Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2026-04-21

Belakangan, video yang disebut ‘pelanggan bermasalah Mom's Touch’, yaitu seorang pelanggan yang ditolak permintaan isi ulang minuman bersodanya di sebuah gerai makanan cepat saji lalu memukul wajah karyawan dan mengamuk, menyebar dan menuai kemarahan publik.
Seiring membesarnya kontroversi, pihak kantor pusat Mom's Touch pada tanggal 20 lalu mengeluarkan pernyataan sikap, “Perkara tersebut terjadi pada Oktober tahun lalu dan saat ini masih dalam penyidikan kepolisian,” seraya mengumumkan tanggapan keras, “Demi melindungi hak dan kepentingan pemilik gerai waralaba dan karyawan, kami akan memberikan seluruh dukungan hukum di tingkat kantor pusat, seperti pelaporan perdata·pidana dan tuntutan ganti rugi.”
Di tengah tak kunjung berhentinya perilaku semena-mena dan tindak kekerasan yang keterlaluan terhadap pekerja sektor jasa, kian tinggi suara bahwa perkara kali ini harus ditangani sebagai tindak kejahatan yang serius, melampaui sekadar insiden sepele.
Terkait hal ini, Pengacara Jeong Jun dari Firma Hukum Daeryun menegaskan, “Perbuatan pelaku adalah persoalan berat yang berpotensi menggabungkan beberapa tindak kejahatan pidana, melampaui sekadar penganiayaan,” seraya menambahkan, “Baik korban maupun pemilik usaha harus mengambil tindakan hukum yang tegas melalui pengamanan bukti yang cepat agar dapat mencegah korban kedua.” Berikut tanya jawab Pengacara Jeong terkait isu hukum perkara kali ini.
-Menurut video, pelanggan memukul wajah karyawan dan bahkan mengejar hingga ke ruang khusus karyawan lalu melakukan kekerasan. Dalam kasus ini, sangkaan apa yang dikenakan kepada pelaku, dan adakah kemungkinan hukuman penjara?
▲Karena ia mengerahkan kekuatan fisik secara langsung terhadap tubuh orang lain, pada dasarnya terpenuhi tindak pidana penganiayaan menurut hukum pidana. Apabila karyawan korban menyerahkan surat keterangan medis yang menyatakan perlunya perawatan fisik·mental seperti memar atau gangguan stres pascatrauma akibat perkara ini, maka dikenakan tindak pidana penyebab luka yang tingkat hukumannya jauh lebih berat, sehingga dapat dijatuhi hukuman penjara maksimum 7 tahun, pencabutan kualifikasi maksimum 10 tahun, atau denda maksimum 10 juta won. Dalam kasus ‘gabungan tindak pidana yang nyata (concursus realis)’ ketika beberapa kejahatan terjadi bersamaan, dijatuhkan hukuman yang diperberat sehingga kemungkinan hukuman penjara pun tidak dapat dikesampingkan.
-Bahkan tanpa kekerasan fisik seperti perkara kali ini, ada pelanggan yang melontarkan makian keji atau ucapan kasar yang merendahkan martabat kepada pekerja paruh waktu di restoran atau kafe. Apakah kekerasan verbal tanpa kontak fisik pun dapat dijatuhi hukuman hukum?
▲Meski tidak ada kontak fisik, hal itu cukup untuk menjadi objek hukuman pidana. Apabila seseorang melontarkan makian keji atau ejekan ke arah karyawan tertentu di tempat terbuka yang ada pelanggan lain, unsur kepublikan dan kekhususan terpenuhi sehingga dapat dilaporkan atas tindak pidana penghinaan. Selain itu, apabila seseorang berteriak-teriak dan membuat suasana gerai menjadi mencekam sehingga penerimaan pesanan yang normal atau pengoperasian gerai menjadi mustahil, hal ini pun merupakan persoalan yang dapat dihukum atas tindak pidana penghalangan usaha.
-Ketika mengalami penganiayaan dalam keadaan tak berdaya, pekerja paruh waktu bisa saja secara refleks mengayunkan lengan atau mendorong pelaku. Dalam hal ini, sampai sejauh mana pembelaan diri korban diakui secara hukum?
▲Dalam praktik, tidak sedikit kasus seseorang secara tidak adil ikut diproses atas penganiayaan timbal balik. Karena tindak pidana penganiayaan biasa merupakan ‘tindak pidana yang tidak dapat dihukum bertentangan dengan kehendak korban’ yang tidak dapat dihukum apabila korban tidak menghendaki hukuman, para pelaku kerap menyalahgunakan hal ini dan mengobral pelaporan balik dengan tujuan mendesak perdamaian. Pengadilan cenderung menerapkan syarat pengakuan pembelaan diri secara relatif ketat. Perbuatan defensif seperti mendorong secara pasif untuk lepas dari kekerasan lawan diakui sebagai perlawanan, tetapi apabila emosi memuncak lalu membalas secara aktif atau melakukan serangan balik yang melewati batas, ada risiko hal itu diproses sebagai penganiayaan timbal balik. Oleh karena itu, penting untuk membuktikan secara hukum sejak tahap awal penyidikan, melalui bukti objektif seperti CCTV, bahwa hal itu merupakan ‘perlawanan pasif’ yang tak terhindarkan yang timbul dalam proses pembelaan.
-Menurut Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, kewajiban pemberi kerja untuk melindungi pekerja dari ucapan kasar atau penganiayaan pelanggan telah diperkuat. Pihak kantor pusat pun mengumumkan dukungan hukum; tindakan apa yang harus diambil kantor pusat demi karyawan korban?
▲Menurut Pasal 41 Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang disebut sebagai Undang-Undang Perlindungan Pekerja Emosional, ketika terjadi situasi ucapan kasar atau penganiayaan oleh pelanggan, pemberi kerja harus segera menghentikan sementara pekerjaan pekerja tersebut dan memberikan istirahat yang cukup. Selain itu, pemberi kerja memiliki kewajiban hukum untuk mendukung konseling psikologis bila diperlukan, dan secara aktif membantu ketika pekerja korban mengambil tindakan hukum seperti pelaporan·pengaduan terhadap pelaku. Apabila pemberi kerja memaksa karyawan korban meminta maaf secara terpaksa untuk meredam persoalan, atau membiarkannya tanpa melaksanakan tindakan perlindungan tersebut, pemberi kerja pun dapat dikenai denda administratif maksimum 10 juta won.
Reporter Kwon Byeong-seok (bsk730@fnnews.com)
[Baca Artikel Selengkapnya]
Di tengah kekacauan perempuan bermasalah Mom's Touch di gerai… berapa tingkat hukuman pelaku ‘penganiayaan pekerja emosional’ (buka tautan)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat