terhadap A, perempuan berusia 30-an, yang dilimpahkan atas pelanggaran Undang-Undang Khusus tentang Penghukuman Tindak Pidana Penganiayaan Anak, dll., dan lainnya.
A dituduh pada November tahun lalu, dalam proses menahan seorang anak didik yang bertengkar dengan temannya, memeluk tubuhnya untuk mengendalikannya, dan mengabaikan ucapan bahwa anak itu ingin buang air kecil, dan lainnya, sehingga melakukan penganiayaan anak.
Pihak orang tua murid mengajukan surat pengaduan dengan menyatakan bahwa A melakukan perbuatan pendisiplinan yang berlebihan, dan meski anak buang air kecil di celananya, tidak segera menggantikan pakaiannya melainkan menyuruhnya minta maaf lebih dahulu sehingga menimbulkan rasa malu.
A menyangkal dugaan.
Yakni bahwa anak korban menunjukkan perilaku agresif, seperti menjelek-jelekkan teman lain dan hendak melempar mainan ke arahnya, dan lainnya, sehingga untuk mencegah hal itu ia melakukan pendisiplinan.
Ia juga mendalilkan bahwa anak tampak hendak menghindari situasi yang menyulitkan dengan dalih buang air kecil, sehingga ia menyuruhnya minta maaf lebih dahulu lalu menggantikan pakaiannya.
Di samping itu, ia menekankan bahwa pendisiplinan dilakukan sangat singkat, dan seandainya itu perbuatan berlebihan yang melewati batas, para rekan guru yang berada di sekitar pasti akan segera menghentikannya.
Kejaksaan Korea Selatan memandang dugaan A tidak terbukti.
Kejaksaan Korea Selatan menyatakan, "Mengendalikan anak korban dengan dalih pendisiplinan dan tidak segera menggantikan pakaiannya memang tak dapat disebut sikap yang benar, tetapi saat itu terdapat situasi yang memerlukan pendisiplinan terhadap anak korban," dan "ditinjau dari fakta bahwa anak korban pun bukan mengeluh ingin ke toilet melainkan berkata 'akan mengencingi' untuk menghindari situasi pendisiplinan, dalil tersangka memiliki kredibilitas."
Selanjutnya, ia menambahkan, "Tersangka sama sekali tidak melakukan perbuatan penganiayaan lain, dan terdapat pula yurisprudensi bahwa perbuatan serupa metode pendisiplinan tersebut tidak tergolong penganiayaan," dan "tindakan pascakejadian pun jelas dilakukan, antara lain setelah situasi berakhir menenangkan anak dan menidurkannya siang lalu memberitahukan situasi terkait kepada orang tua murid."
Pengacara Lee Ji-yeon dari Firma Hukum Daeryun yang mewakili A menjelaskan, "Meski untuk mengendalikan anak yang bersifat agresif terpaksa memegangi atau membuatnya tak bergerak, apabila tak ada maksud menyiksa, tak dapat dipandang sebagai penganiayaan," dan "perbuatan A pun merupakan tindakan yang tak terhindarkan demi pendisiplinan yang benar, dan dengan membuktikan cermat tindakan pascakejadian setelah situasi berakhir, dan lainnya, penetapan tidak ada dugaan pun dapat diperoleh."
#peristiwa #pendisiplinan #guru_penitipan_anak #penganiayaan_anak #tidak_ada_dugaan
Shin Min-ji (sourminjee@ikbc.co.kr)
[Baca artikel selengkapnya]
Kontroversi 'mengendalikan anak·menunda buang air kecil'...Kejaksaan Korea Selatan "bukan penganiayaan" memenangkan guru penitipan anak (kunjungi)Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat