Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2026-04-22
![[전문가기고] 촉법소년 연령 하향 논쟁…‘처벌’과 ‘교화’의 간극](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fd1tgonli21s4df.cloudfront.net%2Fupload%2Fboard%2Fbroadcast%2F20260422070726933.webp&w=3840&q=100)
Perdebatan seputar penurunan usia anak di bawah umur yang tidak dapat dituntut pidana (chokbeop sonyeon) selalu memanas. Setiap kali perkara anak di bawah usia pertanggungjawaban pidana yang melakukan kejahatan berat diberitakan, kritik bahwa “karena anak di bawah umur yang tidak dapat dituntut pidana, ia bahkan tidak dihukum” pun berulang.
Dalam sistem hukum yang berlaku, anak di bawah umur yang tidak dapat dituntut pidana berarti anak di bawah usia pertanggungjawaban pidana berusia 10 tahun ke atas dan di bawah 14 tahun yang melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan pidana. Mereka memang tidak menjadi objek penghukuman pidana, yakni pidana penjara atau pidana denda dan sebagainya, tetapi menerima tindakan perlindungan menurut Undang-Undang Peradilan Anak Korea Selatan. Tindakan perlindungan tidak berhenti pada tingkat sekadar teguran atau peringatan, melainkan ditetapkan total 10 jenis tindakan, mulai dari △penempatan dalam pengawasan wali △perintah mengikuti kuliah △perintah kerja sosial △pengawasan perlindungan (jangka pendek·jangka panjang) △penitipan pada fasilitas kesejahteraan anak △penitipan pada lembaga pemasyarakatan medis anak, hingga △pengiriman ke lembaga pemasyarakatan anak (dalam 1 bulan·jangka pendek·jangka panjang). Kadar beratnya sama sekali tidak dapat dikatakan ringan. Terutama pengiriman ke lembaga pemasyarakatan anak adalah tindakan yang menampung dan menjalani hidup di fasilitas selama jangka waktu tertentu, sehingga dari sisi kebebasan tubuh yang secara substantif dibatasi, dampaknya terhadap yang bersangkutan cukup besar.
Meski demikian, alasan terbesar terbentuknya kesadaran bahwa ‘penghukuman lemah’ terletak pada perbedaan sifat antara penghukuman pidana dan tindakan perlindungan. Jika penghukuman pidana bersifat pembalasan dan sanksi, tindakan perlindungan bertujuan pembinaan dan resosialisasi. Sebab tujuan Undang-Undang Peradilan Anak sendiri adalah “melakukan penyesuaian lingkungan dan koreksi perilaku serta tindakan yang diperlukan seperti tindakan perlindungan bagi anak yang memiliki sifat antisosial, dan membantu pertumbuhan sehat anak.”
Yakni, masyarakat semakin menuntut penghukuman yang lebih kuat, tetapi hukum mempertahankan kerangka berpusat pada pembinaan, sehingga kesenjangan itu menjadi esensi konflik seputar sistem anak di bawah umur yang tidak dapat dituntut pidana.
Namun, sebagian besar perkara anak di bawah umur yang tidak dapat dituntut pidana terjadi di tengah faktor kompleks seperti masalah lingkungan keluarga, penelantaran, dan ketidaksesuaian di sekolah. Turunnya batas bawah usia penerapan Undang-Undang Peradilan Anak pun dapat dipahami dalam konteks semacam ini. Karena penurunan usia kenakalan anak berlangsung dan isi kejahatan pun tidak sedikit yang menjadi masalah sosial, negara hendak campur tangan sejak dini terhadap kehidupan anak yang antisosial.
Masalahnya adalah kasus di mana kesempatan pembinaan ini tidak dimanfaatkan dengan benar. Apabila anak di bawah umur yang tidak dapat dituntut pidana dibiarkan tanpa intervensi yang tepat, besar kemungkinannya mereka melakukan kejahatan yang lebih berat setelah dewasa, dan pada akhirnya menimbulkan kerugian dan biaya yang lebih besar bagi seluruh masyarakat. Jika melihat sebagian kasus kejahatan berat, kebutuhan pelengkapan sistem memang jelas diakui, dan terutama dalam kasus di mana keseriusan dan sifat berulang kejahatan jelas, penanganan yang lebih tegas dituntut.
Namun, arahnya tidak lantas bermuara pada solusi tunggal bernama ‘penurunan usia’. Yang lebih penting adalah campur tangan yang tepat pada tahap kenakalan untuk mencegah pengulangan kejahatan, dan membuat sistem yang meningkatkan kemungkinan kembali ke masyarakat benar-benar bekerja. Pembahasan harus dilakukan pada ranah esensial, yakni melampaui perdebatan emosional untuk meningkatkan efektivitas tindakan perlindungan, membarengi dukungan substantif bagi korban, serta memperkuat pengelolaan pasca-kejadian untuk mencegah pengulangan kejahatan.
[Baca artikel selengkapnya]
[Kontribusi Ahli] Perdebatan penurunan usia anak di bawah umur yang tidak dapat dituntut pidana…kesenjangan antara ‘penghukuman’ dan ‘pembinaan’ (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat