Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2026-05-19

-Kolom hukum pengacara Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) Son Gye-jun
Dalam transaksi subkontrak di lapangan industri, instruksi kerja secara lisan atau melalui messenger lebih sering daripada penyusunan kontrak tertulis. Kebiasaan berupa 'kerjakan dulu, syaratnya ditata belakangan' membuat transaksi cepat, tetapi menimbulkan bahaya fatal ketika terjadi sengketa hukum. Terutama, karena kesenjangan daya tawar antara perusahaan pemberi kerja utama dan perusahaan subkontraktor, apabila isi kontrak tidak tercatat dengan jelas, ketika terjadi tindakan tidak adil seperti tidak dibayarnya imbalan atau penurunan harga satuan, beban pembuktian sepenuhnya dipikul perusahaan subkontraktor. Untuk mengatasi ketidakseimbangan struktural seperti ini, Undang-Undang Subkontrak menyiapkan perangkat kuat berupa 'sistem praduga terbentuknya kontrak'.
Sistem praduga terbentuknya kontrak adalah sistem yang secara mendasar membalik arah beban pembuktian saat terjadi sengketa. Sebelumnya, perusahaan subkontraktor harus membuktikan sendiri keberadaan kontrak, tetapi dengan memanfaatkan sistem ini, apabila perusahaan pemberi kerja utama tidak membantah secara terpisah, dapat diakui bahwa kontrak terbentuk sesuai dalil perusahaan subkontraktor. Cara kerjanya jelas. Titik tolaknya adalah perusahaan subkontraktor memberitahukan kepada perusahaan pemberi kerja utama dokumen tertulis yang mencantumkan syarat-syarat utama seperti isi pekerjaan, imbalan, cara pembayaran, dan meminta konfirmasi. Apabila perusahaan pemberi kerja utama yang menerima pemberitahuan tidak mengajukan keberatan secara tertulis dalam 15 hari, dipraduga bahwa kontrak telah ditutup persis sesuai isi yang dikirim perusahaan subkontraktor.
Ini menjadi sarana perlindungan hak yang kokoh bagi perusahaan subkontraktor untuk mengamankan haknya bahkan tanpa kontrak tertulis resmi. Apabila pasokan diselesaikan atas instruksi lisan tetapi perusahaan pemberi kerja utama menunda pembayaran imbalan atau secara sepihak mengedepankan harga satuan yang tidak pernah disepakati sebelumnya, perusahaan subkontraktor dapat mendalilkan terbentuknya kontrak berdasarkan pemberitahuan tertulis yang telah dikirim lebih dahulu dan ketiadaan tanggapan pihak lawan. Sebaliknya, dari sisi perusahaan pemberi kerja utama, karena tindakan menunda balasan dengan alasan ketiadaan penanggung jawab atau keterlambatan komunikasi internal langsung berhubungan dengan risiko hukum, harus berhati-hati. Sebab, undang-undang menganggap keheningan selama 15 hari sebagai persetujuan hukum.
Oleh karena itu, perusahaan yang terlibat dalam transaksi subkontrak harus mengenali dengan jelas karakteristik sistem ini. Perusahaan subkontraktor harus membiasakan diri menata isi transaksi sebelum dan sesudah memulai pekerjaan serta meninggalkan bukti objektif seperti surat bukti isi atau surel. Perusahaan pemberi kerja utama pun wajib membangun proses internal yang dapat merespons dengan cepat dokumen pemberitahuan perusahaan subkontraktor, dan sistem manajemen risiko berupa mengajukan keberatan secara tertulis dalam 15 hari terhadap syarat yang tidak jelas adalah keharusan.
Ketika tidak ada standar yang jelas berupa kontrak tertulis, sengketa subkontrak menjadi semakin tajam. Untuk memblokir sedini mungkin percikan sengketa dan merespons krisis secara efektif, harus merancang struktur bukti yang menguntungkan dengan menerima bantuan hukum profesional sejak awal perkara. Untuk menjaga hak dan kepentingan sah perusahaan, pendekatan strategis berupa memanfaatkan dan merespons secara preemtif sistem yang disediakan undang-undang adalah hal yang lebih diperlukan dari kapan pun.
Wartawan Lee Dong-o (canon35@mt.co.kr)
[Baca artikel selengkapnya]
Transaksi kontrak subkontrak, 'sistem praduga terbentuknya kontrak' yang diciptakan oleh 15 hari tanpa tanggapan (buka tautan)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat