Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2026-04-27
![[기고] 비대면진료 전면 허용, 의료진이 반드시 알아야 할 '법적 함정'](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fd1tgonli21s4df.cloudfront.net%2Fupload%2Fboard%2Fbroadcast%2F20260427071743494.webp&w=3840&q=100)
Telemedisin (pengobatan jarak jauh) tidak lagi menjadi layanan pilihan, melainkan telah menjadi faktor yang berkaitan langsung dengan daya saing institusi medis. Pasien penyakit kronis, pasien kunjungan ulang, pasien yang sulit bergerak, dan pasien pekerja kantoran sudah menjadikan ketersediaan pemeriksaan dan peresepan tanpa harus datang langsung ke rumah sakit sebagai kriteria pilihan yang penting. Dalam situasi ketika institusi medis pesaing di dalam wilayah layanan yang sama telah memiliki sistem pengelolaan kunjungan ulang secara jarak jauh, jika suatu institusi tidak menjalankannya, peralihan pasien tak terelakkan. Khususnya dalam pengelolaan penyakit kronis seperti hipertensi dan diabetes, penjelasan hasil pemeriksaan, dan pemantauan pascaoperasi, telemedisin berfungsi sebagai sarana efektif yang sekaligus meningkatkan efisiensi pemeriksaan dan tingkat retensi pasien.
Telemedisin, bukan diperbolehkan sepenuhnya melainkan 'pelembagaan bersyarat'…risiko meluas menjadi masalah pidana·administrasi
Melalui revisi Undang-Undang Kesehatan pada Desember 2025, telemedisin diintegrasikan sebagai sistem permanen, tetapi bersamaan dengan itu ditetapkan pula pembatasan dan syarat yang kuat. Sistem yang berlaku tetap menjadikan pemeriksaan tatap muka sebagai asas, sekaligus mempertahankan struktur dasar berupa berpusat pada klinik, berpusat pada pasien kunjungan ulang, dan larangan institusi yang khusus menangani telemedisin. Khususnya, diperbolehkan terutama bagi pasien yang dalam periode tertentu telah menjalani pemeriksaan tatap muka atas gejala yang sama di institusi medis yang sama, sedangkan di luar itu wilayah dan cakupan peresepan dapat dibatasi. Institusi medis setingkat rumah sakit ke atas pun tidak dapat secara bebas melakukan telemedisin terhadap semua pasien, melainkan hanya diperbolehkan dalam hal ada alasan pengecualian tertentu, seperti pasien penyakit langka atau pasien pemantauan pascaoperasi. Selain itu, obat yang berisiko disalahgunakan seperti narkotika dibatasi peresepan jarak jauhnya, dan bila informasi pasien tidak memadai, jumlah hari peresepan maupun jenis obat pun dapat dibatasi tambahan. Pada akhirnya, revisi kali ini tepat dipahami sebagai legislasi yang memperkuat pengendalian sekaligus dengan pembolehan.
Telemedisin dilakukan dalam lingkungan yang tidak memungkinkan inspeksi visual maupun palpasi, dan mau tidak mau bergantung pada keterangan pasien. Meski demikian, hukum tidak menurunkan kewajiban kehati-hatian tenaga medis. Artinya, terbentuk struktur di mana meski menilai dengan informasi terbatas, tenaga medis memikul tanggung jawab setara dengan pemeriksaan tatap muka. Karena itu, dalam sengketa ke depan, bukan hanya hasil pemeriksaan, tetapi 'mengapa dalam situasi tersebut telemedisin dipilih' akan menjadi isu inti. Misalnya, jika terdapat nyeri dada, sesak napas, nyeri akut, atau gejala kelainan neurologis namun tidak beralih ke pemeriksaan tatap muka, keputusan itu sendiri dapat dinilai sebagai kelalaian. Pada akhirnya, dalam telemedisin, selain tindakan pemeriksaan, penting untuk meninjau kebutuhan beralih ke pemeriksaan tatap muka dan mencatat dengan jelas dasar keputusan tersebut. Proses tidak sekadar menerima begitu saja keterangan pasien, melainkan menyingkirkan sinyal bahaya melalui anamnesis tambahan, menjadi inti pertahanan hukum.
Bidang yang paling sering menjadi masalah dalam telemedisin adalah peresepan. Jika atas permintaan pasien dilakukan peresepan berulang, atau obat diresepkan tanpa konfirmasi memadai, hal ini dapat dinilai melampaui sekadar kelalaian menjadi pelanggaran Undang-Undang Kesehatan. Khususnya jika terkait narkotika atau obat yang berisiko disalahgunakan, dapat dinilai sebagai tindakan medis yang tidak bermoral sehingga berujung sanksi izin, dan bila digabung dengan klaim asuransi, dapat meluas hingga tanggung jawab pidana. Terlebih lagi, jika catatan pemeriksaan dibuat atau klaim diajukan padahal pemeriksaan sebenarnya tidak dilakukan, risikonya menjadi jauh lebih besar.
Sebagian besar sengketa yang terjadi dalam praktik berawal dari niat baik tenaga medis. Termasuk kasus menerima permintaan pasien 'karena ini obat yang biasa diminum, tolong resepkan yang sama' atau melakukan peresepan jarak jauh sederhana atas gejala yang tampak ringan. Namun, jika dalam proses itu kondisi pasien tidak dikonfirmasi secara memadai, ketika kelak timbul masalah, isu intinya bergeser bukan pada ketepatan peresepan, melainkan pada 'apakah pemeriksaan telah dilakukan secara memadai'. Khususnya jika penyakit berat disalahartikan sebagai penyakit ringan, ketiadaan keputusan untuk beralih ke pemeriksaan tatap muka dapat dinilai sebagai kelalaian langsung.
Tanggung jawab melekat pada tenaga medis…intinya apakah 'pemeriksaan yang dapat dipertahankan'
Telemedisin dilakukan berbasis platform, tetapi tanggung jawab hukum tidak lantas terpecah. Sebab, meski terjadi kesalahan penyampaian informasi pasien atau gangguan sistem, keputusan pemeriksaan akhir tetap dijalankan oleh tenaga medis. Misalnya, jika identitas tidak jelas, jika sulit memahami kondisi hanya dari penjelasan wali, jika sulit menilai hanya dengan suara tanpa gambar, atau jika anamnesis terputus karena gangguan koneksi, lebih baik menyiapkan kriteria untuk mengarahkan kunjungan tatap muka atau kunjungan ke IGD daripada melanjutkan pemeriksaan.
Banyak tenaga medis cenderung memandang risiko telemedisin sekadar sebagai masalah kecelakaan medis, padahal pada kenyataannya risiko administrasi dan pidana sering kali terwujud lebih cepat daripada perdata. Gugatan perdata pasien memakan waktu tergantung pembuktian hubungan sebab-akibat, tetapi penyelidikan administrasi, verifikasi lapangan, dan pemeriksaan tunjangan pengobatan dapat berlangsung jauh lebih cepat. Jika klaim diajukan dalam keadaan tidak memenuhi syarat telemedisin, hal itu dapat dinilai sebagai klaim tidak sah, dan dapat berujung bukan hanya penarikan kembali dana, tetapi juga penghentian usaha atau sanksi denda administratif. Khususnya jika peresepan itu sendiri melanggar hukum, biaya obat pun dapat menjadi objek penarikan kembali sehingga menimbulkan beban yang cukup besar bagi institusi medis.
Pada akhirnya, yang penting bukan 'karena berbahaya, jangan lakukan', melainkan 'ciptakan dan jalankan struktur yang mampu mengendalikan risiko hukum'. Kebutuhan menerapkan telemedisin karena alasan manajemen memang jelas, tetapi prasyaratnya bagaimanapun adalah pembentukan standar operasional yang aman. Karena itu, pertanyaan yang harus diajukan tenaga medis kepada dirinya sendiri di era telemedisin sederhana. Bukan 'apakah saya bisa melakukan pemeriksaan ini', melainkan 'jika saya melakukan pemeriksaan ini, apakah saya dapat menjelaskan dan mempertahankannya secara hukum'. Di bawah kriteria ini, seluruh proses telemedisin—mulai dari objek, anamnesis, peresepan, pencatatan, klaim, hingga pemanfaatan platform—harus dirancang ulang. Telemedisin adalah arus yang tak terhindarkan, tetapi penerapan tanpa persiapan sewaktu-waktu dapat berbalik menjadi jebakan hukum paling berbahaya bagi tenaga medis, dan hal ini harus diingat baik-baik.
|Opini| Pengacara Yoon So-young, Firma Hukum Daeryun
[Baca artikel selengkapnya]
[Opini] Pembolehan penuh telemedisin, 'jebakan hukum' yang wajib diketahui tenaga medis (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat