Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2026-04-29

Tindakan pengembalian tarif IEEPA (Undang-Undang Kewenangan Ekonomi Darurat Internasional) Badan Perlindungan Bea Cukai dan Perbatasan Amerika Serikat (CBP) telah memasuki tahap pelaksanaan penuh. CBP telah membangun fungsi pemrosesan pengembalian terpadu (Consolidated Administration and Processing of Entries, CAPE) di dalam sistem kepabeanan ekspor-impor (ACE) untuk permintaan pengembalian tahap pertama, dan dana pengembalian dijadwalkan dibayarkan melalui transfer rekening otomatis (ACH). Banyak yang memandang lega hal ini sebagai peluang menerima kembali tarif yang telah dibayarkan di masa lalu, tetapi arus di lapangan praktik menunjukkan corak kompleks di mana harapan dan kekhawatiran bersilangan. Sebab, tugas yang harus diselesaikan perusahaan menumpuk, mulai dari pengajuan pengembalian tarif melalui sistem pengembalian baru hingga penanganan tekanan perdagangan Amerika Serikat yang bergelombang setelah pengembalian.
Isu praktik yang paling pertama harus dihadapi adalah bahwa pengembalian kali ini hanya mungkin melalui pengajuan aktif perusahaan, bukan tindakan sukarela otoritas administratif. Terutama, CBP membatasi secara ketat kualifikasi pengajuan pengembalian hanya pada pihak pelapor impor (IOR) dan agen kepabeanan (Broker) yang ditunjuk pelapor impor. Seandainya kantor pusat di Korea secara komersial nyata menanggung tarif, bila secara dokumen bukan pelapor impor, ia tidak dapat mengajukan pengembalian. Sebab, standar pengajuan pengembalian CBP mengutamakan status pelapor impor yang tercantum dalam surat pemberitahuan impor ketimbang hubungan pembagian biaya secara komersial. Karena itu, apabila perbedaan pendapat yang dapat timbul mengenai subjek yang berhak setelah dana pengembalian dibayarkan, antara kantor pusat dan badan hukum lokal atau distributor, tidak dirapikan lebih dulu melalui kontrak yang cermat, besar kemungkinan perusahaan Korea tidak dapat menerima kembali tarif yang telah ditanggungnya.
Standar penetapan objek pengembalian pun menuntut pendekatan yang cermat. Saat ini objek pengembalian tahap pertama dibatasi pada kasus pemberitahuan impor yang belum diselesaikan atau yang belum melewati 80 hari setelah penyelesaian; sedangkan kasus yang telah melewati 80 hari setelah penyelesaian, kasus pemberitahuan koreksi setelahnya (PSC), kasus keberatan (Protest), kasus pengenaan AD/CVD, dan sebagainya, dijadwalkan ditelaah tersendiri pada tahap berikutnya. Bila perusahaan bergegas hanya bergantung pada pengajuan tahap pertama tanpa menggolongkan status kasus impornya secara saksama, ia dapat berada dalam krisis kehilangan hak akibat kelalaian administratif. Pada akhirnya, tugas ke depan adalah mengelola kasus-kasus atipikal yang tidak diterima sistem dan bersiap agar dapat melakukan penanganan yudisial apabila CBP kemudian menolak pengembalian.
Ancaman yang lebih hakiki bersembunyi di balik imbalan pengembalian yang tampak di depan mata, yaitu strategi perdagangan makro Amerika Serikat. Saat ini pemerintah AS mengenakan tarif global 10% berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan, dan menjalankan pula penyelidikan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan dengan intensitas yang belum pernah ada. Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) pada Maret lalu memulai penyelidikan cermat terhadap 16 negara dengan dalih kelebihan produksi struktural, dan menyusul itu juga menekan 60 negara secara menyeluruh terkait kerja paksa.
Arah kebijakan semacam ini secara formal adalah cara menangani masalah perdagangan antarnegara, tetapi dalam proses pelaksanaan nyatanya berkembang ke arah yang menyasar produksi dan seluruh rantai pasok masing-masing perusahaan. Terutama, penyelidikan dan tindak lanjut Kantor Perwakilan Dagang AS, meski menyasar negara tertentu, menghimpun dasar melalui kasus per industri·per komoditas, lalu menghubungkannya dengan tarif dan regulasi sehingga memberi pengaruh langsung pada lingkungan manajemen perusahaan. Dengan demikian, perusahaan dituntut menanggapi dengan memeriksa seluruh rantai pasok dan struktur transaksinya sendiri, ketimbang menganggapnya sekadar konflik antarnegara.
Pada akhirnya, penanganan dalam babak IEEPA kali ini harus melampaui sekadar perwakilan pengajuan pengembalian. Kepatuhan strategis yang mendiagnosis ulang secara hukum struktur penyelesaian komersial antara kantor pusat Korea dan badan hukum Amerika, serta merancang secara terpadu bagaimana data praktik tarif masa lalu terhubung dengan skenario sengketa perdagangan di masa depan, adalah kuncinya. Mulai dari penyelidikan kelebihan produksi struktural hingga regulasi kerja paksa, di tengah gelombang proteksionisme Amerika Serikat yang kian canggih, kini adalah saatnya perusahaan memeriksa sistem penanganan struktural yang menjangkau hingga regulasi beruntun setelah pengembalian.
Lee Dong-o, wartawan (canon35@mt.co.kr)
[Baca artikel selengkapnya]
Pengembalian tarif IEEPA Amerika Serikat…apa isu inti yang tak boleh dilewatkan perusahaan? (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat