Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2026-06-15

Pengacara Jang Ji-woon dari Firma Hukum Daeryun
Pada Mei lalu, saat RUU perubahan sebagian Undang-Undang Transaksi Valuta Asing Korea Selatan disahkan di sidang paripurna Majelis Nasional, perpindahan dana lintas batas yang memanfaatkan aset virtual pun turut masuk ke dalam sistem pengelolaan dan pengawasan langsung otoritas valuta asing. Inti perubahan kali ini terletak pada penambahan 'usaha transfer aset virtual' sebagai objek pendaftaran tersendiri menurut Undang-Undang Transaksi Valuta Asing Korea Selatan, serta pembebanan kewajiban pelaporan jaringan komputer atas transaksi terkait. Selama ini, pengiriman uang ke luar negeri atau perpindahan dana antarbursa dan dompet luar negeri yang dioperasikan terpisah dari sistem regulasi valuta asing yang ada pun sesungguhnya menjadi ditangani dalam lingkup pengelolaan resmi.
Masalahnya, cukup banyak perusahaan dan pelaku usaha menanggapi dengan lengah di bawah persepsi "sudah tak ada masalah karena sudah melapor Undang-Undang Informasi Keuangan Khusus (Undang-Undang Informasi Keuangan Tertentu)" atau "hanya sekadar perpindahan dompet". RUU perubahan kali ini memasukkan ke dalam lingkup regulasi bukan hanya perbuatan jual beli dan pertukaran sederhana, tetapi juga hal yang secara nyata menimbulkan efek yang sama. Transaksi memutar yang memanfaatkan bursa luar negeri, penyelesaian luar negeri berbasis stablecoin, dan transfer dengan cara OTC (transaksi di luar bursa) pun semuanya merupakan objek regulasi potensial. Menurut Pasal 27-2 ayat 1 angka 1 Undang-Undang Transaksi Valuta Asing Korea Selatan, apabila seseorang terus menjalankan usaha tanpa terdaftar tanpa menyadari hal ini, ia dapat dikenai 'pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 300 juta won'. Aset virtual yang tergolong hasil kejahatan akibat perbuatan pelanggaran pun dapat menjadi objek perampasan dan penarikan, sehingga satu kali insiden saja merupakan risiko besar yang dapat mengguncang fondasi usaha itu sendiri.
Oleh karena itu, individu, perusahaan, dan pelaku usaha aset virtual yang menjalankan transaksi lintas batas dengan memanfaatkan aset virtual harus memeriksa secara menyeluruh seluruh bentuk transaksi valuta asing seperti proyek investasi luar negeri yang sedang berjalan, struktur penyelesaian antarbadan hukum global, dan sistem pembayaran stablecoin, berdasarkan 'substansi ekonomi'. Yang terpenting, sekalipun sebuah pelaku usaha telah menuntaskan pelaporan sebagai pelaku usaha aset virtual (VASP) menurut Undang-Undang Informasi Keuangan Khusus, ia sekali-kali tidak boleh merasa aman. Apabila mengoperasikan struktur setor-tarik dompet luar negeri atau transfer berbasis stablecoin, ia wajib memeriksa ada-tidaknya pendaftaran ke Menteri Strategi dan Keuangan. Bersamaan dengan itu, sistem kepatuhan yang rapat harus ditata ulang, hingga menelaah secara cermat kewajiban keterhubungan jaringan komputer dengan lembaga pemusatan informasi valuta asing seperti Bank of Korea, agar risiko yudisial dapat dicegah.
Lebih jauh, perubahan kali ini tidak berhenti hanya pada penguatan regulasi dalam negeri. Berpadu dengan gerakan pelembagaan stablecoin di AS dan Eropa serta sistem kerja sama global Financial Action Task Force (FATF), regulasi aset virtual cenderung meluas menjadi sistem kerja sama internasional yang lebih rapat. Kini, bukan hanya Undang-Undang Transaksi Valuta Asing Korea Selatan, tetapi anti pencucian uang (AML), undang-undang pajak valuta asing, dan regulasi kepabeanan pun harus dipertimbangkan bersama untuk menyusun strategi manajemen risiko lintas batas (Cross-border) yang berdimensi. Karena lingkungan transaksi lintas batas yang memanfaatkan aset virtual berubah cepat, untuk melindungi aset dan usaha di bawah sistem yang diperketat, telaah hukum yang cermat dan pembangunan kepatuhan proaktif adalah hal yang paling penting.
[Baca artikel selengkapnya]
Transfer aset virtual ke luar negeri pun kini era 'risiko pidana'···Undang-Undang Transaksi Valuta Asing Korea Selatan telah berubah (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat